Dakwaan |
- Dakwaan :
Bahwa Terdakwa I Sayuti. T Bin Jailani Bersama dengan Terdakwa II Samsuni Alias (Dek Gam) Bin Alm. Sandang pada hari Senin tanggal 24 februari 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Bulan Februari 2025 bertempat di aliran Sungai Pante Kacang Desa Lancong Kec. Sungai Mas Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh telah melakukan penambangan tanpa izin, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa I Sayuti. T Bin Jailani Bersama dengan Terdakwa II Samsuni Alias (Dek Gam) Bin Alm. Sandang melakukan penambangan emas sejak bulan Desember 2024 di Lokasi gampong Lancong Kec. Sungai Mas Kab. Aceh Barat dan yang menentukan Lokasi tambang emas tersebut adalah terdakwa Terdakwa II Samsuni dengan system pembagian hasil dari pertambangan emas tersebut yaitu untuk hasil yang didapat setelah dilakukan pemotongan uang makan uang minyak, orang kerja asbuk 3 (tiga) orang 10 %, operator 5% kemudian baru dibagi untuk Terdakwa I Sayuti. T dan Terdakwa II Samsuni.
- Bahwa penambangan emas tersebut dibantu oleh 3 (tiga) orang yaitu saksi Rezeki Makuara sebagai pengindang, Saksi Nurdin sebagai Pengindang, Saksi Samsuar Sebagai tukang masak.
- Bahwa penambangan tersebut dilakukan yaitu dengan cara mulanya dibuat tanggul selanjutnya mengeruk material berupa pasir dengan mengunakan excavator yang ada di aliran sungai, kemudian pasir tersebut di isi ke lobang estafet sampai lonbang estafet terisi penuh selanjutnya alat berat atau excavator tersebut mengambil material pasir dari lobang estafet di isi ke asbuk secara berulang kali di lakukan dari pukul 08:00 WIB sampai pukul 17:00 WIB dan selanjutnya pada pukul 17:00 WIB dilakukan pembersihan pasir dengan biji emas dengan cara mendulang kemudian biji emas tersebut dilakukan pembakaran untuk pengeringan baru dilakukan penimbangan.
- Bahwa kegiatan penambangan emas tersebut Terdakwa I Sayuti. T dan Terdakwa II Samsuni lakukan sejak pertengahan bulan Desember 2024 dengan mengunakan 2 (dua) alat berat berupa excavator milik terdakwa Terdakwa I Sayuti. T dan milik Terdakwa II Samsuni melakukan pembukaan jalan dari bukit selama 15 hari sampai di bibir pantai pante kacang tersebut namun sesampai di pante kacang alat berat atau excavator milik Terdakwa II Samsuni rusak, selanjutnya kami kerja selama 3 (tiga) hari di pante kacang dengan memperoleh hasil setelah dilakukan pembukaan asbuk sebnyak 6 (enam) kali diperoleh hasil 30 (tiga puluh) gram emas dan hasil dari penjualan emas tersebut sebesar Rp. 36,000,000,00,- (tiga puluh enam juta rupiah) sesuai dengan kesepakatan bersama untuk memperbaiki alat berat milik Terdakwa II Samsuni, kemudian dikarenakan alat berat excavator milik Terdakwa I Sayuti. T rusak baket, Terdakwa I Sayuti. T berhenti melakukan kegiatan penambangan emas selama 2 (dua) Minggu dan selama tidak bekerja terdakwa I Sayuti. T tidak ada ke lokasi namun Terdakwa II Samsuni ada datang ke lokasi untuk memperbaiki alat berat excavator milik ianya tersebut kemudian terdakwa Terdakwa I Sayuti. T kembali bekerja pada hari sabtu tanggal 22 februari 2025 sampai dengan dilakukan penindakan oleh petugas dari subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh pada hari senin tanggal 24 februari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB;
- Bahwa terdakwa Terdakwa I Sayuti. T dan Terdakwa II Samsuni melakukan penambangan emas tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pihak yang berwenang;
- Bahwa sesuai hasil uji lab yang dikeluarkan oleh dinas Energi dan Sumber Daya Mineral No:04/HU/UPTD DINAS ESDM/III/2025 dengan hasil uji:
No
|
Parameter Uji
|
Metode Uji
|
Hasil Uji (%)
|
Keterangan
|
1
|
Au
|
XRF
|
0,504
|
|
2
|
Fe
|
XRF
|
90,430
|
|
3
|
Ti
|
XRF
|
6,589
|
|
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah sesuai dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana |