| Dakwaan |
Kesatu :
----- Bahwa terdakwa ANSARI Bin ASNAN HAKIM pada hari Senin tanggal 15 April 2019 sekira jam 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2019 bertempat di Lapas Kelas II B Meulaboh Gampong Paya Peunaga Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang dibalut dengan plastik warna putih berisikan narkotika jenis sabu yang berbentuk butiran kristal pasir setelah di timbang di Pegadaian Syariah Meulaboh dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat Netto 0,06 (nol koma nol enam) gram, sebagaimana berita acara penimbangan dari Pegadaian Syariah Meulaboh Nomor: /LL.BB/60049/IV/2019 tanggal 16 April 2019, setelah dilakukan uji laboratorium dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram oleh penyidik dan Setelah dilakukan Analisis Laboratorium terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) bungkusan dengan amplop coklat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
------ Berawal pada hari Senin, tanggal 15 April 2019 sekira jam 10.00 WIB, terdakwa ditelpon oleh sdr. YAYAN (DPO) dan mengajak terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya di Gampong Seunagan Keb. Nagan Raya, lalu sekira jam 10.10 wib terdakwa pergi kerumah sdr. YAYAN dan tiba sekira jam 10.30 wib, kemudian sdr. YAYAN mengajak terdakwa masuk kekamarnya untuk menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian saat menggunakan narkotika tersebut sdr. YAYAN meminta tolong kepada terdakwa untuk mengantarkan narkotika sabu kepada temannya yang berada di dalam Lapas Klas IIB Meulaboh, lalu sdr. YAYAN memberikan 2 (dua) bungkus kecil narkotika sabu kepada terdakwa sambil mengatakan “ne yang satunya kamu ambil untuk kamu pakai, dan yang satu lagi tolong kamu antar ke dalam Lapas Klas IIB Meulaboh” terdakwa menjawab “boleh, untuk siapa saya kasih” sdr. YAYAN mengatakan “kamu bawa aja dulu kedalam Lapas Klas IIB Meulaboh nanti kalau udah sampai di dalam Lapas Klas IIB Meulaboh saya telpon kamu terus ada orang yang datang untuk mengambilnya” kemudian terdakwa menjawab “boleh” lalu sekira jam 11.15 wib terdakwa pulang kerumanhya di Lorong Jeumpa Gampong Ujung Kalak Kec.Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan tiba sekira jam 11.35 wib, kemudian terdakwa menyimpan narkotika tersebut dikamar terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi mencuci sepeda motor di doorsmer dan pulang sekira jam 15.30 wib, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang diberikan sdr.YAYAN dan terdakwa menggunakan sendiri narkotika terebut, setelah selesai menggunakan narkotika tersebut sekira jam 16.00 wib terdakwa mangambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu untuk diantar kepada teman sdr. YAYAN yang berada di Lapas Klas IIB Meulaboh, lalu terdakwa meminta tolong kepada teman yang lewat untuk diantarkan ke Lapas Klas IIB Meulaboh, dan sekira jam 16.10 wib terdakwa membeli 1 (satu) bungkus mie goreng di warung simpang pelor Meulaboh dan memasukkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam bungkusan mie goreng tersebut;
------ Bahwa selanjutnya sekira jam 16.15 wib terdakwa melihat temannya dan meminta tolong untuk diantarkan ke Lapas Klas IIB Meulaboh dan sekira jam 16.30 wib terdakwa sampai di Lapas tersebut, pada saat masuk ke dalam Lapas Klas IIB Meulaboh barang bawaan terdakwa di periksa oleh petugas Lapas yaitu saksi Hendri Muanda dan saksi Iqbal Sentosa yang sedang piket di Pintu Pengaman Utama (P2U) dan petugas Lapas menemukan 1 (satu) bungkus kecil narkotika yang terdakwa simpan didalam bungkusan Mie Goreng tersebut, kemudian terdakwa diamankan oleh saksi Hendri Muanda dan saksi Iqbal Sentosa dan melaporkannya kepada KA Lapas Kelas II B Meulaboh dan langsung menghubungi Petugas Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat, kemudian sekira jam 17.00 wib saksi Maidi Safrizal dan rekannya yang merupaka Petugas Polisi Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita 1 (satu) bungkus kecil narkotika sabu didalam bungkusan mie goreng dan1 (satu) unit Hp nokia warna hitam yang terdakwa gunakan berkomunikasi dengan sdr. YAYAN dan dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut;-----------------------------------------------
------ Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari dokter atau pun Menteri Kesehatan untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu berbentuk butiran-butiran kristal sebanyak 1 (satu) bungkus kecil plastik bening setelah di timbang di Pegadaian Syariah Meulaboh dengan berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram, dan untuk penyidikan lebih lanjut setelah sampai di Polres Aceh Barat petugas mengirimkan barang bukti untuk di analisis :
- Sebagaimana Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti No. Lab : 4266/ NNF/ 2019 tanggal 25 April 2019 telah menerima barang bukti berupa :
A. 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram.
B. 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine.
- Barang bukti A dan B milik terdakwa ANSARI Bin Alm ASNAN HAKIM.
- Analisis : telah dilakukan Analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti, dengan hasil barang bukti A dan B Positif Metamfetamina.
- Kesimpulan : bahwa barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa ANSARI Bin Alm ASNAN HAKIM adalah barang bukti A dan B benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti A tersebut telah dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) lembar bungkusan dibungkus dengan amplop coklat.
- Yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan R. FANI MIRANDA, S.T dan diketahui dan ditandatangani oleh Wakalabfor Cab. Medan Drs. MELTA TARIGAN, M.Si.
Sebagaimana terlampir dalam berkas perkara.
Atau
Kedua :
----- Bahwa terdakwa ANSARI Bin ASNAN HAKIM pada hari Senin tanggal 15 April 2019 sekira jam 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2019 bertempat di Lapas Kelas II B Meulaboh Gampong Paya Peunaga Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang dibalut dengan plastik warna putih berisikan narkotika jenis sabu yang berbentuk butiran kristal pasir setelah di timbang di Pegadaian Syariah Meulaboh dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat Netto 0,06 (nol koma nol enam) gram, sebagaimana berita acara penimbangan dari Pegadaian Syariah Meulaboh Nomor: /LL.BB/60049/IV/2019 tanggal 16 April 2019, setelah dilakukan uji laboratorium dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram oleh penyidik dan Setelah dilakukan Analisis Laboratorium terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) bungkusan dengan amplop coklat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
------ Berawal pada hari Senin, tanggal 15 April 2019 sekira jam 10.00 WIB, terdakwa ditelpon oleh sdr. YAYAN (DPO) dan mengajak terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya di Gampong Seunagan Keb. Nagan Raya, lalu sekira jam 10.10 wib terdakwa pergi kerumah sdr. YAYAN dan tiba sekira jam 10.30 wib, kemudian sdr. YAYAN mengajak terdakwa masuk kekamarnya untuk menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian saat menggunakan narkotika tersebut sdr. YAYAN meminta tolong kepada terdakwa untuk mengantarkan narkotika sabu kepada temannya yang berada di dalam Lapas Klas IIB Meulaboh, lalu sdr. YAYAN memberikan 2 (dua) bungkus kecil narkotika sabu kepada terdakwa sambil mengatakan “ne yang satunya kamu ambil untuk kamu pakai, dan yang satu lagi tolong kamu antar ke dalam Lapas Klas IIB Meulaboh” terdakwa menjawab “boleh, untuk siapa saya kasih” sdr. YAYAN mengatakan “kamu bawa aja dulu kedalam Lapas Klas IIB Meulaboh nanti kalau udah sampai di dalam Lapas Klas IIB Meulaboh saya telpon kamu terus ada orang yang datang untuk mengambilnya” kemudian terdakwa menjawab “boleh” lalu sekira jam 11.15 wib terdakwa pulang kerumanhya di Lorong Jeumpa Gampong Ujung Kalak Kec.Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan tiba sekira jam 11.35 wib, kemudian terdakwa menyimpan narkotika tersebut dikamar terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi mencuci sepeda motor di doorsmer dan pulang sekira jam 15.30 wib, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang diberikan sdr.YAYAN dan terdakwa menggunakan sendiri narkotika terebut, setelah selesai menggunakan narkotika tersebut sekira jam 16.00 wib terdakwa mangambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu untuk diantar kepada teman sdr. YAYAN yang berada di Lapas Klas IIB Meulaboh, lalu terdakwa meminta tolong kepada teman yang lewat untuk diantarkan ke Lapas Klas IIB Meulaboh, dan sekira jam 16.10 wib terdakwa membeli 1 (satu) bungkus mie goreng di warung simpang pelor Meulaboh dan memasukkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam bungkusan mie goreng tersebut;
------ Bahwa selanjutnya sekira jam 16.15 wib terdakwa melihat temannya dan meminta tolong untuk diantarkan ke Lapas Klas IIB Meulaboh dan sekira jam 16.30 wib terdakwa sampai di Lapas tersebut, pada saat masuk ke dalam Lapas Klas IIB Meulaboh barang bawaan terdakwa di periksa oleh petugas Lapas yaitu saksi Hendri Muanda dan saksi Iqbal Sentosa yang sedang piket di Pintu Pengaman Utama (P2U) dan petugas Lapas menemukan 1 (satu) bungkus kecil narkotika yang terdakwa simpan didalam bungkusan Mie Goreng tersebut, kemudian terdakwa diamankan oleh saksi Hendri Muanda dan saksi Iqbal Sentosa dan melaporkannya kepada KA Lapas Kelas II B Meulaboh dan langsung menghubungi Petugas Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat, kemudian sekira jam 17.00 wib saksi Maidi Safrizal dan rekannya yang merupaka Petugas Polisi Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita 1 (satu) bungkus kecil narkotika sabu didalam bungkusan mie goreng dan1 (satu) unit Hp nokia warna hitam yang terdakwa gunakan berkomunikasi dengan sdr. YAYAN dan dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut;-----------------------------------------------
------ Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari dokter atau pun Menteri Kesehatan untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu berbentuk butiran-butiran kristal sebanyak 1 (satu) bungkus kecil plastik bening setelah di timbang di Pegadaian Syariah Meulaboh dengan berat bruto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram, dan untuk penyidikan lebih lanjut setelah sampai di Polres Aceh Barat petugas mengirimkan barang bukti untuk di analisis :
- Sebagaimana Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti No. Lab : 4266/ NNF/ 2019 tanggal 25 April 2019 telah menerima barang bukti berupa :
A. 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram.
B. 1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine.
- Barang bukti A dan B milik terdakwa ANSARI Bin Alm ASNAN HAKIM.
- Analisis : telah dilakukan Analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti, dengan hasil barang bukti A dan B Positif Metamfetamina.
- Kesimpulan : bahwa barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa ANSARI Bin Alm ASNAN HAKIM adalah barang bukti A dan B benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan barang bukti A tersebut telah dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) lembar bungkusan dibungkus dengan amplop coklat.
- Yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan R. FANI MIRANDA, S.T dan diketahui dan ditandatangani oleh Wakalabfor Cab. Medan Drs. MELTA TARIGAN, M.Si.
Sebagaimana terlampir dalam berkas perkara.
Atau
Ketiga :
-----Bahwa terdakwa ANSARI Bin ASNAN HAKIM pada hari Senin tanggal 15 April 2019 sekira jam 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2019 bertempat di Lapas Kelas II B Meulaboh Gampong Paya Peunaga Kec. Meurebo Kab. Aceh Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang dibalut dengan plastik warna putih berisikan narkotika jenis sabu yang berbentuk butiran kristal pasir setelah di timbang di Pegadaian Syariah Meulaboh dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan berat Netto 0,06 (nol koma nol enam) gram, sebagaimana berita acara penimbangan dari Pegadaian Syariah Meulaboh Nomor: /LL.BB/60049/IV/2019 tanggal 16 April 2019, setelah dilakukan uji laboratorium dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram oleh penyidik dan Setelah dilakukan Analisis Laboratorium terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) bungkusan dengan amplop coklat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------
------ Berawal pada hari Senin, tanggal 15 April 2019 sekira jam 10.00 WIB, terdakwa ditelpon oleh sdr. YAYAN (DPO) dan mengajak terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya di Gampong Seunagan Keb. Nagan Raya, lalu sekira jam 10.10 wib terdakwa pergi kerumah sdr. YAYAN dan tiba sekira jam 10.30 wib, kemudian sdr. YAYAN mengajak terdakwa masuk kekamarnya untuk menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian saat menggunakan narkotika tersebut sdr. YAYAN meminta tolong kepada terdakwa untuk mengantarkan narkotika sabu kepada temannya yang berada di dalam Lapas Klas IIB Meulaboh, lalu sdr. YAYAN memberikan 2 (dua) bungkus kecil narkotika sabu kepada terdakwa sambil mengatakan “ne yang satunya kamu ambil untuk kamu pakai, dan yang satu lagi tolong kamu antar ke dalam Lapas Klas IIB Meulaboh” terdakwa menjawab “boleh, untuk siapa saya kasih” sdr. YAYAN mengatakan “kamu bawa aja dulu kedalam Lapas Klas IIB Meulaboh nanti kalau udah sampai di dalam Lapas Klas IIB Meulaboh saya telpon kamu terus ada orang yang datang untuk mengambilnya” kemudian terdakwa menjawab “boleh” lalu sekira jam 11.15 wib terdakwa pulang kerumanhya di Lorong Jeumpa Gampong Ujung Kalak Kec.Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dan tiba sekira jam 11.35 wib, kemudian terdakwa menyimpan narkotika tersebut dikamar terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi mencuci sepeda motor di doorsmer dan pulang sekira jam 15.30 wib, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang diberikan sdr.YAYAN dan terdakwa menggunakan sendiri narkotika terebut di rumah terdakwa di Lorong Jeumpa Gampong Ujung Kalak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dengan cara terdakwa mengambil bong yang sudah terpasang spet kaca pada pipet yang ada di bong, kemudian memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam spet kaca dan dibakar dengan menggunakan mancis sambil di hirup sampai mengeluarkan asap sebnyak 15 (lima belas) kali hirup, setelah selesai menggunakan narkotika tersebut sekira jam 16.00 wib terdakwa mangambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu untuk diantar kepada teman sdr. YAYAN yang berada di Lapas Klas IIB Meulaboh, lalu terdakwa meminta tolong kepada teman yang lewat untuk diantarkan ke Lapas Klas IIB Meulaboh, dan sekira jam 16.10 wib terdakwa membeli 1 (satu) bungkus mie goreng di warung simpang pelor Meulaboh dan memasukkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam bungkusan mie goreng tersebut; ------------------------------------------------------------------------ |