| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G/2018/PN Mbo | Muhammad Yasin | Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Nagan Raya | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Apr. 2018 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2018/PN Mbo | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 13 Apr. 2018 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | DALAM PROVISIONAL Bahwa karena perbuatan Tergugat jelas-jelas dan nyata adalah perbuatan melawan hukum, dan agar Penggugat tidak dirugikan olehnya maka karena itu penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Meulaboh agar sebelum menjatuhkan putusan akhir dapat kiranya diberikan/dijatuhkan putusan sela sbb: Â Â -Â Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan upaya-upaya pemberhentian Penggugat sebagai anggota/Komisioner KIP Kab. Nagan Raya atas nama :
- Memerintahkan agar tergugat  tidak melakukan pembentukan Tim Pansel Rekrutmen Calon Anggota KIP Kab. Nagan Raya hingga putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang pasti (incracht van gewijsde) ; Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, dengan segala kerendahan hati Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh untuk menetapkan suatu hari persidangan, dan memanggil para pihak yang bersangkutan dalam perkara ini, serta memberi putusan yang amarnya sebagai berikut:  Primair:
4.  Menyatakan perekrutmen calon anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dilakukan setelah selesai tahapan Pemilu tahun 2019 ; 5.  Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mengirim surat ke KPU RI tertanggal 23 maret 2018 No. 170/371/2018 Perihal Masa Jabatan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya yang berupaya memberhentikan Penggugat sebagai Ketua KIP Nagan Raya adalah sebagai perbuatan melanggar hukum ; 6.  Menyatakan sikap Tergugat yang menyatakan masa jabatan Pengugat selaku komisiner KIP Kab. Nagan Raya tanggal 16 September 2018 adalah bertentangan dengan peraturan  hukum ; 7.  Menghukum Tergugat untuk menghentikan perbuatan atau kegiatan untuk mengakhiri masa tugas apara Penggugat tanggal 16 September 2018 ; 8.  Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus  juta rupiah);.Â
Subsidair:Â Mohon putusan seadil-adilnya |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
