Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2026/PN Mbo 1.ARDIKNA PELANI PA, S.H
2.Eka Safitri, S.H., M.H.
3.Aditya Gunawan Putra., S.H
FIRDAUS Bin MAWARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 1220/L.1.18/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIKNA PELANI PA, S.H
2Eka Safitri, S.H., M.H.
3Aditya Gunawan Putra., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRDAUS Bin MAWARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa FIRDAUS Bin MAWARDI pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di warung kopi simpang di Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dan pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 00.10 WIB bertempat di Gampong Suak Indra Puri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di warung kopi simpang di Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa FIRDAUS Bin MAWARDI sedang berada di lokasi tersebut kemudian dihubungi melalui telepon seluler oleh Saksi DEVAGI AGUSWAN Bin HERMAN yang menanyakan keberadaan narkotika jenis sabu, dan atas hal tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya berada di Kuta Padang dan belum memiliki narkotika jenis sabu, selanjutnya Saksi DEVAGI AGUSWAN meminta agar diberitahukan apabila narkotika jenis sabu telah tersedia, kemudian percakapan tersebut berakhir dan Terdakwa mematikan telepon, dan selanjutnya sekira pukul 19.45 WIB, bertempat di warung kopi simpang yang sama Terdakwa sedang bersama Saksi DEVAGI AGUSWAN, Terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Sdr. PAK WEN (DPO) yang menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk mengambil dan mengantarkan narkotika jenis sabu ke Kabupaten Nagan Raya dengan imbalan sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang kemudian disetujui oleh Terdakwa, dan selanjutnya Sdr. PAK WEN mengarahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di belakang gudang Bulog yang beralamat di Jalan Nasional, Kampung Darat, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat serta mengirimkan foto lokasi peletakan narkotika tersebut melalui aplikasi WhatsApp;
  • Bahwa setelah menerima foto lokasi tersebut, sekira pukul 19.50 WIB, Terdakwa mengajak Saksi DEVAGI AGUSWAN untuk pergi menuju lokasi dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi DEVAGI AGUSWAN, pada saat itu Saksi DEVAGI AGUSWAN tidak mengetahui tujuan sebenarnya dari perjalanan tersebut, kemudian sekira pukul 19.55 WIB setibanya di Gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, tepatnya di depan Pegadaian, Terdakwa meminta Saksi DEVAGI AGUSWAN untuk berhenti dan menunggu, sementara Terdakwa melanjutkan perjalanan seorang diri dengan menggunakan sepeda motor tersebut menuju lokasi di belakang gudang Bulog yang beralamat di Jalan Nasional, Kampung Darat, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, dan sekira pukul 20.00 WIB setibanya di lokasi tersebut, Terdakwa menemukan sebuah kotak rokok Sampoerna Mild yang diletakkan di samping beton pagar gudang Bulog sebagaimana ditunjukkan dalam foto yang dikirimkan sebelumnya, yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, kemudian setelah memastikan isi kotak tersebut Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. PAK WEN (DPO) bahwa narkotika jenis sabu telah diambil dan menerima arahan untuk menunggu petunjuk selanjutnya terkait pengantaran ke Kabupaten Nagan Raya;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakannya, kemudian sekira pukul 20.10 WIB Terdakwa kembali menjemput Saksi DEVAGI AGUSWAN, dan kembali ke warung kopi simpang di Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, kemudian setibanya di tempat tersebut sekira pukul 20.10 WIB Terdakwa meminta izin untuk meminjam sepeda motor milik Saksi DEVAGI AGUSWAN dengan alasan hendak pulang ke rumah orang tuanya di Gampong Suak Ribe, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat sekaligus untuk memecah narkotika jenis sabu menjadi paket-paket kecil, dan setelah mendapatkan izin Terdakwa langsung berangkat menuju rumah orang tuanya;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.15 WIB, bertempat di rumah orang tua Terdakwa di Gampong Suak Ribe, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dalam keadaan rumah tidak ada orang, Terdakwa masuk ke dalam kamar dan membuka kotak rokok Sampoerna Mild tersebut dan melihat isi di dalamnya berupa 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu serta 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan 7 (tujuh) plastik klip ukuran kecil kosong, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dan memecahnya menjadi 7 (tujuh) paket kecil dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam plastik klip ukuran kecil yang telah tersedia, setelah itu seluruh narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa ke dalam dompet kecil warna hitam miliknya yang kemudian disimpan di dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang dikenakan, selanjutnya kotak rokok tersebut dibuang ke tempat pembuangan sampah dan Terdakwa kembali menuju warung kopi;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di warung kopi simpang di Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, setelah Terdakwa kembali dan mengembalikan sepeda motor kepada Saksi DEVAGI AGUSWAN, Terdakwa meminta agar diantarkan ke rumahnya di Gampong Suak Indra Puri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dan pada saat itu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dari dalam dompet kecil warna hitam miliknya dan menyerahkannya kepada Saksi DEVAGI AGUSWAN, kemudian sekira pukul 20.40 WIB Terdakwa diantar oleh Saksi DEVAGI AGUSWAN ke rumahnya, setelah itu Saksi DEVAGI AGUSWAN meninggalkan Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 00.10 WIB, bertempat di Gampong Suak Indra Puri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa bertemu dengan Saksi HENDRA SAPUTRA bin MUHAMMAD yang merupakan tetangga sebelah rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta bantuan untuk menghidupkan sepeda motor, dan setelah dibantu, Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dari dalam dompet kecil warna hitam miliknya yang sebelumnya telah dipaketkan menjadi 7 (tujuh) paket kecil, lalu memberikan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu kepada Saksi HENDRA SAPUTRA secara cuma-cuma sebagai imbalan, kemudian setelah itu Saksi HENDRA SAPUTRA masuk ke dalam rumah saudaranya yang bersebelahan dengan rumah Terdakwa, sedangkan Terdakwa tetap berada di teras rumah dan menyimpan dompet kecil berisi narkotika jenis sabu tersebut di rumput di pinggir jalan di depan rumah Terdakwa dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari posisi Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB, bertempat di teras rumah Terdakwa, datang beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat yang kemudian langsung mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan, dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang di dalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran sedang dan 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,57 (dua puluh tiga koma lima puluh tujuh) gram dan berat netto 21,34 (dua puluh satu koma tiga puluh empat) gram, serta 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang ditemukan di rumput di pinggir jalan di depan rumah Terdakwa dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari posisi Terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merek NUBIA warna hitam dengan nomor IMEI 864438070063901 yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri yang dikenakan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 10/60049/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku petugas penimbangan, barang bukti berupa 2 (dua) Kantong Plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu milik atas nama DEVAGI AGUSWAN Bin HERMAN memiliki berat bruto 1,50 (satu koma lima puluh) gram dan dengan berat Netto 1,23 (satu koma dua puluh tiga) Gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1231/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti milik atas nama DEVAGI AGUSWAN Bin HERMAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 09/60049/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku petugas penimbangan, barang bukti berupa 1 (satu) spet kaca bekas narkotika jenis sabu milik atas nama HENDRA SAPUTRA bin MUHAMMAD, EPA SUPRIANA Binti Alm SYUKRIADI dan ZAIMAULANA Bin Alm ABDUL AZIB memiliki berat bruto 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1231/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti milik atas nama HENDRA SAPUTRA bin MUHAMMAD, EPA SUPRIANA Binti Alm SYUKRIADI dan ZAIMAULANA Bin Alm ABDUL AZIB adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------

 

dan

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa FIRDAUS Bin MAWARDI pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, bertempat di Gampong Suak Indra Puri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 23.30 WIB, bertempat di Desa Panggung, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat telah mengamankan seorang laki-laki bernama DEVAGI AGUSWAN Bin HERMAN yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, kemudian setelah dilakukan interogasi oleh petugas, Saksi DEVAGI AGUSWAN mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasainya diperoleh dari Terdakwa FIRDAUS Bin MAWARDI yang beralamat di Gampong Suak Indra Puri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa berdasarkan pengakuan tersebut, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, Petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat langsung menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Gampong Suak Indra Puri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dan setibanya di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan Terdakwa, selanjutnya dilakukan tindakan penggeledahan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, yang ditemukan oleh petugas di atas rumput di pinggir jalan di depan rumah Terdakwa, selain itu petugas juga menemukan 1 (satu) unit handphone merek NUBIA warna hitam yang berada di kantong celana depan sebelah kiri yang dikenakan oleh Terdakwa, yang diakui sebagai milik Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 08/60049/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku petugas penimbangan, barang bukti berupa 10 (sepuluh) Kantong Plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu milik Terdakwa Firdaus Bin Mawardi memiliki berat bruto 23,57 (Dua Puluh Tiga koma lima puluh tujuh) gram dan dengan berat Netto 21, 34 (Dua puluh satu koma tiga puluh empat) Gram);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 1229/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Firdaus Bin Mawardi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar sebagai Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya