Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2018/PN Mbo Muhammad Yasin Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Nagan Raya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2018/PN Mbo
Tanggal Surat Jumat, 13 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Yasin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramli Husen, SHMuhammad Yasin
2Izwar IdrisMuhammad Yasin
Tergugat
NoNama
1Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Nagan Raya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISIONAL

Bahwa karena perbuatan Tergugat jelas-jelas dan nyata adalah perbuatan melawan hukum, dan agar Penggugat tidak dirugikan olehnya maka karena itu penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Meulaboh agar sebelum menjatuhkan putusan akhir dapat kiranya diberikan/dijatuhkan putusan sela sbb:

 

 

-  Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan upaya-upaya pemberhentian Penggugat sebagai anggota/Komisioner KIP Kab. Nagan Raya atas nama :

  1. Muhamamd Yasin
  2. Said Mudhar
  3. Usman
  4. Firdaus
  5. Arif Budiman

- Memerintahkan agar tergugat  tidak melakukan pembentukan Tim Pansel Rekrutmen Calon Anggota KIP Kab. Nagan Raya hingga putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang pasti (incracht van gewijsde) ;

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, dengan segala kerendahan hati Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh untuk menetapkan suatu hari persidangan, dan memanggil para pihak yang bersangkutan dalam perkara ini, serta memberi putusan yang amarnya sebagai berikut:

 

Primair:

  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya; -----------------
  2. Menetapkan/menyatakan berakhir masa jabatan Penggugat selaku komisioner KIP Kab. Nagan Raya adalah tanggal 20 Februari 2019 sesuai dengan pasal 5 ayat (7) Qanun No.16 Tahun 2016  atas nama :
    1. Muhamamd Yasin
    2. Said Mudhar
    3. Usman
    4. Firdaus
    5. Arif Budiman
  3. Menyatakan para Penggugat selaku Komisioner berhak diperpanjang masa jabatan sesuai dengan pasal 58 ayat (1) Qanun No. 6 Tahun 2016 sampai selesai tahapan Pemilu tahun 2019 yaitu :;
    1. Muhamamd Yasin
    2. Said Mudhar
    3. Usman
    4. Firdaus
    5. Arif Budiman

4.   Menyatakan perekrutmen calon anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dilakukan setelah selesai tahapan Pemilu tahun 2019 ;

5.   Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mengirim surat ke KPU RI tertanggal 23 maret 2018 No. 170/371/2018 Perihal Masa Jabatan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya yang berupaya memberhentikan Penggugat sebagai Ketua KIP Nagan Raya adalah sebagai perbuatan melanggar hukum ;

6.   Menyatakan sikap Tergugat yang menyatakan masa jabatan Pengugat selaku komisiner KIP Kab. Nagan Raya tanggal 16 September 2018 adalah bertentangan dengan peraturan  hukum ;

7.   Menghukum Tergugat untuk menghentikan perbuatan atau kegiatan  untuk mengakhiri masa tugas apara Penggugat tanggal 16 September 2018 ;

8.   Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus  juta rupiah);. 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:  Mohon putusan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak