Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji/ wanprestasi ;
- Menyatakan sah jual beli yang telah terjadi antara Penggugat dan Tergugat I tertangal 31 Agustus 2021 yang dibuktikan dengan surat keterangan ganti rugi tanggal 31 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh Keuchik Gampong Bukit Jaya serta jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II pada bulan Oktober 2002 dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) atas sebidang tanah yang terletak di Desa Bukit Jaya, dulunya Kecamatan Kaway XVI sekarang Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Propinsi Daerah Istimewa Aceh dengan sertifikat hak milik No.300 yang diterbitkan pada tanggal 28 Maret 1990 Surat Ukur Nomor : 2805 tanggal 28 Maret 1990 atas nama Pemegang Hak RA’IS/SUMI dengan ukuran luas 10.000 m2, dengan batas- batas menunjuk ke sertifikat tersebut ;
- Menyatakan Penggugat berhak atas kepemilikan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 300 tanggal 28 Maret 1990, Surat Ukur Nomor 2805 tanggal 28 Maret 1990 yang semula atas nama pemegang Hak RA’IS/SUMI yang terletak di Desa Bukit Jaya, dulunya Kecamatan Kaway XVI sekarang Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Propinsi Daerah Istimewa Acehdengan dengan ukuran luas 10.000 m2, dengan batas- batas menunjuk ke sertifikat tersebut;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kepemilikan secara fisik maupun secara hukum kepada Penggugat sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 300 tanggal 28 Maret 1990, Surat Ukur Nomor 2805 tanggal 28 Maret 1990 yang semula atas nama pemegang Hak RA’IS/SUMI yang terletak di Desa Bukit Jaya, dulunya Kecamatan Kaway XVI sekarang Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Propinsi Daerah Istimewa Acehdengan dengan ukuran luas 10.000 m2, dengan batas- batas menunjuk ke sertifikat tersebut;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dan karenanya berhak dan berwenang untuk mengurus balik nama sendiri bukti kepemilikan atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 300 tanggal 28 Maret 1990, Surat Ukur Nomor 2805 tanggal 28 Maret 1990 yang semula atas nama pemegang Hak RA’IS/ SUMI menjadi atas nama Faisal Arief (Penggugat);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|