Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2025/PN Mbo 1.ARDIKNA PELANI PA, S.H
2.Eka Safitri, S.H
1.FERI OFRIDA. NST Binti Alm SAFRUDDIN NST
2.ZEFRI ZUANDA Bin ZULFIKAR
3.Yanuar Syahputra Bin A Aziz
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 4415/L.1.18/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIKNA PELANI PA, S.H
2Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI OFRIDA. NST Binti Alm SAFRUDDIN NST[Penahanan]
2ZEFRI ZUANDA Bin ZULFIKAR[Penahanan]
3Yanuar Syahputra Bin A Aziz[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa I Feri Ofrida. Nst Binti Alm Safruddin Nst bersama dengan Terdakwa II Zefri Zuanda Bin Zulfikar dan Terdakwa III Yanuar Syahputra Bin A Aziz pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jln Gajah Mada Gampong Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 wib Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin bersama dengan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L yang merupakan Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari warga Gampong Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika jenis Sabu di Gampong Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, selanjutnya Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin bersama dengan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L langsung menuju ke tempat yang diinformasikan tersebut dan melakukan penyelidikan.
  • Bahwa selanjutnya Sekira pukul 13.00 wib Petugas Sat Res Narkoba berhasil mengamankan Terdakwa I FERI OFRIDA NST Bin Alm SAFRUDDIN NST, bersama dengan Terdakwa II ZEFRI ZUANDA Bin ZULFIKAR dan Terdakwa III YANUAR SAPUTRA di rumah Terdakwa I di Gampong Drien Rampak Kec, Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti 1(satu) plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu yang di temukan di dalam  lemari kamar Terdakwa I dan Petugas juga mendapatkan barang bukti lainya yaitu 1 (satu) buah bong  di lantai kamar dekat Terdakwa II dan Terdakwa III yang terbuat dari aqua yang sudah terpasang dua pipet plastik, 1 (Satu) unit HP merek Samsung dan 2 (dua) unit HP Merek Infinix dan diakui kepemilikan oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III Selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III di bawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 195/60049/2025 pada tanggal 05 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 1 (satu) kantong plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu memiliki berat bruto 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram dan berat netto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5828/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Hendri D Ginting, S.Si., M.Si. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh mengetahui a.n. Waka Kabidlabfor Polda Sumut apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,28 (nol koma dua delapan) gram milik Terdakwa Feri Ofrida NST Binti Alm Safruddin NST, Zefri Zuanda Bin Zulfikar dan Yanuar Syahputra Bin A Aziz adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa para Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------

 

Subsidiair

----------- Bahwa Terdakwa I Feri Ofrida. Nst Binti Alm Safruddin Nst bersama dengan Terdakwa II Zefri Zuanda Bin Zulfikar dan Terdakwa III Yanuar Syahputra Bin A Aziz pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di sebuah ruamah yang beralamat di Jln Gajah Mada Gampong Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, ”penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa I di hubungi oleh Terdakwa II Via HP dan menanyakan keberadaan Terdakwa I, Terdakwa I mengatakan bahwa sedang berada dirumah Terdakwa I, kemudian Terdakwa II mengatakan akan pergi ketempat Terdakwa I dan menutup telpon.  Tidak lama kemudian sekira pukul 10.10 Wib Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor dan saat itu Terdakwa I melihat Terdakwa II sendirian selanjutnya Terdakwa II langsung masuk ke dalam rumah dan duduk di ruang tamu rumah Terdakwa I, tidak lama kemudian Terdakwa II mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang di gunakan  oleh Terdakwa II dan memberikan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I, setelah menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa I simpan di atas TV ruang tamu didalam rumah dan kemudian Terdakwa II langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa I.
  • Selanjutnya sekira pukul 12.30 Wib datang Terdakwa III kerumah Terdakwa I dan duduk di ruang tamu rumah Terdakwa I, saat itu Terdakwa III melihat Narkotika jenis sabu di atas TV di ruang tamu Kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa III kalau mau pakai aja. Kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa III masuk ke kamar Terdakwa I dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut dan saat itu Terdakwa III langsung membuat bong dengan menggunakan botol merek Aqua yang sudah ada di rumah, setelah bong siap di buat kemudian Terdakwa I mengambil spek kaca yang sebelumnya sudah ada dan Terdakwa I simpan di belakang rumah, setelah mengambil spet kaca tersebut kemudian Terdakwa I memberikan kepada Terdakwa III dan langsung meletakan/memasang Spet kaca tersebut di ujung pipet salah satu pipet plastik. kemudian Terdakwa III mengambil sebagian narkotika jenis sabu tersebut dan memasukan Narkotikan jenis sabu tersebut ke dalam spet kaca, kemudian Terdakwa III menggunakan Narkotika jenis sabu dengan cara membakar dengan menggunakan mancis dan menghisap hingga menggeluarkan asap sebanyak 2 (dua) kali hisap dan Terdakwa I juga menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisap hingga menggeluarkan asap.
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 12.45 Wib pada saat Terdakwa I sedang menggunakan Narkotika jenis sabu bersama dengan Terdakwa III saat itu datang Terdakwa II kerumah Terdakwa I,  Terdakwa I membukakan pintu rumah dan Terdakwa II langsung masuk ke dalam rumah dan menuju kamar Terdakwa I bersama dengan Terdakwa I, sesampainya di dalam kamar Terdakwa II melihat suda ada Terdakwa III didalam kamar tersebut sedang menggunakan narkotika jenis sabu. kemudian Terdakwa I mengambil sisa narkotika jenis sabu yang digunakan oleh Terdakwa I dengan Terdakwa III dan menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam lemari baju dikamar Terdakwa I.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I melihat Terdakwa II mengeluarkan Narkotika jenis Sabu dari kantong celana sebelah kanan yang di gunakan oleh Terdakwa II sebanyak 1 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis Sabu dan Terdakwa II langsung menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan Terdakwa III, lalu Terdakwa I pergi meninggalkan Terdakwa II dan Terdakwa III menuju ke kamar mandi di dalam rumah dengan tujuan hendak mandi.
  • Bahwa kemudian tidak lama berselang saat Terdakwa II sedang menggunakan Narkotika jenis Sabu bersama dengan Terdakwa III tiba-tiba ada yang mengetuk pintu kamar yang mengaku petugas dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat kemudian Terdakwa II membuka pintu kamar, setelah itu Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III langsung di amankan oleh Petugas dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat, selanjutnya petugas dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat mengetuk pintu kamar mandi dan dibuka oleh  Terdakwa I dan langsung di amankan oleh Petugas Sat Res Narkoba dan saat itu Terdakwa I melihat Terdakwa II dan Terdakwa III juga sudah di amankan oleh Petugas dari Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat. Kemudian di lakukan penggeledahan dan saat itu Petugas dari sat Res Narkoba Polres Aceh Barat berhasil menemukan barang bukti 1(satu) plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu yang di temukan di dalam  lemari kamar Terdakwa I dan Petugas juga mendapatkan barang bukti lainya yaitu 1 (satu) buah bong  di lantai kamar dekat Terdakwa II dan Terdakwa III yang terbuat dari aqua yang sudah terpasang dua pipet plastik, 1 (Satu) unit HP merek Samsung dan 2 (dua) unit HP Merek Infinix dan diakui kepemilikan oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III Selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II dan Terdakwa III di bawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 195/60049/2025 pada tanggal 05 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 1 (satu) kantong plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu memiliki berat bruto 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram dan berat netto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5828/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Hendri D Ginting, S.Si., M.Si. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh mengetahui a.n. Waka Kabidlabfor Polda Sumut apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,28 (nol koma dua delapan) gram milik Terdakwa Feri Ofrida NST Binti Alm Safruddin NST, Zefri Zuanda Bin Zulfikar dan Yanuar Syahputra Bin A Aziz adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: R/125/VIII/2025/KES tanggal 05 Agustus 2025 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Feri Ofrida NST Binti Alm Safruddin NST adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (Sabu);
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: R/126/VIII/2025/KES tanggal 05 Agustus 2025 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Zefri Zuanda Bin Zulfikar adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (Sabu);
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: R/124/VIII/2025/KES tanggal 05 Agustus 2025 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Yanuar Syahputra Bin A Aziz adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (Sabu);
  • Bahwa para Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait untuk menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya