Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2025/PN Mbo 1.SARA YULIS, S.H
2.AHMAD LUTFI, S.H
RUSMAN BARIL Bin M. SA’ID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 2135/L.1.18/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SARA YULIS, S.H
2AHMAD LUTFI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSMAN BARIL Bin M. SA’ID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Andri Agustian, S.H., M.H., dkkRUSMAN BARIL Bin M. SA’ID
Anak Korban
Dakwaan


 

  1. DAKWAAN

Primair

------- Bahwa terdakwa Rusman Baril Bin M. Sa’id pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira jam 21.20 WIB, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan Februari 2025 bertempat di Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman“ yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB saksi Ralam Sembiring Bin Alm Zainam Sembiring (Berkas Penuntutan Terpisah) menghubungi terdakwa Rusman Baril lalu menyuruh terdakwa Rusman Baril untuk datang ke rumah saksi Ralam Sembiring yang berada di Gampong Suak Ribee Kec Johan Pahlawan Kab Aceh Barat, kemudian setelah telepon dimatikan terdakwa Rusman Baril pergi kerumah saksi Ralam Sembiring lalu sesampainya dirumah tersebut terdakwa bertemu dengan saksi Ralam Sembiring dan sdr Pak Wen (Daftar Pencarian Orang) kemudian saksi Ralam Sembiring menyuruh terdakwa Rusman Baril untuk membeli rokok dan jus kemudian terdakwa Rusman Baril keluar dari rumah saksi Ralam Sembiring dan kembali ke rumah sekitar pukul 21.20 WIB kemudian terdakwa duduk di ruang tamu bersama dengan saksi Ralam Sembiring dan sdr Pak Wen untuk mengobrol kemudian sdr Pak Wen menyuruh kepada terdakwa untuk mengambil bong yang berada di bawah meja ruang tamu lalu terdakwa Rusman Baril langsung mengambil bong yang dimaksud selanjutnya terdakwa Rusman Baril, saksi Ralam Sembiring dan sdr Pak Wen mengkonsumsi narkotiika jenis sabu bersama-sama
  • Selanjutnya sekitar pukul 21.40 WIB saat sdr Pak Wen pamit pulang lalu menyampaikan kepada saksi Ralam Sembiring masih ada sisa narkotika jenis sabu kemudian sdr Pak Wen meletakkan 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dibawah tikar ruang tamu yang berada di depan saksi Ralam Sembiring lalu sdr Pak Wen pergi pamit pulang kemudian sekitar pukul 22.00 Wib saksi Ralam Sembiring mendengar ada orang yang mengetuk pintu rumahnya kemudian saksi Ralam Sembiring membukakan pintu depan rumahnya kemudian beberapa orang langsung masuk mengamankan saksi Ralam Sembiring dan terdakwa Rusman Baril kemudian ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dibawah tikar ruang tamu kemudian terdakwa Rusman Baril, saksi Ralam Sembiring dan barang bukti yang ditemukan di serahkan ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/47/II/2025/KES tanggal 15 Februari 2025 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik terdakwa Rusman Baril Bin M.Sa’id adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 1313/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan Husnah Sari M. Tanjung S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr Ungkap Siahaan, M.Si, S.H. diketahui Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram milik terdakwa Ralam Sembiring Bin Alm Zainam Sembiring dan saksi Terdakwa Rusman Baril Bin M. Sa’id adalah benar Positif mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Meulaboh Nomor 053/60049/2025 pada tanggal 15 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Novian Rianda Selaku petugas penimbangan menyatakan bahwa 1 (satu) kantong plastic bening kecil yang didalamnya terdapat Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) adalah 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram
  • Bahwa terdakwa Rusman Baril Bin M. Sa’id tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut

 

------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------

 

Subsidiair:

------- Bahwa terdakwa Rusman Baril Bin M. Sa’id bersama dengan saksi Ralam Sembiring Bin Alm Zainam Sembiring (berkas penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 bertempat di Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman“ perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB saksi Hendra Prayetno Bin Alm Sugianto bersama dengan rekan-rekan saksi lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah rumah yang berada Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu kemudian saksi bersama rekan saksi mendatangi rumah tersebut kemudian sesampainya dirumah tersebut saksi Hendra Prayetno bersama rekan-rekan saksi berhasil mengamankan terdakwa Rusman Baril Bin M. Sa’id dan saksi Ralam Sembiring Bin Alm Zainam Sembiring yang berada didalam rumah kemudian saksi Hendra Prayetno dan rekan-rekan saksi dengan disaksikan oleh saksi Masriady Bin Alm Jamaluddin S selaku Keuchik Gampong Suak Ribee melakukan pemeriksaan didalam rumah tersebut lalu ditemukan barang bukti 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol Aqua yang telah terpasang 2 (dua) pipet plastic serta spet kaca di tutupnya dan 2 (dua) buah mancis yang disimpan dibawah meja, 1 (satu) plastic klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah tikar ruang tamu kemudian terdakwa Rusman Baril, saksi Ralam Sembiring dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 1313/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan Husnah Sari M. Tanjung S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr Ungkap Siahaan, M.Si, S.H. diketahui Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram milik terdakwa Ralam Sembiring Bin Alm Zainam Sembiring dan saksi Terdakwa Rusman Baril Bin M. Sa’id adalah benar Positif mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Meulaboh Nomor 053/60049/2025 pada tanggal 15 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Novian Rianda Selaku petugas penimbangan menyatakan bahwa 1 (satu) kantong plastic bening kecil yang didalamnya terdapat Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) adalah 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram
  • Bahwa terdakwa Rusman Baril Bin M Sa’id bersama dengan saksi Ralam Sembiring Bin Alm Zainam Sembiring tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut

 

------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------

 

Lebih Subsidiair:

------- Bahwa terdakwa Rusman Baril Bin M. Sa’id pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira jam 21.20 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 bertempat di Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiriperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB saksi Ralam Sembiring Bin Alm Zainam Sembiring (Berkas Penuntutan Terpisah) menghubungi terdakwa Rusman Baril lalu menyuruh terdakwa Rusman Baril untuk datang ke rumah saksi Ralam Sembiring yang berada di Gampong Suak Ribee Kec Johan Pahlawan Kab Aceh Barat, kemudian setelah telepon dimatikan terdakwa Rusman Baril pergi kerumah saksi Ralam Sembiring lalu sesampainya dirumah tersebut terdakwa bertemu dengan saksi Ralam Sembiring dan sdr Pak Wen (Daftar Pencarian Orang) kemudian saksi Ralam Sembiring menyuruh terdakwa Rusman Baril untuk membeli rokok dan jus kemudian terdakwa Rusman Baril keluar dari rumah saksi Ralam Sembiring dan kembali ke rumah sekitar pukul 21.20 WIB kemudian terdakwa duduk di ruang tamu bersama dengan saksi Ralam Sembiring dan sdr Pak Wen untuk mengobrol kemudian sdr Pak Wen menyuruh kepada terdakwa untuk mengambil bong yang berada di bawah meja ruang tamu lalu terdakwa Rusman Baril langsung mengambil bong yang dimaksud selanjutnya terdakwa Rusman Baril, saksi Ralam Sembiring dan sdr Pak Wen mengkonsumsi narkotiika jenis sabu bersama-sama dengan cara Sdr Pak Wen mengambil sedikit narkotika jenis sabu lalu memasukkan ke dalam spet kaca dan menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali hisap kemduian sdr Pak Wen memberiksan bong berisikan narkotika jenis sabu kepada saksi Ralam Sembiring lalu saksi Ralam Sembiring menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali hisap kemudian saksi Ralam Sembiring memberiksan bong berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa Rusman Baril lalu terdakwa Rusman Baril menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali hisap lalu setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu kemudian bong tersebut terdakwa Rusman letakkan di atas meja ruang tamu
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 1313/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan Husnah Sari M. Tanjung S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr Ungkap Siahaan, M.Si, S.H. diketahui Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram milik terdakwa Ralam Sembiring Bin Alm Zainam Sembiring dan saksi Terdakwa Rusman Baril Bin M. Sa’id adalah benar Positif mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Meulaboh Nomor 053/60049/2025 pada tanggal 15 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Novian Rianda Selaku petugas penimbangan menyatakan bahwa 1 (satu) kantong plastic bening kecil yang didalamnya terdapat Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) adalah 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram;
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/47/II/2025/KES tanggal 15 Februari 2025 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Tersangka Rusman Baril Bin M.Sa’id adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait untuk menggunakan narkotika jenis sabu

 

------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya