Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2025/PN Mbo 1.Darma Mustika, S.H.
2.Eka Safitri, S.H
3.Ardiansyah Girsang, S.H., M.H
MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm. SARTO UTOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 94/Pid.B/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 3920/L.1.18/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H.
2Eka Safitri, S.H
3Ardiansyah Girsang, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm. SARTO UTOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

PRIMAIR :

----------- Bahwa ia Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di Lorong Kuini Desa Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana  dengan sengaja dan dengan direncana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban Alm KHAIRUDDIN RC , Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira bulan tanggal 09 Juni 2025 Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO yang tinggal di kos milik korban KHAIRUDDIN RC di Kabupaten Aceh Besar berangkat bersama dengan korban menuju Kota Meulaboh untuk ikut merenovasi rumah milik korban yang berada di Lr. Kuini Desa Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa dan korban di Lokasi rumah milik korban, Terdakwa kemudian melaksanakan pekerjaan yang telah disepakati untuk dikerjakan oleh Terdakwa dalam merenovasi rumah milik korban yaitu pemasangan plafon rumah dan pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan oleh Terdakwa setelah beberapa hari berada di Meulaboh.
  • Bahwa setelah menyelesaikan pekerjaan pembuatan plafon, tedakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO selanjutnya diberikan pekerjaan untuk melakukan pengecatan rumah yang mana disepakati antara korban dengan Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO bahwa upah atas pekerjaan pengecatan rumah tersebut adalah sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) / harinya.
  • Bahwa dalam proses pelaksanaa pekerjaan renovasi rumah milik korban selain Terdakwa juga terdapat beberapa orang pekerja lain yang membantu korban dalam melakukan renovasi rumah miliknya yaitu saksi EKA SYAHPUTRA, saksi EKA NANDA dan saksi MULIA.
  • Bahwa sekira tanggal 24 Juli 2025 pada saat sedang bekerja melakukan pekerjaan di rumah milik korban, Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO bercerita kepada saksi EKA SYAHPUTRA Bin SIGIONO bahwa Terdakwa keberatan dengan ongkos kerja yang dibayarkan oleh korban kepada diri Terdakwa dikarenakan ongkos tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal, namun saksi tidak menanggapinya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 05.30 Wib dini hari pada saat Terdakwa sedang tidur di dalam salah satu kamar di rumah milik Korban, Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO  dibangunkan oleh korban dikarenakan korban pada pagi hari tersebut berencana akan Kembali kota Banda Aceh.
  • Bahwa Terdakwa yang telah terbangun berjalan dari kamarnya menuju ruangan dapur rumah lalu duduk diatas meja keramik di ruang dapur sambil menunggu Korban yang saat itu sedang melaksanakan shalat subuh dan selesai shalat korban menyiapkan barang-barangnya dengan memuat ke dalam mobil milik korban yang telah terparkir di depan rumah milik korban.
  • Bahwa setelah selesai mempersiapkan barang-barang untuk keberangkatan ke Banda Aceh , Korban Kembali menuju dapur rumah dan berusaha memperbaiki sakelar listrik yang rusak yang berada di dapur. Saat korban sudang memperbaiki sakelar Listrik, tersanga yang berada di belakang korban melakukan percakapan dengan korban dengan menanyakan apa yang sudang dilaksanakan oleh korban dan korban menjelaskan sedang memperbaiki sakelar listrik. Bahwa di Tengah percakapan tersebut Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO  menagih pembayaran upah kerja Terdakwa yang belum dibayarkan dengan menyampaikan kepada korban bahwa upah kerja yang belum dibayarkan oleh korban sudah selama 8 (delapan) hari dengan upah per harinya sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa korban yang mendengar permintaan Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO   tersebut menyampaikan kepada Terdakwa bahwa upah kerja untuk minggu itu hanya Rp. 120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) per hari, karena kerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO  Sebagian besar adalah pekerjaan mengecat dan saat itu korban mengatakan kepada Terdakwa “ini banyak ngecatnya, anak kecil juga bisa”. Mendengar perkataan dari korban Terdakwa pun kemudian menjawab dengan mengatakan “kalo gitu ya saya minta saja semuanya gaji saya “, korban kemudian mengatakan kepada Terdakwa “Kan mas muji makan disini kita potong Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) lagi”. Mendengar jawaban dari korban tersebut, Terdakwa menyampaikan keberatan kepada korban dengan menyampaikan “kok bisa begitu pak”, dan saat itu korban menjawab “kamu itu susah orang Indonesia, kerja gampang minta gaji besar makanya di Indonesia banyak orang korupsi kaya kamu”.
  • Bahwa Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO yang mendengar jawaban yang kurang menyenangkan dari korban selanjutnya memutuskan untuk meminta seluruh gaji yang menurut Terdakwa menjadi haknya walaupun perhitungan besaran upah perharinya menurut Terdakwa sudah tidak sesuai, namun saat Terdakwa memintanya korban tetap belum bisa membayarkan upah tersebut dan menyampaikan akan membayar upah setelah kembali dari Banda Aceh. Bahwa Terdakwa saat itu kemudaian menanyakan kepada korban “apa yang harus dilakukan besok pak?”,  dan koban justru menyampaikan kepada Terdakwa untuk berhenti bekerja dengan mengatakan “ya sudah, berhenti saja kerjanya, saya juga mau cari tukang cat lain”
  • Bahwa Terdakwa  MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO yang sangat membutuhkan uang pada saat itu meminta kepada korban apakah bisa mengusahakan upah untuk dibayarkan kepada Terdakwa sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) saja dengan mengatakan kepada korban “ tolong usahakanlah pak yang Rp. 800.000 (delapan ratus ribu) gaji saya, korban pun menjawab dengan nada tinggi “ga ada juga, tunggu saya kembali ke banda aceh” .
  • Mendengar perkataan dari Korban tersebut, Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO menjadi sangat emosi lalu Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO melihat sepotong besi ulir yang berada di dapur dekat Terdakwa dan saat itu Terdakwa berpikiran untuk membunuh korban dengan cara memukul Korban dengan besi ulir tersebut,
  • Bahwa selanjutnya setelah befikir untuk membunuh korban, Terdakwa yang sedang berdiri di belakang korban langsung mengambil besi ulir tersebut dan langsung mengayunkan dengan bertenaga menggunakan tangan kanan Terdakwa mengarah ke Korban hingga mengenai bagian kepala belakang Korban sebanyak 1 (satu) kali, sehingga saat itu Korban langsung oyong / oleng / sempoyongan hingga bersandar ke rak piring dapur yang ada di sebelah korban, saat itu korban yang sedang oyong melihat kearah Terdakwa sambil berkata “kamu kenapa MUJI” dengan nafas Korban tersengal – sengal, dan saat itu Terdakwa berfikri bahwa Terdakwa takut Korban dapat berteriak dan bergerak / lari minta tolong dan Terdakwa bisa di hakimi oleh warga, maka saat itu Terdakwa langsung berpikiran agar korban harus dibunuh, sehingga saat itu Terdakwa langsung menarik tangan kanan Korban dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa hingga tubuh Korban kembali berdiri, selanjutnya saat itu Terdakwa kembali mengayunkan besi ulir dengan menggunakan kedua kanan dan kiri Terdakwa kearah Korban yang mengenai bagian belakang kepala Korban hingga Korban langsung terjatuh telungkup di lantai dapur, saat itu kondisi Korban mengeluarkan suara seperti orang mengorok dan dari mulut Korban mengeluarkan darah. Melihat Korban dalam keadaan kritis dan saat itu Terdakwa dapat memastikan bahwa Korban pasti akan mati dan tidak akan bergerak ataupun berteriak minta tolong lagi, maka saat itu Terdakwa langsung pergi ke depan rumah dan pergi kearah jalan raya untuk mencari mobil tumpangan, namun Terdakwa tidak menemukan mobil dan kembali lagi ke rumah korban.
  • Bahwa Selanjutnya Terdakwa langsung mengemasi barang-barang milik Terdakwa dan keluar lewat pintu depan dan menutupnya, kemudian barang Terdakwa tersebut, dimasukkan kedalam mobil milik Korban yang sudah terlebih dulu dihidupkan oleh Korban karena Korban berencana pagi hari itu akan pulang ke Banda Aceh. Selanjutnya Terdakwa membawa lari mobil Toyota Rush Warna Silver dengan Nopol BL 1628 NM milik Korban untuk melarikan diri, dalam perjalanan Terdakwa menggunakan hand phone milik Terdakwa untuk melihat panduan jalan menggunakan google maps;
  • Bahwa Terdakwa yang saat itu membawa mobil milik korban juga membawa Handphone milik korban dan dalam perjalanan Terdakwa kemudian menjual Handphone milik korban tersebut untuk kebutuhan korban selama dalam proses pelarian.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 Terdakwa yang telah sampai di Kota Bengkulu ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Aceh Barat di penginapan Pul Loket Putra Simas Kota Bengkulu dan diamankan di Polrestabes Kota Bengkulu yang kemudian selanjutnya dibawa ke Kota Meulaboh keesokan harinya.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 353/42/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh dan di tanda tangani oleh dr. CUT AYUNA selaku Dokter yang memeriksa telah menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah atas nama KHAIRUDDIN umur 66 Tahun dengan hasil pemeriksaan :

Kepala

:

 

  • Rambut

:

Lurus berwarna putih dan hitam

  • Kepala

:

Ditemukan luka robek dikepala bagian belakang dengan ukuran enam centimeter kali nol koma lima centimeter, perdarahan aktif.

  • wajah

:

Tampak bengkak dan kebiruan di mata sebelah kiri

Tampak jejas melengkung dalam pipi sebelah kiri dengan ukuran enam centimeter kali tiga centimeter kali satu centimeter

  • Bibir

:

Tampak luka robek dibibir atas kiri dengan ukuran satu centimeter kali nol koma dua centimeter

Leher

:

Tampak merah keunguan dileher depan (lebam mayat)

Tampak lebam berwarna kebiruan dengan ukuran sepuluh centimeter kalitiga centimeter pada leher belakang

 

Dada

:

Tampak bekas jahitan lama dengan ukuran tiga belas centimeter kali satu koma lima cewntimeter didada depan kali lima centimeter dari tulang selangkan kanan.

Punggung

:

  • Tampak luka lecet baru dengan ukuran dua belas centimeter kali dua centimeter di punggung belakang sebelah kiri
  • Tampak luka lecet baru dengan ukuran delapan centimeter kali empat centimeter dipunggung belakang sebelah kiri dengan disertai lembam disekitar luka

Perut

:

Tidak ditemukan kelainan

Genital

:

Tidak ditemukan kelainan

Tangan

:

Tampak Luka Levet dipunggung tangan kanan bagian luar dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter

 

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan mayat laki-laki usia 65 tahun ditemukan luka-luka robek, lecet dan memar akibat kekerasan tumpul, sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUH Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

----------- Bahwa ia Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di Lorong Kuini Desa Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana  dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban Alm KHAIRUDDIN RC yang diikuti oleh suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempermudah pelaksanaannya atau melepaskan diri sendiri ataupun memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------

  • Bahwa sekira bulan tanggal 09 Juni 2025 Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO yang tinggal di kos milik korban KHAIRUDDIN RC di Kabupaten Aceh Besar berangkat Bersama dengan korban menuju Kota Meulaboh untuk ikut merenovasi rumah milik korban yang berada di Lr. Kuini Desa Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa dan korban di Lokasi rumah milik korban, Terdakwa kemudian melaksanakan pekerjaan yang telah disepakati untuk dikerjakan oleh Terdakwa dalam merenovasi rumah milik korban yaitu pemasangan plafon rumah dan pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan oleh Terdakwa setelah beberapa hari berada di Meulaboh.
  • Bahwa setelah menyelesaikan pekerjaan pembuatan plafon, tedakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO selanjutnya diberikan pekerjaan untuk melakukan pengecatan rumah yang mana disepakati antara korban dengan Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO bahwa upah atas pekerjaan pengecatan rumah tersebut adalah sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) / harinya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 05.30 Wib dini hari pada saat Terdakwa sedang tidur di dalam salah satu kamar di rumah milik Korban, Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO  dibangunkan oleh korban dikarenakan korban pada pagi hari tersebut berencana akan Kembali kota Banda Aceh.
  • Bahwa Terdakwa yang telah terbangun berjalan dari kamarnya menuju ruangan dapur rumah lalu duduk diatas meja keramik di ruang dapur sambil menunggu Korban yang saat itu sedang melaksanakan shalat subuh dan selesai shalat korban menyiapkan barang-barangnya dengan memuat ke dalam mobil milik korban yang telah terparkir di depan rumah milik korban.
  • Bahwa setelah selesai mempersiapkan barang-barang untuk keberangkatan ke Banda Aceh , Korban Kembali menuju Dapur rumah dan berusaha memperbaiki sakelar listrik yang rusak yang berada di dapur. Saat korban sudang memperbaiki sakelar Listrik, tersanga yang berada di belakang korban melakukan percakapan dengan korban dengan menanyakan apa yang sudang dilaksanakan oleh korban dan korban menjelaskan sedang memperbaiki sakelar listriuk. Bahwa di Tengah percakapan tersebut Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO  menagih pembayaran upah kerja Terdakwa yang belum dibayarkan dengan menyampaikan kepada korban bahwa upah kerja yang belum dibayarkan oleh korban sudah selama 8 (delapan) hari dengan upah per harinya sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa korban yang mendengar permintaan Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO   tersebut menyampaikan kepada Terdakwa bahwa upah kerja untuk minggu itu hanya Rp. 120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) per hari, karena kerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO  Sebagian besar adalah pekerjaan mengecat dan saat itu Terdakwa korban mengatakan kepada terdakawa “ini banyak ngecatnya, anak kecil juga bisa”. Mendengar perkataan dari korban Terdakwa pun kemuddian menjawab dengan mengatakan “kalo gitu ya saya minta saja semuanya gaji saya “, korban kemudian mengatakan kepada Terdakwa “Kan mas muji makan disini kita potong Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) lagi”. Mendengar jawaban dari korban tersebut, Terdakwa menyampaikan keberatan kepada korban dengan menyampaikan “kok bisa begitu pak”, dan saat itu korban menjawab “kamu itu susah orang Indonesia, kerja gampang minta gaji besar makanya di Indonesia banyak orang korupsi kaya kamu”.
  • Bahwa Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO yang mendengar jawaban yang kurang menyenangkan dari korban selanjutnya memutuskan untuk meminta seluruh gaji yang menurut korban menjadi haknya walaupun perhitungan besaran upah perharinya menurut Terdakwa sudah tidak sesuai, namun saat Terdakwa memintanya korban tetap belum bisa membayarkan upah tersebut dan menyampaikan akan membayar upah setelah Kembali dari Banda Aceh. Bahwa Terdakwa saat itu kemudaian menanyakan kepada korban “apa yang harus dilakukan besok pak?”,  dan koban justru menyampaikan kepada Terdakwa untuk berhenti bekerja sdengan mengatakan “ya sudah, berhenti saja kerjanya, saya juga mau cari tukang cat lain”
  • Bahwa Terdakwa  MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO yang sangat membutuhkan uang pada saat itu meminta kepada korban apakah bisa mengusahakan upah untuk dibayarkan kepada Terdakwa sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) saja dengan mengatakan kepada korban “ tolong usahakanlah pak yang Rp. 800.000 (delapan ratus ribu) gaji saya, korban pun menjawab dengan nada tinggi “ga ada juga, tunggu saya Kembali ke banda aceh” .
  • Mendengar perkataan dari Korban tersebut, Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO menjadi sangat emosi lalu Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO melihat sepotong besi ulir yang berada di dapur dekat Terdakwa dan saat itu Terdakwa berpikiran untuk membunuh korban dengan cara memukul Korban dengan besi ulir tersebut,
  • Bahwa selanjutnya setelah befikri untuk membunuh korban, Terdakwa yang sedang berdiri di belakang korban langsung mengambil besi ulir tersebut dan langsung mengayunkan dengan bertenaga menggunakan tangan kanan Terdakwa mengarah ke Korban hingga mengenai bagian kepala belakang Korban sebanyak 1 (satu) kali, sehingga saat itu Korban langsung oyong / oleng / sempoyongan hingga bersandar ke rak piring dapur yang ada di sebelah korban, saat itu korban yang sedang oyong melihat kearah Terdakwa sambil berkata “kamu kenapa MUJI” dengan nafas Korban tersengal – sengal, dan saat itu Terdakwa berfikri bahwa Terdakwa takut Korban dapat berteriak dan bergerak / lari minta tolong dan Terdakwa bisa di hakimi oleh warga, maka saat itu Terdakwa langsung berpikiran agar korban harus dibunuh, sehingga saat itu Terdakwa langsung menarik tangan kanan Korban dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa hingga tubuh Korban kembali berdiri, selanjutnya saat itu Terdakwa kembali mengayunkan besi ulir dengan menggunakan kedua kanan dan kiri Terdakwa kearah Korban yang mengenai bagian belakang kepala Korban hingga Korban langsung terjatuh telungkup di lantai dapur, saat itu kondisi Korban mengeluarkan suara seperti orang mengorok dan dari mulut Korban mengeluarkan darah. Melihat Korban dalam keadaan kritis dan saat itu Terdakwa dapat memastikan bahwa Korban pasti akan mati dan tidak akan bergerak ataupun berteriak minta tolong lagi, maka saat itu Terdakwa langsung pergi ke depan rumah dan pergi kearah jalan raya untuk mencari mobil tumpangan, namun Terdakwa tidak menemukan mobil dan kembali lagi ke rumah korban.
  • Bahwa Selanjutnya Terdakwa langsung mengemasi barang-barang milik Terdakwa dan keluar lewat pintu depan dan menutupnya, kemudian barang Terdakwa tersebut, dimasukkan kedalam mobil milik Korban yang sudah terlebih dulu dihidupkan oleh Korban karena Korban berencana pagi hari itu akan pulang ke Banda Aceh. Selanjutnya Terdakwa membawa lari mobil Toyota Rush Warna Silver dengan Nopol BL 1628 NM milik Korban untuk melarikan diri, dalam perjalanan Terdakwa menggunakan hand phone milik Terdakwa untuk melihat panduan jalan menggunakan google maps;
  • Bahwa Terdakwa yang saat itu membawa mobil milik korban juga membawa Handphone milik korban dan dalam perjalanan Terdakwa kemudian menjual Handphone milik korban tersebut untuk kebutuhan korban selama dalam proses pelarian.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 Terdakwa yang telah sampai di Kota Bengkulu ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Aceh Barat di penginapan Pul Loket Putra Simas Kota Bengkulu dan diamankan di Polrestabes Kota Bengkulu yang kemudian selanjutnya dibawa ke Kota Meulaboh keesokan harinya.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 353/42/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh dan di tanda tangani oleh dr. CUT AYUNA selaku Dokter yang memeriksa telah menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah atas nama KHAIRUDDIN umur 66 Tahun dengan hasil pemeriksaan :

Kepala

:

 

  • Rambut

:

Lurus berwarna putih dan hitam

  • Kepala

:

Ditemukan luka robek dikepala bagian belakang dengan ukuran enam centimeter kali nol koma lima centimeter, perdarahan aktif.

  • wajah

:

Tampak bengkak dan kebiruan di mata sebelah kiri

Tampak jejas melengkung dalam pipi sebelah kiri dengan ukuran enam centimeter kali tiga centimeter kali satu centimeter

  • Bibir

:

Tampak luka robek dibibir atas kiri dengan ukuran satu centimeter kali nol koma dua centimeter

Leher

:

Tampak merah keunguan dileher depan (lebam mayat)

Tampak lebam berwarna kebiruan dengan ukuran sepuluh centimeter kalitiga centimeter pada leher belakang

 

Dada

:

Tampak bekas jahitan lama dengan ukuran tiga belas centimeter kali satu koma lima cewntimeter didada depan kali lima centimeter dari tulang selangkan kanan.

Punggung

:

  • Tampak luka lecet baru dengan ukuran dua belas centimeter kali dua centimeter di punggung belakang sebelah kiri
  • Tampak luka lecet baru dengan ukuran delapan centimeter kali empat centimeter dipunggung belakang sebelah kiri dengan disertai lembam disekitar luka

Perut

:

Tidak ditemukan kelainan

Genital

:

Tidak ditemukan kelainan

Tangan

:

Tampak Luka Levet dipunggung tangan kanan bagian luar dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter

 

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan mayat laki-laki usia 65 tahun ditemukan luka-luka robek, lecet dan memar akibat kekerasan tumpul, sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 339 KUH Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

LEBIH SUBSIDIAIR :

----------- Bahwa ia Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di Lorong Kuini Desa Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana  dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban Alm KHAIRUDDIN RC , Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira bulan tanggal 09 Juni 2025 Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO yang tinggal di kos milik korban KHAIRUDDIN RC di Kabupaten Aceh Besar berangkat Bersama dengan korban menuju Kota Meulaboh untuk ikut merenovasi rumah milik korban yang berada di Lr. Kuini Desa Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa dan korban di Lokasi rumah milik korban, Terdakwa kemudian melaksanakan pekerjaan yang telah disepakati untuk dikerjakan oleh Terdakwa dalam merenovasi rumah milik korban yaitu pemasangan plafon rumah dan pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan oleh Terdakwa setelah beberapa hari berada di Meulaboh.
  • Bahwa setelah menyelesaikan pekerjaan pembuatan plafon, tedakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO selanjutnya diberikan pekerjaan untuk melakukan pengecatan rumah yang mana disepakati antara korban dengan Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO bahwa upah atas pekerjaan pengecatan rumah tersebut adalah sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) / harinya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 05.30 Wib dini hari pada saat Terdakwa sedang tidur di dalam salah satu kamar di rumah milik Korban, Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO  dibangunkan oleh korban dikarenakan korban pada pagi hari tersebut berencana akan Kembali kota Banda Aceh.
  • Bahwa Terdakwa yang telah terbangun berjalan dari kamarnya menuju ruangan dapur rumah lalu duduk diatas meja keramik di ruang dapur sambil menunggu Korban yang saat itu sedang melaksanakan shalat subuh dan selesai shalat korban menyiapkan barang-barangnya dengan memuat ke dalam mobil milik korban yang telah terparkir di depan rumah milik korban.
  • Bahwa setelah selesai mempersiapkan barang-barang untuk keberangkatan ke Banda Aceh , Korban Kembali menuju Dapur rumah dan berusaha memperbaiki sakelar listrik yang rusak yang berada di dapur. Saat korban sudang memperbaiki sakelar Listrik, tersanga yang berada di belakang korban melakukan percakapan dengan korban dengan menanyakan apa yang sudang dilaksanakan oleh korban dan korban menjelaskan sedang memperbaiki sakelar listriuk. Bahwa di Tengah percakapan tersebut Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO  menagih pembayaran upah kerja Terdakwa yang belum dibayarkan dengan menyampaikan kepada korban bahwa upah kerja yang belum dibayarkan oleh korban sudah selama 8 (delapan) hari dengan upah per harinya sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa korban yang mendengar permintaan Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO   tersebut menyampaikan kepada Terdakwa bahwa upah kerja untuk minggu itu hanya Rp. 120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) per hari, karena kerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO  Sebagian besar adalah pekerjaan mengecat dan saat itu Terdakwa korban mengatakan kepada terdakawa “ini banyak ngecatnya, anak kecil juga bisa”. Mendengar perkataan dari korban Terdakwa pun kemuddian menjawab dengan mengatakan “kalo gitu ya saya minta saja semuanya gaji saya “, korban kemudian mengatakan kepada Terdakwa “Kan mas muji makan disini kita potong Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) lagi”. Mendengar jawaban dari korban tersebut, Terdakwa menyampaikan keberatan kepada korban dengan menyampaikan “kok bisa begitu pak”, dan saat itu korban menjawab “kamu itu susah orang Indonesia, kerja gampang minta gaji besar makanya di Indonesia banyak orang korupsi kaya kamu”.
  • Bahwa Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO yang mendengar jawaban yang kurang menyenangkan dari korban selanjutnya memutuskan untuk meminta seluruh gaji yang menurut korban menjadi haknya walaupun perhitungan besaran upah perharinya menurut Terdakwa sudah tidak sesuai, namun saat Terdakwa memintanya korban tetap belum bisa membayarkan upah tersebut dan menyampaikan akan membayar upah setelah Kembali dari Banda Aceh. Bahwa Terdakwa saat itu kemudaian menanyakan kepada korban “apa yang harus dilakukan besok pak?”,  dan koban justru menyampaikan kepada Terdakwa untuk berhenti bekerja sdengan mengatakan “ya sudah, berhenti saja kerjanya, saya juga mau cari tukang cat lain”
  • Bahwa Terdakwa  MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO yang sangat membutuhkan uang pada saat itu meminta kepada korban apakah bisa mengusahakan upah untuk dibayarkan kepada Terdakwa sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) saja dengan mengatakan kepada korban “ tolong usahakanlah pak yang Rp. 800.000 (delapan ratus ribu) gaji saya, korban pun menjawab dengan nada tinggi “ga ada juga, tunggu saya Kembali ke banda aceh” .
  • Mendengar perkataan dari Korban tersebut, Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO menjadi sangat emosi lalu Terdakwa MUJIYANTO Alias MUJI Bin Alm SARTO UTOMO melihat sepotong besi ulir yang berada di dapur dekat Terdakwa dan saat itu Terdakwa berpikiran untuk membunuh korban dengan cara memukul Korban dengan besi ulir tersebut,
  • Bahwa selanjutnya setelah befikri untuk membunuh korban, Terdakwa yang sedang berdiri di belakang korban langsung mengambil besi ulir tersebut dan langsung mengayunkan dengan bertenaga menggunakan tangan kanan Terdakwa mengarah ke Korban hingga mengenai bagian kepala belakang Korban sebanyak 1 (satu) kali, sehingga saat itu Korban langsung oyong / oleng / sempoyongan hingga bersandar ke rak piring dapur yang ada di sebelah korban, saat itu korban yang sedang oyong melihat kearah Terdakwa sambil berkata “kamu kenapa MUJI” dengan nafas Korban tersengal – sengal, dan saat itu Terdakwa berfikri bahwa Terdakwa takut Korban dapat berteriak dan bergerak / lari minta tolong dan Terdakwa bisa di hakimi oleh warga, maka saat itu Terdakwa langsung berpikiran agar korban harus dibunuh, sehingga saat itu Terdakwa langsung menarik tangan kanan Korban dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa hingga tubuh Korban kembali berdiri, selanjutnya saat itu Terdakwa kembali mengayunkan besi ulir dengan menggunakan kedua kanan dan kiri Terdakwa kearah Korban yang mengenai bagian belakang kepala Korban hingga Korban langsung terjatuh telungkup di lantai dapur, saat itu kondisi Korban mengeluarkan suara seperti orang mengorok dan dari mulut Korban mengeluarkan darah. Melihat Korban dalam keadaan kritis dan saat itu Terdakwa dapat memastikan bahwa Korban pasti akan mati dan tidak akan bergerak ataupun berteriak minta tolong lagi, maka saat itu Terdakwa langsung pergi ke depan rumah dan pergi kearah jalan raya untuk mencari mobil tumpangan, namun Terdakwa tidak menemukan mobil dan kembali lagi ke rumah korban.
  • Bahwa Selanjutnya Terdakwa langsung mengemasi barang-barang milik Terdakwa dan keluar lewat pintu depan dan menutupnya, kemudian barang Terdakwa tersebut, dimasukkan kedalam mobil milik Korban yang sudah terlebih dulu dihidupkan oleh Korban karena Korban berencana pagi hari itu akan pulang ke Banda Aceh. Selanjutnya Terdakwa membawa lari mobil Toyota Rush Warna Silver dengan Nopol BL 1628 NM milik Korban untuk melarikan diri, dalam perjalanan Terdakwa menggunakan hand phone milik Terdakwa untuk melihat panduan jalan menggunakan google maps;
  • Bahwa Terdakwa yang saat itu membawa mobil milik korban juga membawa Handphone milik korban dan dalam perjalanan Terdakwa kemudian menjual Handphone milik korban tersebut untuk kebutuhan korban selama dalam proses pelarian.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 Terdakwa yang telah sampai di Kota Bengkulu ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Aceh Barat di penginapan Pul Loket Putra Simas Kota Bengkulu dan diamankan di Polrestabes Kota Bengkulu yang kemudian selanjutnya dibawa ke Kota Meulaboh keesokan harinya.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 353/42/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh dan di tanda tangani oleh dr. CUT AYUNA selaku Dokter yang memeriksa telah menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah atas nama KHAIRUDDIN umur 66 Tahun dengan hasil pemeriksaan :

Kepala

:

 

  • Rambut

:

Lurus berwarna putih dan hitam

  • Kepala

:

Ditemukan luka robek dikepala bagian belakang dengan ukuran enam centimeter kali nol koma lima centimeter, perdarahan aktif.

  • wajah

:

Tampak bengkak dan kebiruan di mata sebelah kiri

Tampak jejas melengkung dalam pipi sebelah kiri dengan ukuran enam centimeter kali tiga centimeter kali satu centimeter

  • Bibir

:

Tampak luka robek dibibir atas kiri dengan ukuran satu centimeter kali nol koma dua centimeter

Leher

:

Tampak merah keunguan dileher depan (lebam mayat)

Tampak lebam berwarna kebiruan dengan ukuran sepuluh centimeter kalitiga centimeter pada leher belakang

 

Dada

:

Tampak bekas jahitan lama dengan ukuran tiga belas centimeter kali satu koma lima cewntimeter didada depan kali lima centimeter dari tulang selangkan kanan.

Punggung

:

  • Tampak luka lecet baru dengan ukuran dua belas centimeter kali dua centimeter di punggung belakang sebelah kiri
  • Tampak luka lecet baru dengan ukuran delapan centimeter kali empat centimeter dipunggung belakang sebelah kiri dengan disertai lembam disekitar luka

Perut

:

Tidak ditemukan kelainan

Genital

:

Tidak ditemukan kelainan

Tangan

:

Tampak Luka Levet dipunggung tangan kanan bagian luar dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter

 

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan mayat laki-laki usia 65 tahun ditemukan luka-luka robek, lecet dan memar akibat kekerasan tumpul, sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUH Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya