| Dakwaan |
Dakwaan
KESATU
Bahwa Terdakwa Herdi Rizki Candra Bin Alm Hermansyah pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Kiblat Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menerima panggilan telepon dari seorang bernama sdr. Fuad (DPO) yang menanyakan keberadaan Terdakwa, dan Terdakwa menyampaikan sedang berada di rumah orang tuanya di Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Selanjutnya sdr. Fuad memberitahukan akan datang pada sore hari ke rumah orang tua Terdakwa, dan Terdakwa menyetujui hal tersebut;
- Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 WIB, sdr. Fuad datang ke rumah orang tua Terdakwa di Gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, lalu menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) kantong plastik warna merah yang berisi 5 (lima) plastik sedang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik berisi 66 (enam puluh enam) plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu. Pada saat itu sdr. Fuad menyuruh Terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan perjanjian hasil penjualannya sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) disetorkan kepada sdr. Fuad, sedangkan selebihnya menjadi upah bagi Terdakwa karena telah menjualkan narkotika jenis sabu tersebut, dan Terdakwa menyanggupi perintah tersebut;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 19.15 WIB, Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumahnya di Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Sesampainya di rumah, Terdakwa mengambil 5 (lima) plastik sedang berisikan sabu dan 1 (satu) plastik berisi 66 (enam puluh enam) plastik klip kecil berisikan sabu dari dalam kantong plastik warna merah, kemudian seluruh narkotika tersebut disimpan oleh Terdakwa ke dalam dompet kecil warna coklat yang selanjutnya disembunyikan di celah papan dinding kamar belakang rumah Terdakwa, sedangkan 1 (satu) unit timbangan digital diletakkan oleh Terdakwa di lantai kamar belakang rumahnya di Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 09.45 WIB, Terdakwa bertemu dengan seorang bernama saksi Aris Sitiawan (dalam penuntutan terpisah) di Jalan Kiblat Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, kemudian Terdakwa mengajaknya ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kiblat Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat;
- Bahwa sekira pukul 10.00 WIB, setelah tiba di rumah Terdakwa di Jalan Kiblat Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa menyerahkan sebanyak 21 (dua puluh satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan harga perpaketnya sabu tersebut sebesar Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Aris Sitiawan. Narkotika tersebut dimasukkan ke dalam 1 (satu) dompet kecil warna hijau dan diserahkan kepada saksi Aris Sitiawan untuk disimpan dan selanjutnya diperjualbelikan sesuai arahan dari Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa juga memerintahkan Saksi Aris Sitiawan untuk meletakkan 1 (satu) paket sabu di Jalan Terendam Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat di samping beton jembatan yang telah ditentukan Terdakwa, kemudian menyuruh agar paket sabu tersebut dimasukkan ke dalam kotak rokok Magnum untuk diambil oleh kawan Terdakwa nantinya. Selanjutnya saksi Aris Sitiawan menyimpan dompet hijau berisi narkotika tersebut di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang digunakannya, sedangkan narkotika jenis sabu lainnya tetap disimpan oleh Terdakwa di dalam dompet kecil warna coklat yang diletakkan di celah papan dinding kamar belakang rumah Terdakwa ;
- Bahwa sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menyuruh Saksi Aris Sitiawan untuk mengantarkan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu kepada seseorang di samping SMA Muhammadiyah Gampong Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dengan ciriciri memakai baju putih dan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih, serta memerintahkan agar Saksi Aris Sitiawan mengambil uang pembayaran sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.10 WIB, Saksi Aris Sitiawan langsung mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, dan setelah itu kembali ke rumah Terdakwa di Jalan Kiblat, Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, serta menyerahkan uang sebesar Rp150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa;
- Bahwa sekira pukul 14.50 WIB, Terdakwa kembali menyuruh Saksi Aris Sitiawan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seseorang di samping Gudang Rokok yang berlokasi di Gampong Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 2923/NNF/2025 pada tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Dr Supiyani, M.Si selaku pemeriksa dan diketahui ditandatangani oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik kepolisian Daerah Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, M.Si., Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Aris Sitiawan Bin Kaswadi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 062/60049/2025 pada tanggal 08 April 2025 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah, barang bukti berupa 19 (sembilan belas) kantong Plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu milik Aris Sitiawan Bin Kaswadi dengan berat Bruto 3,56 (tiga koma lima puluh enam) gram dan berat netto 2,04 (dua koma nol empat) gram;
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Instansi yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa Herdi Rizki Candra Bin Alm Hermansyah pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa di Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira Pukul 15.00 Wib saksi Guruh Putra dan saksi Rahmad Hidayat bersama dengan Petugas Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap saksi Aris Sitiawan (dalam penuntutan terpisah) di sebuah pondok yang berada di samping sebuah rumah di Jalan Kiblat Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap saksi Aris Sitiawan ditemukan : 19 (sembilan belas) plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai oleh saksi Aris Sitiawan dan diakui sebagai miliknya. Selanjutnya berdasarkan pengakuan saksi Aris Sitiawan, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Jalan Kiblat Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Atas keterangan tersebut, Petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat kemudian melakukan pengembangan dengan menuju ke rumah Terdakwa yang berjarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari tempat Saksi Aris Sitiawan ditangkap;
- Bahwa selanjutnya ketika sampai dirumah Terdakwa, saksi Guruh Putra dan saksi Rahmad Hidayat bersama dengan Petugas Sat Resnarkoba melihat Terdakwa melarikan diri melalui jendela kamar rumahnya. Upaya pengejaran dilakukan oleh Petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat namun tidak berhasil karena Terdakwa melarikan diri ke arah hutan. Selanjutnya Petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat yang didampingi oleh Kepala Dusun Gampong Gampa melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah serta kamar milik Terdakwa. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) dompet kecil warna coklat yang di dalamnya terdapat 5 (lima) plastik sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik berisi 45 (empat puluh lima) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, disimpan di celah papan dinding kamar rumah milik Terdakwa, serta 1 (satu) unit timbangan digital yang ditemukan di lantai dalam kamar rumah tersebut;
- Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira Pukul 15.00 Wib bertempat di Gampong Paya Peunaga Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat saksi Guruh Putra dan saksi Rahmad Hidayat bersama dengan Petugas Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Dari hasil penangkapan tersebut, turut disita 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam. Terhadap penangkapan tersebut, Terdakwa mengakui barang bukti narkotika yang sebelumnya ditemukan di dalam kamar rumahnya yang beralamat di Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat adalah benar milik Terdakwa dan disimpannya sendiri;
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4523/NNF/2025 tanggal 09 Juli 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang ditandatangani R. Fani Miranda, S.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik kepolisian Daerah Sumatera Utara apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor 062/60049/2025 pada tanggal 0 8 April 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 50 (lima puluh) plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang terindikasi Narkotika jenis sabu milik Terdakwa. memiliki berat bersih 19,84 (Sembilan belas koma delapan puluh empat) gram;
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Instansi yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |