| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FAHRUL NUR IKHRAL Bin ISRAR.AApada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Kebun Sawit Gampong Blangbeurandang, Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, |