Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan dan Turut Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pelawan dan Turut Pelawan adalah Pelawan dan Turut Pelawan yang benar;
- Menyatakan tanah objek sengketa merupakan bahagian tanah milik Pelawan;
- Menyatakan Sah dan berkekutan hukum Surat Keterangan Hibah Tanah dari orang Tua Pelawan yang bernama Nyak Raden Hasan kepada Pelawan pada tahun 1980 yang diketahui olek Keuchik Gampong Ujung Fatihah;
- Menolak Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi (Terlawan);
- Menyatakan Peletakan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 28 Maret 2018 tidak Sah;
- Mencabut Sita Eksekusi atas tanah milik Pelawan pada tanggal 28 Maret 2018;
- Menyatakan letak objek sengketa bukan di Desa Alue Imameh Kecamtan Kuala Kabupaten Nagan Raya tetapi di Desa Ujung Fatihah Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya;
- Menyatakan letak dan batas-batas objek sengketa tidak sesuai dengan amar putusan;
- Menyatakan tanah yang dimohonkan Eksekusi oleh Terlawan (Pemohon Eksekusi) bukan milik Termohon Eksekusi (Turut Pelawan);
- Menyatakan Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi (Terlawan) tidak dapat dijalankan karena Non Excutable;
- Menghukum Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara perlawan Eksekusi ini.
A T A U
Bila mana yang Terhomat Majelis Hakim yang memeriksa dan mnegadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang se adil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).. |