Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Mbo 1.M. Nasir Yahya
2.Gusnidar
4.Ratna Devi
5.Badan Pertanahan Nasional Kab Aceh Barat
Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Nasir Yahya
2Gusnidar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Herliza, SH, DkkM. Nasir Yahya
2Agus Herliza, SH, DkkGusnidar
Tergugat
NoNama
1Ratna Devi
2Badan Pertanahan Nasional Kab Aceh Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi yang dajukan oleh para Penggugat;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghentikan segala aktivitas untuk mendirikan bangunan atas tanah objek sengketa, menjadikan jaminan hutang, mengalihkan dengan cara menjual kepada pihak ketiga, melakukan membalik nama dan menghibah ke pihak lain objek sengketa a quo dengan alas hak sertifikat nomor : 1.853 tanggal 12 Oktober 2012 atas nama Ratna Devi (tergugat I) hingga perkara ini    mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  3. Meletaknan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag) terhadap tanah objek sengketa dengan ukuran + 3 x 27,25 meter persegi dan batas batas sebagai berikut:

                   - Utara  berbatas dengan lorong yang sekarang diklaim milik tergugat I

                  - Selatan berbatas dengan Tanah M. Nasir Yahya Cs;

                  - Timur berbatas Devi Cs ;

                  - Barat berbatas  dengan     Jalan Sisingamanggaraja

          4. Menyatkan putusan provisi ini dapat  dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerraad Bij Vooraad) atau secara serta                    merta, walaupun ada upaya verzet, banding, maupun kasasi atau upaya hukum lain;

 

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

 

       2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik nomor :1.728 atas nama M. Nasir Yahya dan Gusnidar tidak cacat  hukum serta               berkekuatan hukum;

 

       3. Menyatakan sertifikat nomor :1.853 tanggal 12 Oktober 2012 atas nama Tergugat I adalah cacat Hukum;

 

        4. Menyatakan tanah objek sengketa dengan ukuran meter yang terletak di Gampong Gampa II Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, dengan ukuran  + 3 x 27,25 meter persegi dan batas batas sebagai berikut:

                   - Utara  berbatas dengan lorong yang sekarang diklaim milik tergugat I

                  - Selatan berbatas dengan tanah M. Nasir Yahya Cs;

                  - Timur berbatas Devi Cs ;

                  - Barat berbatas  dengan     Jalan Sisingamanggaraja

                    adalah milik para Penggugat;

             5. Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugat I  yang  telah memasukan tanah objek sengketa  milik para                        Penggugat  ke dalam Sertifikat Nomor: :1.853 tanggal 12 Oktober 2012 atas nama Tergugat I adalah                                  perbuatan  hukum;

 

          6. Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugat II  yang  telah memasukan  tanah objek sengketa tanah milik para            Penggugat   kedalam sertifikat Nomor: :1.853 tanggal 12 Oktober 2012 atas nama Tergugat I adalah cacata hukum;

 

          7. Menyatakan perbuatan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum;

 

          8. Menghukum Tergugat I,  atau siapa saja yang menguasai atau memiliki tanah objek sengketa untuk                               menyerahkan kepada pihak para Penggugat dengan tanpa syarat apapun;

 

           9. Menghukum Tergugat II untuk mengeluarkan tanah objek sengketa dari Sertifikat nomor : 1.853  tanggal 12                   Oktober 2012 atas nama Tergugat I;

          10. Menghukum  Tergugat I dan II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak