Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2024/PN Mbo Mawardi, S.H ERIYANTO Bin Alm. ILYAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 97/Pid.B/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2832/L.1.18/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mawardi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIYANTO Bin Alm. ILYAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa terdakwa ERI YANTO BIN ALM ILYAS selaku Salesman pada PT Indotama Usaha Bersama, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2024, bertempat di Kantor PT Indotama Usaha Bersama cabang Meulaboh di Jln. Manekro Desa Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapatkan uang untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya