| Dakwaan |
- Dakwaan
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa Teuku Munandar Bin Alm. Raja Makmur pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di rumah saksi Agus Ramianto Bin Alm Bismi. B beralamat di Gampong Meureubo Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa Teuku Munandar Bin Alm. Raja Makmur pergi ke rumah temannya yang bernama saksi Agus Ramianto Bin Alm Bismi. B yang berada di Gampong Langung Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, dan pada saat bertemu Terdakwa meminta narkotika jenis sabu kepada Saksi Agus Ramianto dengan cara berhutang serta menyampaikan akan membayarnya pada keesokan harinya apabila telah memiliki uang, kemudian Saksi Agus Ramianto menyetujui dan memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), yang selanjutnya diterima oleh Terdakwa, setelah itu Terdakwa memegang narkotika jenis sabu tersebut dengan tangan sebelah kiri dan langsung pulang menuju rumahnya di Gampong Meureubo Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat.
- Bahwa setibanya di rumah sekira pukul 14.05 WIB, Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa, kemudian sekira pukul 14.45 WIB pada saat Terdakwa berada di ruangan tamu dalam rumahnya, Terdakwa mengambil 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan Terdakwa, kemudian Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa memasukkan 4 (empat) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu ke dalam 1 (satu) botol plastik, kemudian menyimpan botol tersebut di bawah telapak meja di teras rumah Terdakwa di Gampong Meureubo Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat.
- Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 WIB pada saat Terdakwa sedang duduk di ruangan tamu di dalam rumahnya, datang beberapa orang petugas Satuan Reserse Narkoba yang langsung mengamankan Terdakwa, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol merk Fres Tea yang terpasang pipet plastik dan spet kaca di depan tempat Terdakwa duduk serta 1 (satu) botol plastik yang berisikan 4 (empat) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah telapak meja di teras rumah Terdakwa, terhadap barang bukti tersebut Terdakwa mengakui kepemilikannya, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa berita Acara Penimbangan Nomor: 06/60049/2026 pada tanggal 10 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 4 (Empat) kantong plastik yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu memiliki berat Bruto 2,55 (Dua koma lima puluh lima) Gram dan berat Netto 1,98 (Satu koma sembilan puluh delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 357/NNF/2026 pada tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti milik Terdakwa Teuku Munandar Bin Alm Raja Makmur tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------
SUBSIDIAIR
----------- Bahwa Terdakwa Teuku Munandar Bin Alm. Raja Makmur pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Gampong Meureubo Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Meureubo Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat bahwa ada seorang laki-laki Bernama TEUKU MUNANDAR yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, setelah menerima informasi tersebut beserta ciri-ciri orang yang dimaksud selanjutnya petugas melakukan penyelidikan.
- Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 WIB, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diketahui Bernama TEUKU MUNANDAR di dalam rumahnya yang berada di Gampong Meureubo Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, dan pada saat itu petugas menemukan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol merk Fres Tea yang terpasang pipet plastik dan spet kaca di depan Terdakwa yang sedang duduk di ruangan tamu dalam rumah.
- Bahwa selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan/penggeledahan dan menemukan 1 (satu) botol plastik yang berisikan 4 (empat) plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah telapak meja di teras rumah milik Terdakwa, dan terhadap barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berita Acara Penimbangan Nomor: 06/60049/2026 pada tanggal 10 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 4 (Empat) kantong plastik yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu memiliki berat Bruto 2,55 (Dua koma lima puluh lima) Gram dan berat Netto 1,98 (Satu koma sembilan puluh delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 357/NNF/2026 pada tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti milik Terdakwa Teuku Munandar Bin Alm Raja Makmur tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2006 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDIAIR
----------- Bahwa Terdakwa Teuku Munandar Bin Alm. Raja Makmur pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 14.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Gampong Meureubo Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Saksi AGUS RAMIANTO di Gampong Langung Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dengan cara berhutang, kemudian Terdakwa membawa narkotika tersebut pulang ke rumahnya di Gampong Meureubo Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dan setibanya di rumah sekira pukul 14.05 WIB menyimpannya di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.45 WIB bertempat di ruang tamu dalam rumah Terdakwa, Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan oleh Terdakwa untuk digunakan seorang diri.
- Bahwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membuat alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol merk Fres Tea yang terpasang pipet plastik dan spet kaca di ruang tamu rumahnya, kemudian Terdakwa mengambil sebagian narkotika jenis sabu tersebut, memasukkannya ke dalam spet kaca, membakarnya dengan menggunakan mancis, dan menghisapnya sebanyak 8 (delapan) kali hisap hingga habis.
- Bahwa berita Acara Penimbangan Nomor: 06/60049/2026 pada tanggal 10 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 4 (Empat) kantong plastik yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu memiliki berat Bruto 2,55 (Dua koma lima puluh lima) Gram dan berat Netto 1,98 (Satu koma sembilan puluh delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 357/NNF/2026 pada tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti milik Terdakwa Teuku Munandar Bin Alm Raja Makmur tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: B/SHPU/08/I/2026/KES tanggal 10 Januari 2026 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa TEUKU MUNANDAR Bin Alm RAJA MAKMUR adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (Sabu
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------- |