Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2021/PN Mbo 1.Erwin Siregar, S.H
2.Yusni Febriansyah Efendi, SH
Agus Irvan Bin Muchtar Cut Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-508/L.1.18/Enz.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Erwin Siregar, S.H
2Yusni Febriansyah Efendi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agus Irvan Bin Muchtar Cut[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------ Bahwa Terdakwa AGUS IRVAN BIN MUCHTAR CUT pada Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekira Pukul 12. 30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Gampong Ujung Kalak, Kec.Johan Pahlawan, Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 051/LL-BB/60049/II/2021 tanggal 08 Februari 2021 yang dilakukan oleh petugas penimbang Nasrial NIK.P.86419 diketahui oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Syariah Meulaboh Tarmizi,S.E NIK.P80874 dengan hasil penimbangan barang bukti Ganja dengan berat kotor 9,46 Gram dan berat bersih 6,10 Gram,perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa pada Pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa pergi ke warung kopi untuk membeli Kopi, sesampainya di warung Kopi di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat sekira pukul 12.10 Wib Terdakwa bertemu dengan Sdr WANDA (DPO) di dalam warung kopi tersebut, setelah Terdakwa membeli Kopi, Terdakwa mengatakan pada Sdr WANDA dengan kata kata “WANDA, APA ADA GANJA SAMA KAMU, SAYA MAU BELI DUA PULUH RIBU“ lalu Sdr WANDA mengatakan “ADA, TAPI SEBENTAR LAGI KARENA SAYA LAGI MINUM KOPI“ lalu Terdakwa jawab “BOLEH, DIMANA SAYA TUNGGU NANTI“ lalu Sdr WANDA mengatakan lagi “KAMU TUNGGU DI BELAKANG BARAK SAJA“ lalu Terdakwa jawab “BOLEH, SAYA TUNGGU KAMU DI SANA TERUS YA“ selanjutnya Terdakwa langsung pergi ke belakang Barak di Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan dan menunggu Sdr WANDA datang, tidak berapa lama sekira pukul 12.20 Wib datang Sdr WANDA dan langsung memberikan 1 (satu) bungkus kertas yang berisikan narkotika jenis ganja kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa memberikan Uang sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) pada Sdr WANDA dan setelah itu Sdr WANDA langsung pergi. Kemudian Terdakwa mengambil bungkusan narkotika jenis Ganja tersebut dan Terdakwa buka bungkusan yang berisikan narkotika jenis ganja kemudian melintingnya dengan mengunakan rokok Sampoernal Mild. Kemudian sekira pukul 12.30 Wib sewaktu Terdakwa hendak membakarnya kemudian datang Petugas Polisi dari Polres Aceh Barat yang berpakain preman dan langsung mengamankan Terdakwa dan 1 (satu) bungkus kecil yang berisikan narkotika jenis Ganja serta 1 (satu) batang rokok yang telah di campur narkotika jenis Ganja di tangan sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta dengan Barang Bukti dibawa ke Polres Aceh Barat  untuk dilakukan pengusutan selanjutnya.----------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga / instansi yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

------ Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2035 / NNF / 2021 telah menerima barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 6,1 (enam koma satu) gram dan 1 (satu) puntung rokok berisi campuran tembakau, daun dan biji kering milik Terdakwa AGUS IRVAN Bin MUCHTAR CUT benar positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 08 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang di periksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt, AKBP NRP 74110890 dan R. Fani Miranda,S.T, Iptu NRP 92020450 diketahui oleh WAKABIDLABFOR Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si, Akbp NRP 75100926 .---------------------------------------

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau;

Kedua : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau;

Ketiga : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Pihak Dipublikasikan Ya