| Dakwaan |
PRIMAIR :
--------- Bahwa terdakwa I EFFENDI Bin Alm IBNU ABBAS bersama dengan terdakwa II ABU BAKAR Bin Alm NEK MAT pada hariSabtu tanggal 19 Oktober 2019 sekira pukul 06.00 Wibatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktobertahun 2019bertempat di Parkiran Tempat Penjualan Ikan (TPI), Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriMeulaboh,yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2019 sekira pukul 06.00 Wib terdakwaI dan terdakwa II bangun dari tidur di SPBU Meureubo, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat dan langsung menuju ke Tempat Penjualan Ikan (TPI) di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, sesampainya disitu terdakwa I melihat banyak sepeda motor yang terparkir didalam areal Tempat Penjualan Ikan (TPI) dan kemudian terdakwaI bersama terdakwa II turun dari sepeda motor yang dikendarainya dan memantau beberapa sepeda motor yang sedang dalam posisi terparkir, setelah memantau dan melihat tidak ada orang lain yang melihat selanjutnya terdakwaI bersama dengan terdakwa II mendekati sepeda motor merk Honda Supra warna merah hitam dengan Nomor Polisi BL 5208 EL milik saksi ELFIANTO Bin Alm BUSTAMAM yang diparkir ditempat parkir Tempat Penjualan Ikan (TPI) tersebut, kemudian terdakwa II menyerahkan obeng warna kuning kepada terdakwa I selanjutnya terdakwa I memasukkan obeng tersebut kedalam lubang kunci kontak dan memutarmutar kearah “ON”, setelah beberapa saatterdakwa I memutar-mutar obeng tersebut, kemudian lampu spidometer menyala danterdakwa I menekan starter sehingga mesin sepeda motor tersebut menyala, selanjutnya terdakwa I menaiki sepeda motor yang baru dihidupkannya tersebut dan terdakwa II mengikuti terdakwaI dari belakang menggunakan sepeda motor lain, kemudian terdakwa Imengendarai I sepeda motor yang baru saja diambil dari Tempat Penjualan Ikan (TPI) menuju PLTU Nagan Raya dan memarkirkan sepeda tersebut di pinggir jalan di dekat kios warga yang berjualan buah-buahan dan kemudian terdakwaI menyerahkan obeng warna kuning kepada terdakwa II lalu terdakwaI dan terdakwa II berboncengan kembali menuju ke Tempat Penjualan Ikan (TPI) dan setelah sampai di Tempat Penjualan Ikan (TPI) tersebut terdakwa II turun dari sepeda motor dan langsung menuju sepeda motor merk Honda Supra dengan Nomor Polisi BL 5499 EN warna putih milik saksi OSFA DARMAN Bin Alm OSMAN yang sedang terparkir di areal Tempat Penjualan Ikan (TPI), kemudian terdakwa II memasukkan obeng kedalam lubang kunci kontak dan memutar mutar kearah “ON”, setelah beberapa saat terdakwa II memutar-mutar obeng tersebut, terdakwa II menekan starter sehingga mesin sepeda motor tersebut menyala, selanjutnya terdakwa II langsung mengendarai sepeda motor tersebut dan bejalan menuju PLTU Nagan Raya dan terdakwaI mengikuti dari belakang, kemudian terdakwa I membawa sepeda motor merk Honda Supra warna merah hitam dengan Nomor Polisi BL 5208 EL milik saksi ELFIANTO Bin Alm BUSTAMAM ke rumahnya di Gampong Krueng Alem, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya untuk digunakan sehari-hari, sedangkan terdakwa II membawa sepeda motor merk Honda Supra dengan Nomor Polisi BL 5499 EN warna putih milik saksi OSFA DARMAN Bin Alm OSMAN ke kebun miliknya di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya untuk digunakan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi ELFIANTO Bin Alm BUSTAMAM mengalami kerugian materil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi OSFA DARMAN Bin Alm OSMAN mengalami kerugian materil sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
Primair : Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana;
Subsidair : Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |