Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2021/PN Mbo 1.Abdul Hadi, S.H
2.Yusni Febriansyah Efendi, SH
Aris Munandar Bin Zainal Fikri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1208/L.1.18/Eoh.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Abdul Hadi, S.H
2Yusni Febriansyah Efendi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aris Munandar Bin Zainal Fikri[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu : 

Bahwa terdakwa ARIS MUNANDAR Bin ZAINAL FIKRI pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2021, sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat Lapas Kelas II B Meulaboh Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada Pegadaian Syariah Meulaboh dengan Nomor 151/LL-BB/60049/V/2021 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,56 (dua koma lima puluh enam) gram dan berat berat bersih 2,04 (dua koma nol empat) gram,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa bertemu dengan Saksi RAHMAD PERDANA Bin ZULKIFLI di perkarangan Lapas Kelas II B Meulaboh, lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi RAHMAD PERDANA Bin ZULKIFLI untuk mnegajak membawa Narkotika jenis Sabu dan hal tersebut di iyaka oleh Saksi RAHMAD PERDANA Bin ZULKIFLI. Selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa menelpon Sdr. RESUL (DPO) untuk menyuruh Sdr. RESUL membeli Narkotika jenis Sabu dan kemudian Narkotika jenis Sabu tersebut di masukkan ke dalam sabun mandi, lalu terdakwa juga mengatakan kepada Sdr. RESUL (DPO) untuk mengambil uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sama adik terdakwa yaitu Sdr. AGUS dan kirimkan paket Narkotika jenis Sabu tersebut ke Lapas Kelas II B Meulaboh Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2021 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa di jemput di kamar terdakwa yaitu kamar 21 Blok B Lapas Kelas II B Meulaboh oleh Pegawai Lapas ke Penjagaan Lapas (P2U), kemudian Pegawai Lapas Kelas II B Meulabh menayakan kepada terdakwa pakah ini paket terdakwa, dan terdakwa mengiyakan paket tersebut adalah milik terdakwa. Selanjutnya Pegawai Lapas memperlihatkan 1 (satu) buah kardus air mineral yang berisikan 1 (satu) batang Sabun mandi Merk Lifebouy warna kuning yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah paket sedang Narkotika jenis Sabu dan di akui kepemilikannya oleh terdakwa, lalu terdakwa di bawa keruangan KPLP Lapas Kelas II B Meulaboh. Selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus air mineral yang berisikan 1 (satu) batang sabun mandi Merk Lifebouy warna kuning yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah paket sedang narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah handphone Merk Nokia di serahkan kepada petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjtut.
  • Bahwaterdakwatidakmemilikiizindariinstansi yang berwenangdalamhalmenawarkanuntukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantaradalamjualbeli, menukar, ataumenyerahkanNarkotikaGolongan I tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine dengan Nomor Lab : 5973/NNF/2021 tanggal 06 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Polda Sumatera Utara, yang diperiksa dari penyitaan terdakwa dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kesatu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau;

Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya