Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2019/PN Mbo YUSNI FEBRIANSYAH EFENDI, SH ARIEF SETIAWAN Bin NAZRIAL SULAIMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 102/Pid.B/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1373/L.1.18/Eoh.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1YUSNI FEBRIANSYAH EFENDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIEF SETIAWAN Bin NAZRIAL SULAIMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa ARIEF SETIAWAN Bin NAZRIAL SULAIMAN pada hari Senin tanggal 26 November 2018 sekira pukul 02.30 Wib dan pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2018 sampai dengan bulan Juli 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 bertempat di Warnet Olil Jalan Nasional Meulaboh - Tapak Tuan Gampong Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan di Jalan Blang Pulo Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 26 November 2018 sekira Pukul 02.30 Wib bertempat di Warnet Olil Jalan Nasional Meulaboh - Tapak Tuan Gampong Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, terdakwa menghampiri saksi PUTRA MISNANDA Bin Alm FAISAL dan menanyakan apakah saksi PUTRA MISNANDA Bin Alm FAISAL mau makan nasi, saksi PUTRA MISNANDA Bin Alm FAISAL menjawab bahwa saksi mau makan nasi tapi sebentar lagi, karena saksi sedang bermain game, kemudian terdakwa menghampiri saksi OKA RIZKI SAPUTRA Bin FAUZAN DAUD yang sedang bermain game juga didalam warnet dan terdakwa mengatakan ingin meminjam sepeda motor milik saksi OKA RIZKI SAPUTRA Bin FAUZAN DAUD untuk membeli nasi, kemudian saksi OKA RIZKI SAPUTRA Bin FAUZAN DAUD menjawab bahwa nanti saja beli nasinya bersama-sama, kemudian terdakwa mengatakan bahwa akan membeli nasi saat itu juga karena akan mengambil uang di ATM terlebih dahulu bersama saksi PUTRA MISNANDA Bin Alm FAISAL, kemudian karena akan pergi bersama saksi PUTRA MISNANDA Bin Alm FAISAL, saksi OKA RIZKI SAPUTRA Bin FAUZAN DAUD pun memberikan kunci sepeda motor Merk Honda Type NF 100 D (SUPRA X) BL  3206 EH warna hitam miliknya, setelah diberikan kunci terdakwa mengajak saksi PUTRA MISNANDA Bin Alm FAISAL untuk membeli nasi dengan membonceng saksi PUTRA MISNANDA Bin Alm FAISAL di belakang, kemudian sesampainya di warung nasi terdakwa menyuruh saksi PUTRA MISNANDA Bin Alm FAISAL turun  dari sepeda motor lalu terdakwa memberikan uang kepada saksi PUTRA MISNANDA Bin Alm FAISAL sebesar  Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk membeli nasi sebanyak 1 (satu) bungkus sedangkan terdakwa mengatakan kepada saksi PUTRA MISNANDA Bin Alm FAISAL  untuk menunggu di warung nasi tersebut karena terdakwa akan menemui bosnya dulu, kemudian terdakwa meninggalkan saksi PUTRA MISNANDA Bin Alm FAISAL dan pergi ke Banda Aceh menggunakan sepeda motor tersebut.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 November 2018 sekira Pukul 17.00 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. REYHAN Als SI HAN di Mushalla Gampong Lampulo Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh dan meminta Sdr. REYHAN Als SI HAN untuk menjualkan sepeda motor tersebut kemudian sekitar kurang lebih 2 (dua) jam Sdr. REYHAN Als SI HAN datang kembali dan mengatakan kepada terdakwa bahwa sepeda motornya sudah laku seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) lalu Sdr. REYHAN Als SI HAN memberikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa pulang ke kampung terdakwa di Kabupaten Aceh Utara.
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 10 Juli 2019 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa yang semula sedang berada di Simpang Kisaran Meulaboh pergi menggunakan becak penumpang menuju Kecamatan Kaway XVI dan setibanya di Gampong Alue Tampak Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat terdakwa turun lalu mencari anak – anak yang mengendarai sepeda motor, kemudian terdakwa memanggil saksi MAHES ALKHARNIXS Bin NASRUDDIN dan meminta untuk mengantarkan terdakwa ke Meulaboh dengan alasan untuk mencari sparepart sepeda motor milik terdakwa dikarenakan sepeda motor terdakwa sedang rusak dan tidak dijual di Kecamatan Kaway XVI dan terdakwa menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk mengisi bahan bakar sepeda motor milik saksi MAHES ALKHARNIXS Bin NASRUDDIN, bahwa terdakwa dan saksi MAHES ALKHARNIXS Bin NASRUDDIN pergi ke kota Meulaboh dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor  Merk Yamaha Jupiter Tahun 2006 MX Warna Hitam Nomor Polisi BL 6134 EN milik saksi MAHES ALKHARNIXS Bin NASRUDDIN dan terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan saksi MAHES ALKHARNIXS Bin NASRUDDIN di bonceng di belakang, bahwa sesampainya di kota Meulaboh terdakwa bersama saksi MAHES ALKHARNIXS Bin NASRUDDIN pergi ke ATM Bank Mandiri di Jalan Nasional Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat lalu terdakwa masuk kedalam ATM dan berpura - pura menarik uang di ATM lalu setelah itu terdakwa pergi ke Toko Sparepart AMBARA MOTOR di Jalan Nasional Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan terdakwa masuk kedalam menemui pemilik toko dan menanyakan sparepart sepeda motor yang terdakwa cari, namun karena sparepart sepeda motor yang terdakwa cari tidak ada terdakwa membeli nasi terlebih dahulu dan kembali mengajak saksi MAHES ALKHARNIXS Bin NASRUDDIN pergi mencari bengkel lain di Jalan Blang Pulo Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan kemudian berhenti untuk makan nasi terlebih dahulu, sambil makan nasi terdakwa mengatakan kepada saksi MAHES ALKHARNIXS Bin NASRUDDIN untuk meminjam sepeda motornya sebentar karena mau menjemput teman terdakwa di Gampong Kuta Padang dan kemudian saksi MAHES ALKHARNIXS Bin NASRUDDIN mengizinkannya dengan memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada terdakwa, kemudian setelah terdakwa mendapatkan kunci sepeda motor tersebut terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut ke Banda Aceh.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 sekira Pukul 07.00 Wib terdakwa bertemu dengan Sdr. REYHAN Als SI HAN di Mushalla Gampong Lampulo Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh dan meminta Sdr. REYHAN Als SI HAN untuk menjualkan sepeda motor tersebut kemudian sekitar kurang lebih 2 (dua) jam Sdr. REYHAN Als SI HAN datang kembali dan mengatakan kepada terdakwa bahwa sepeda motornya sudah laku seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) lalu Sdr. REYHAN Als SI HAN memberikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa pulang ke kampung terdakwa di Kabupaten Aceh Utara.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban MAHES ALKHARNIXS Bin NASRUDDIN mengalami kerugian materiil senilai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan saksi korban OKA RIZKI SAPUTRA Bin FAUZAN DAUD mengalami kerugian materiil senilai Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya