| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 50/Pid.Sus/2021/PN Mbo | 1.Hendra Saflina PA, SH 2.Mohamad Rizki Romy Perkasa, S.H |
Herizal Bin Nyak Akop | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Apr. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 50/Pid.Sus/2021/PN Mbo | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Apr. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-633/L.1.18/Enz.2/04/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : -------- Bahwa terdakwa HERIZAL Bin NYAK AKOP pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021, sekira Pukul 23.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Gampong Paya Peunaga Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- Bahwa benarpada hari Sabtu 13 Maret 2021 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa pergi ke Kec. Beutong Kab. Nagan Raya untuk menjumpai teman terdakwa yang bernama Sdr. YUSRI (DPO), kemudian setibanya dirumah Sdr. YUSRI (DPO) sekira pukul 18.00 Wib terdakwa berkata kepada Sdr YUSRI (DPO) “BANG ADA GANJA SAYA MAU BELI 3 (TIGA) KILO GRAM” lalu Sdr. YUSRI menjawab “ADA GANJANYA, HARGA SEPERTI BIASA YA PERKILO Rp. 400.000 (EMPAT RATUS RIBU RUPIAH), lalu terdakwa memberikan uang senialai Rp. 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr. YUSRI (DPO), kemudian Sdr. YUSRI (DPO) memberikan 1 (satu) buah kotak kardus merek aqua berisikan 3 ikat besar narkotika jenis Ganja sebanyak 3 (tiga) kilogram yang terdiri dari ranting, biji, dan daun dalam keadaan lembab. selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib terdakwa membawa pulang narkotika jenis Ganja tersebut ke rumahnya di Gampong Paya Peunaga Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat dan sekira pukul 20.00 Wib sebelum terdakwa sampai kerumah terdakwa berhenti sebentar di toko untuk membeli kertas pembungkus nasi untuk membungkus Narkotika jenis Ganja tersebut. -------- Kemudian sekira pukul 20.10 Wib terdakwa berhenti dipinggir jalan tepatnya di Gampong Paya Peunaga Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat lalu tersangka masuk kedalam hutan untuk membungkus Narkotika jenis Ganja terserbut sebanyak 19 (sembilan belas) bungkus ukuran sedang narkotika jenis Ganja dengan menggunakan ketas pembungkus nasi yang dimasukkan kedalam kantong plastik lalu dimasukkan kedalam kotak kardus merek aqua, kemudian terdakwa membawa pulang kerumahnya di Gampong Paya Peunaga Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wibterdakwa sampai dirumahnya dan langsung menyimpan 1 (satu) buah kotak kardus merek aqua yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, biji, dan daun dalam keadaan lembab, 1 (satu) kantong plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 19 bungkus sedang yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi yang terdiri dari ranting, biji, dan daun dalam keadaan lembab dan 1 (satu) buah timbangan di bawah meja dapur di dalam rumah terdakwa. -------- Kemudian sekira pukul 23.30 Wib datang beberapa orang Petugas Sat Resnarkoba dari Polres Aceh Barat dan langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan terdakwa di rumah terdakwa dengan disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi M. JAFAR BIN ALM M. YUSUF yang pada saat itu dipanggil oleh saksi MASHENDRA dan saksi ZULFIKAR untuk menyaksikan penggeledahan terhadap rumah terdakwa. Petugas Sat ResNarkoba dari Polres Aceh Barat kemudian menemukan 1 (satu) kotak kardus aqua berisikan narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, biji, dan daun dalamkeadaan lembab, 1 (satu) kantong plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis Ganja sebanyak 19 (sembilan belas) bungkus sedang yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi yang terdiri dari ranting, biji, dan daun dalam keadaan lembab, dan 1 (satu) timbangan yang disimpan di bawah meja dapur rumah terdakwa dan terdakwa mengakui kepemilikan semua narkotika jenis ganja tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta semua barang bukti langsung di amankan dan di bawa ke Polres Aceh Barat. Bahwa benar terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis ganja dari Sdr. YUSRI (DPO) yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2021 sebanyak 1 ½ (satu setengah ) kilo gram dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan yang kedua yaitu pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira pukul 18.00 Wib sebanyak 3 (tiga) kilo gram dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) -------- Bahwa benar setelah ditimbang di Pegadaian Meulaboh narkotikas jenis ganja dengan berat Bruto 3.011,14 (tiga ribu sebelas koma empat belas) Gram dan berat Bersih 2.481,56 (dua ribu empat ratus delapan puluh satu koma lima puluh enam) Gram. --------- Bahwa berdasarkan hasil Analisis Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Sumatera Utara No. Lab.:3245/NNF/2004, tanggal 31 Maret 2021yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh 1. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt. 2. HUSNAH SARI M. TANJUNG,S.Pd masing-masing selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Sumatera Utara. Setelah di introgasi, ternyata mereka terdakwa tidak mempunyai ijin untuk itu dari pihak yang berwenang lalu barang bukti yang dimiliki dan atau dikuasai oleh terdakwa yang disita dan diajukan dalam perkara ini adalah positif cannabinoid (ganja ) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kesatu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau; Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
