| Petitum | 
 Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.18/3803/9/2016 antara penggugat dengan tergugat pada tanggal 08 September 2016 di Meulaboh adalah sah dan berkekuatan hukum;  Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 197.068.215.- secara tunai dan seketika;Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas: 
 Harta bergerak / tidak bergerak milik TERGUGAT 
 
  Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan harta bergerak/tidak bergerak  TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara; 
 SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |