Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
49/Pid.B/2025/PN Mbo | 1.SARA YULIS, S.H 2.Dedek Syumarta Suir, S.H., M.H. |
AFRIZAL Bin MARZUKI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelayaran | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pid.B/2025/PN Mbo | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 1708/L.1.18/Eku.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 21 januari 2025 sekira pukul 16.13 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Bulan januari 2025 bertempat di Wilayah perairan pada titik Koordinat N 04’07.019’ E 096’07.810’, sekitar 1 mill laut dari daratan ujung karang Gampong Suak Indrapuri Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Barat, Nahkoda Yang Melayarkan Kapalnya Sedangkan Yang Bersangkutan Mengetahui Bahwa Kapal Tersebut Tidak Laik Laut Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 januari 2025 sekira pukul 16.13 Wib kapal motor dengan dengan nama lambung KM. AIGUNA GT. 15 yang di Nahkodai oleh Terdakwa berangkat dari Pangkalan boat Baracuda yang beralamat Desa Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan membawa dengan membawa bahan bahan logistik seperti Susu, Buah, Roti, telur dan lain sebagainya dengan tujuan Kapal Vessel MV. AKIJ MOON bongkar muat batu bara yang leggo jangkar di perairan Aceh Barat sejauh 7 (tujuh) Mil dari bibir pantai;
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, sekira pukul 13:00 WIB, Tim Siintelair Subditgakkum ditpolairud Polda Aceh memperoleh informasi adanya 1 (satu) unit kapal penumpang tradisional yang hendak berlayar tanpa dilengkapi dokumen kapal di Wilayah Perairan Aceh Barat Provinsi Aceh kemudian berkoordinasi dengan Komandan Kapal Patroli I-2004 dan Motoris RIB Ditpolairud Polda Aceh selanjutnya sekira pukul 16.15 WIB kapal yang dimaksud berlayar dari Kuala Padang Seurahet Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat setibanya pada titik koordinat N 04’07.019’ E 096’07.810 sekitar 1 mill laut dari garis pantai terdekat, Tim Kapal Patroli Laut dengan menggunakan RIB Ditpolairud Polda Aceh berhasil memberhentikan dan menggiring kapal tersebut ke Pangkalan Baracuda Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, dan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud polda aceh melakukan pemeriksaan terhadap Nahkoda (terdakwa), abk dan kapal tersebut dan terdakwa selaku Nahkoda Kapal motor KM Aiguna GT 15 tidak dapat menunjukan surat atau dokumen kapal.
Bahwa kapal motor dengan nama lambung KM Aiguna GT 15 berlayar tanpa dilengkapi dokumen kapal yang seharusnya Kapal yang berlayar dari satu pelabuhan kepelabuhan yang lain, harus memiliki dokumen yang ada diatas kapal antara lain surat persetujuan berlayar, daftar awak kapal, daftar manifest; serta Surat persetujuan olah gerak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |