Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2025/PN Mbo 1.Darma Mustika, S.H.
2.Aditya Gunawan Putra., S.H
1.Irwansyah Bin Alm. Bahrumsyah
2.Nanda Hermanto Bin Nurdin. T
3.Hendrik Gunawan Bin Alm. T. Thamrim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 2811/L.1.18/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H.
2Aditya Gunawan Putra., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Irwansyah Bin Alm. Bahrumsyah[Penahanan]
2Nanda Hermanto Bin Nurdin. T[Penahanan]
3Hendrik Gunawan Bin Alm. T. Thamrim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa I Irwansyah Bin Alm. Bahrumsyah bersama dengan Terdakwa II Nanda Hermanto Bin Nurdin. T dan Terdakwa III Hendrik Gunawan Bin Alm. T. Thamrim pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jln. Bakti Pemuda Gampong Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa I Irwansyah Bin Alm. Bahrumsyah bersama dengan Terdakwa II Nanda Hermanto Bin Nurdin. T dan Terdakwa III Hendrik Gunawan Bin Alm. T. Thamrim  sedang duduk di sebuah warung kopi di Gampong Peunaga Rayeuk Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat, Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk pergi bekerja mencari barang yang bisa diambil, lalu Terdakwa II dan Terdakwa III menyetujui ajakan tersebut, kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III pergi menuju ke arah Kota Meulaboh dan mencari rumah kosong menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Beat Street warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa II milik Saksi Nurhasanah Binti Nurdin. T yang dipinjam oleh Terdakwa II;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III melihat rumah kosong yang beralamat di Jln. Bakti Pemuda Gampong Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, kemudian Terdakwa II menurunkan Terdakwa I dan Terdakwa III, lalu Terdakwa I dan Terdakwa III berjalan menuju pintu belakang rumah melewati pagar seng yang telah terbuka, sedangkan Terdakwa II menunggu di warung memantau situasi, lalu Terdakwa I mengarahkan Terdakwa III untuk menunggu di pagar seng;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I langsung masuk ke dalam rumah tersebut yang pintu belakangnya tidak dikunci, dan Terdakwa mengambil barang berupa 2 (dua) unit Handphone Samsung S25 Ultra warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Samsung Note 9 warna biru, 1 (satu) unit Handphone Redmi warna carbon grey, dan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y22 warna biru yang berada di atas meja kerja ruang tamu yang selanjutnya dimasukkan dalam saku celana Terdakwa I, kemudian Terdakwa I langsung pergi meninggalkan rumah tersebut, lalu Terdakwa I dan Terdakwa III pergi dengan berjalan kaki sekitar 500 (lima ratus) meter menuju jalan utama dan duduk di warung tempat Terdakwa II menunggu, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III pergi pulang ke rumah milik Saksi Dedi Effendi Bin Nurdin.T yang beralamat di Gampong Peunaga Rayeuk Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat;
  • Bahwa sekira pukul 04.30 WIB setibanya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III di rumah milik Saksi Dedi Effendi, Terdakwa I mengeluarkan 5 (lima) unit Handphone hasil curian tersebut dari saku celana yang Terdakwa I gunakan, kemudian diletakkan di atas lantai, lalu Terdakwa I menjelaskan untuk 2 (dua) unit Handphone Samsung S25 Ultra akan dijual yang keuntungannya akan dibagikan kepada masing-masing Terdakwa dan untuk 3 (tiga) unit Handphone lainnya dibagikan untuk digunakan yaitu 1 (unit) Handphone Samsung Note 9 untuk Terdakwa I, 1 (satu) unit Handphone Vivo Y22 kepada Terdakwa II dan 1 (satu) unit Handphone Redmi kepada Terdakwa III;
  • Bahwa sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I pergi ke pasar pajak Gampong Ujong Baroh Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat untuk menjual 2 (dua) unit Handphone Samsung S25 Ultra tersebut, kemudian Terdakwa I menawarkan 2 (dua) unit Handphone Samsung S25 Ultra tersebut kepada Saksi Ichsan Bin Aminuddin dan Saksi M. Rahul Bin Zulfiandi yang sedang berjualan ikan di pajak, selanjutnya setelah adanya kesepakatan Saksi Ichsan membeli 2 (dua) unit Handphone Samsung S25 Ultra tersebut seharga Rp.1.900.000,-(satu juta sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Saksi Ichsan bersama Saksi M. Rahul pergi menarik uang ke ATM dan setelah kembali Saksi Ichsan menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I pulang ke rumah milik Saksi Dedi Effendi untuk menjumpai Terdakwa II dan Terdakwa III, kemudian Terdakwa I membagikan uang hasil penjualan Handphone tersebut dengan rincian Terdakwa I mendapatkan uang sejumlah Rp.1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah), Terdakwa II sejumlah Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa III sejumlah Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 00.30 Wib Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wib di Jln. Bakti Pemuda Gampong Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat yang sedang berada di sebuah rumah di Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, kemudian sekira pukul 00.30 Wib pada saat Terdakwa I sedang duduk di sebuah rumah di Desa Ujong Kalak Kec. Joahan Pahlawan datang petugas angggota Sat Reskrim Polres Aceh Barat dengan memperlihatkan surat tugas dan selanjutnya membawa Terdakwa I ke Polres Aceh Barat, kemudian pada saat Terdakwa I di introgasi  Terdakwa I menjelaskan bahwa pelaku mengambil tanpa izin handphone tersebut yaitu Terdakwa I Irwansyah Bin Alm Bahrumsyah bersama dengan Terdakwa III Hendrik Gunawan Dan Terdakwa II Nanda Hermanto, kemudian Terdakwa I bersama petugas Resmob Polres Aceh Barat pergi ketempat tinggal Terdakwa III dan Terdakwa II di peunaga Rayeuk Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat, selanjutnya setelah Terdakwa I dan Terdakwa II dan Terdakwa III diamankan petugas Resmob dan langsung dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Saksi Rahmad Purnama Abbas Bin Abbas Basyah mengalami kerugian hingga Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), Saksi Indra Bangsawan Muda.CH Bin Alm. Chairuddin FR mengalami kerugian hingga Rp.41.000.000,- (empat puluh satu juta rupiah), dan Saksi Rudiyanto Bin Alm. Marli mengalami kerugian hingga Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya