Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2024/PN Mbo 1.Mawardi, S.H
2.Darma Mustika, S.H
ZAINAL ABIDIN Bin Alm. ZAMZAMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 115/Pid.B/2024/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 3567/L.1.18/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mawardi, S.H
2Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ABIDIN Bin Alm. ZAMZAMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa Zainal Abidin Bin Alm. Zamzami pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 bertempat di Cafe Ulee Kareng yang beralamat di Kajeung Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, penganiayaan, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 12.15 WIB pada saat Saksi Suhaibah Binti Khairun S bersama dengan suami Saksi Suhaibah yaitu Saksi Mohd Haji Darum Bin Alm. Tgk Muhammadyah dan ayah Saksi Suhaibah yaitu Saksi Khairun S. Bin Alm. Sarong sedang berada di Cafe Ulee Kareung milik Saksi Yusprisal Bin Alm. Sulaiman Ali yang beralamat di Gampong Kajeung Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat datang Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan Cafe tersebut;
  • Bahwa kemudian Saksi Suhaibah bangun dari tempat duduk dalam pondok cafe tersebut, langsung menghampiri Terdakwa dan Saksi Suhaibah menanyakan "Peubuet jak keunoe? (ngapain pergi kemari)” lalu Terdakwa menjawab dengan bertanya "ngoen soe jak keunoe? (dengan siapa pergi kemari)” dan Saksi Suhaibah menjawab "deungon ayah dan lakoe loen (dengan ayah saya dan suami saya)" kemudian Terdakwa mengatakan "oe deungoen bui nyan kajak (oh dengan babi itu kamu pergi)”, selanjutnya Terdakwa mau menghampiri Saksi Mohd Haji Darum Saksi Khairun S. yang sedang duduk didalam pondok di cafe tersebut namun Saksi Suhaibah berusaha menghalanginya;
  • Bahwa kemudian karena melihat Terdakwa dan Saksi Suhaibah sedang cekcok mulut dan saling dorong, Saksi Mohd Haji Darum dan Saksi Khairun S. bangun dari tempat duduk langsung datang kearah Terdakwa dan Saksi Suhaibah, kemudian Terdakwa mengambil batu koral dan melemparkan kearah Saksi Mohd Haji Darum yang mengenai kepala Saksi Mohd Haji Darum hingga berdarah, selanjutnya Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 440/540/PKM-SM/IX/2024 atas nama Zainal Abidin Bin Alm. Zamzami pada tanggal 16 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Fadhli Rais, hasil pemeriksaan ditemukan pembekakan disertai luka robek di kepala, luka robek dengan panjang lebih kurang 3 cm, lebar 0,2 cm dengan tepi luka tidak beraturan disertai nyeri, dengan kesimpulan luka tersebut diperkirakan karena persentuhan dengan beda tumpul keras, dengan kesimpulan akibat dari cedera tersebut telah menimbulkan halangan yang bersifat ringan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa Zainal Abidin Bin Alm. Zamzami pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 bertempat di Cafe Ulee Kareng yang beralamat di Kajeung Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian milik orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 12.15 WIB Terdakwa menuju ke arah mobil Merk Mitsubishi, Tipe L200 2,5 GLS Double Cabin (4x4), Model Pick Up Double Cabin, Jenis Mobil Barang, Warna Merah, No. Polisi BL 8446 LC, No. Mesin 4D56CF3473, No. Rangka MMBJNK7406D054163 milik Saksi Mohd Haji Darum Bin Alm. Tgk Muhammadyah yang terparkir di seberang jalan, kemudian Terdakwa langsung memukul kaca mobil bagian depan sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan batu coral sehingga kaca mobil Saksi Mohd Haji Darum pecah dan tidak bisa dipergunakan lagi. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut;
  • Bahwa akibat dari perusakkan kaca mobil milik Saksi Mohd Haji Darum yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi Mohd Haji Darum mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya