| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 33/Pid.B/2020/PN Mbo | 1.Fakhrul Rozi Sihotong, SH., MH 2.BADRUNSYAH, SH |
1.Aliudin Bin K. Harun 2.Armanita Binti Amir |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 33/Pid.B/2020/PN Mbo | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Apr. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-464/L.1.18/Eoh.2/04/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa I Aliudin Bin K. Harun bersama-sama dengan terdakwa II Armanita Binti Amir pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2020 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Januari dan bulan Februari tahun 2020 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Meulaboh-Tapaktuan Gp. Darat Kec. Johan pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan berupa 1 (satu) unit Hanphone merk Samsung A50 warna biru. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2020 sekira pukul 08.00 Wib pada saat terdakwa Aliudin dan terdakwa Armanita sedang berada di sebuah Rumah kayu yang beralamat di Jalan Meulaboh-Tapaktuan Gampong Darat Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat datang saksi Samsuardi dan menawarkan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A50 warna biru dan 1 (satu) unit tablet merk Apple (Ipad) yang merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh saksi Samsuardi di komplek Perumahan Dinas Bea dan Cukai Jl. Sisingamangaraja Gp. Gampa Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, lalu terdakwa Aliudin mengatakan kepada saksi Samsuardi “saya mau beli yang kecil saja (Samsung A50 warna biru) karena yang besar gak bisa masukin kartu telpon, berapa harganya?”, kemudian saksi Samsuardi mengatakan “kasih uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)” dan terdakwa Aliudin mengatakan “kalau gitu kasih uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) saja untuk isi minyak mobil mau pulang ke Banda Aceh”. Kemudian terdakwa Aliudin mengatakan “tidak ada uang”, lalu saksi Samsuardi mengatakan “coba tanya dulu sama isteri abang, kadang ada uang”. Kemudian terdakwa Aliudin bertanya kepada isterinya yaitu terdakwa Armanita “Dek, si wan jual Hp”, lalu terdakwa Armanita menyerahkan kunci lemari kepada terdakwa Aliudin dan terdakwa Aliudin kemudian mengambil uang sejumlah Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa memberikan uang tersebut kepada saksi Samsuardi dan saksi Samsuardi memberikan 1 (satu) Unit handhpone Merk Samsung Type Galaxy A50 warna Biru kepada terdakwa Aliudin dan setelah itu saksi Samsuardi langsung pergi. Kemudian handphone tersebut diberikan oleh terdakwa Aliudin kepada terdakwa Armanita, kemudian terdakwa Armanita menyuruh saksi A. Latief untuk menyambungkan ke Jaringan Wifi milik tetangga. Setelah tersambung dengan jaringan Wifi, handphone tersebut terdakwa berikan kepada anak terdakwa untuk digunakan bermain Game online. Lalu sekira pukul 13.00 wib datang beberapa orang pemuda dari kantor Bea Cukai Meulaboh menanyakan keberadaaan 1 (satu) Unit handhpone Merk Samsung Type Galaxy A50 warna Biru dengan Nomor Imei : 356798100806883 dan terdakwa menjawab “tidak ada”. Kemudian Handphone tersebut berbunyi dengan nada panggilan masuk dan oleh karena handphone tersebut sedang digunakan/dimainkan oleh anak terdakwa, lalu anak terdakwa menyerahkan kepada terdakwa Armanita, setelah mengambil handphone dari anaknya terdakwa Armanita langsung membawa ke belakang rumah dan melemparkan handphone tersebut ke dalam rawa-rawa dibelakang rumah, setelah itu beberapa orang pemuda dari kantor Bea Cukai tersebut langsung pergi. Bahwa terdakwa Aliudin dan terdakwa Armanita mengetahui harga second/bekas handphone merk Samsung A50 adalah sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan tidak wajar jika dijual dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
