| Dakwaan |
- Dakwaan
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I Ulil Amri Bin Idris Sanan dan Terdakwa II Mirza Saputra Bin Bustami pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di semak-semak disamping jembatan di Gampong Ule Jalan Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, sebagaimana ketentuan pasal 165 Ayat (2) KUHAP ” Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan”, pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa II Mirza Saputra Bin Bustami dihubungi oleh Sdr. Bocil (Undercover Buy) melalui telepon seluler yang menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu dengan uang yang ditawarkan sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Bahwa menindaklanjuti hal tersebut, Terdakwa II menggunakan 1 (satu) unit HP merk OPPO nomor Imei 861280054367053 warna hitam menghubungi Terdakwa I Ulil Amri Bin Idris Sanan yang menggunakan 1 (satu) unit HP merk OPPO nomor Imei 863491051617634 warna biru untuk meminta bantuan Terdakwa I mencarikan narkotika jenis sabu dengan kesepakatan harga sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan sistem pembayaran menyusul;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I menghubungi seseorang yang bernama Sdr. Umpereng (DPO) melalui telepon seluler dan menanyakan perihal ketersedian narkotika jenis sabu. Kemudian, Sdr. Umpereng mengatakan untuk mengambil narkotika jenis sabu diperlukan adanya jaminan. Lalu, Terdakwa I kembali menghubungi Terdakwa II untuk memberikan infomasi bahwa Sdr. Umpereng meminta jaminan untuk mengambil narkotika jenis sabu darinya dan Terdakwa II menyetujui hal tersebut;
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 15.30 Wib, Terdakwa II menjemput Terdakwa I di rumahnya yang berada di Gampong Peuleukung Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. Umpereng dan bersama-sama menuju ke Gampong Uleu Jalan Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Sdr. Umpereng dengan mengendari sepeda motor masing-masing;
- Bahwa setibanya para Terdakwa di Gampong Uleu Jalan Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya sekira pukul 16.00 Wib, selanjutnya atas arahan Sdr. Umpereng Terdakwa I meletakkan sepeda motor miliknya dipinggir jalan dekat jembatan sebagai jaminan untuk ditukarkan dengan narkotika jenis sabu yang diambil oleh Terdakwa I di dalam 1 (satu) bungkus plastik yang diletakkan di semak-semak disamping jembatan di Gampong Ule Jalan Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya. Kemudian Terdakwa I menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di kantong baju depan sebelah kanan yang digunakannya. Setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut para Terdakwa segera menuju ke Gampong Sawang Teube Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat menggunakan sepeda motor merk Honda dengan Nopol BL 4223 EAH, Nomor Rangka MH1KC82135K206191, Nomor Mesin KC82E1199690 Warna Merah milik Terdakwa II;
- Bahwa dalam perjalanan ke Gampong Sawang Teube Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dengan melewati jalan Nagan Raya-Babah Krueng Meulaboh bertempat di PT. Bitami yang berada di Gampong Teupin Panah Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, para Terdakwa melihat bungkusan plastik tersebut yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa I menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa II yang selanjutnya disimpan dikantong celana depan sebelah kanan yang digunakan Terdakwa II. Kemudian Terdakwa II menghubungi Sdr. Bocil menggunakan telepon seluler untuk menanyakan perihal penyerahan narkotika jenis sabu tersebut. Dari komunikasi tersebut Terdakwa II dan Sdr. Bocil sepakat untuk bertemu di Gampong Sawang Teube Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 6533/NNF/2025 tanggal 25 September 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh An Kabidlabfor Polda Sumut Waka Debora M. Hutagol, S.Si., M. Farm. dengan pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si., M.Si. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik Ulil Amri Bin Idris Sanan dan Mirza Saputra Bin Bustami adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 201/60049/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang berisikan Narkotika jenis sabu milik Ulil Amri Bin Idris Sanan dan Mirza Saputra Bin Bustami memiliki berat bruto 15,00 (lima belas koma nol nol) Gram dan berat Netto 14,31 (empat belas koma tiga puluh satu) gram;
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki surat izin dari Dokter/Menteri Kesehatan dalam hal Menjual, Membeli dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa I Ulil Amri Bin Idris Sanan dan Terdakwa II Mirza Saputra Bin Bustami pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di sebuah pondok/kios di bawah/kepala jembatan di Gampong Sawang Teube Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 12.56 Wib Petugas Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Sawang Teube Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat bahwa Terdakwa II Mirza Saputra Bin Bustami sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu;
- Bahwa atas informasi tersebut saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin berhasil mendapatkan nomor handphone Terdakwa II dari masyarakat. Selanjutnya saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin yang menyamar sebagai Sdr. Bocil (Undercover Buy) menghubungi Terdakwa II dan berupaya untuk membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa II;
- Bahwa dari komunikasi tersebut Terdakwa II sepakat untuk bertemu dengan saksi Rahmad Hidayat di Gampong Sawang Teube Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat untuk mengantarkan narkotika jenis sabu;
- Bahwa sekira pukul 20.00 Wib para Terdakwa tiba di Gampong Sawang Teube Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya Terdakwa II menghubungi saksi Rahmad Hidayat dan memberikan informasi bahwa para Terdakwa sudah tiba di lokasi yang disepakati. Selanjutnya, saksi Rahmad Hidayat meminta para Terdakwa untuk menunggunya di sebuah pondok/kios di bawah/kepala jembatan di Gampong Sawang Teube Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat;
- Bahwa sekira pukul 20.40 Wib saat menunggu saksi Rahmad Hidayat di sebuah pondok/kios di bawah/kepala jembatan di Gampong Sawang Teube Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa II menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I Ulil Amri Bin Idris Sanan dan menyimpannya di kantong baju depan sebelah kanan yang Terdakwa I gunakan. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I pergi membeli rokok dengan menggunakan sepeda motor merk Honda dengan Nopol BL 4223 EAH, Nomor Rangka MH1KC82135K206191, Nomor Mesin KC82E1199690 Warna Merah milik Terdakwa II;
- Bahwa sekira pukul 20.45 saksi Rahmat Hidayat dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan. L bersama petugas sat resnarkoba Polres Aceh Barat berhasil menangkap Terdakwa II di sebuah pondok/kios di bawah/kepala jembatan di Gampong Sawang Teube Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dan pada saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan narkotika jenis sabu pada Terdakwa II;
- Bahwa Terdakwa II mengaku narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh Terdakwa I yang saat itu sedang membeli rokok. Atas pengakuan Terdakwa II tersebut Petugas Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat memerintahkan Terdakwa II untuk menghubungi Terdakwa I dan meminta Terdakwa I untuk datang ke sebuah pondok/kios di bawah/kepala jembatan di Gampong Sawang Teube Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat;
- Bahwa sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa I tiba di sebuah pondok/kios di bawah/kepala jembatan di Gampong Sawang Teube Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dan setibanya dilokasi tersebut, Petugas Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat langsung menangkap Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I memberikan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu kepada Petugas Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 6533/NNF/2025 tanggal 25 September 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh An Kabidlabfor Polda Sumut Waka Debora M. Hutagol, S.Si., M. Farm. dengan pemeriksa Hendri D Ginting, S.Si., M.Si. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik Ulil Amri Bin Idris Sanan dan Mirza Saputra Bin Bustami adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 201/60049/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang berisikan Narkotika jenis sabu milik Ulil Amri Bin Idris Sanan dan Mirza Saputra Bin Bustami memiliki berat bruto 15,00 (lima belas koma nol nol) Gram dan berat Netto 14,31 (empat belas koma tiga puluh satu) gram;
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki surat izin dari Dokter/Menteri Kesehatan dalam hal Menjual, Membeli dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |