Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa Masyithah, Am.Keb Binti Alm Marzuki pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di kamar kos Saksi Saparni di Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 20.30 Wib, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Muhammad Alias Amat Tampak Bin Mansyur (dalam penuntutan terpisah) via HP yang berada di Kamar 14 Blok B di Lapas Kelas II B Meulaboh Kabupaten Aceh Barat untuk mengambil Narkotika jenis sabu di Samalanga Kabupaten Bireuen dan mengantarkannya kepada Saksi Muhammad di Meulaboh dengan tawaran upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa pergi ke Samalanga menggunakan Mobil penumpang L300 dan sampai di kedai Samalanga Kabupaten Bireun sekira pukul 19.30 Wib, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Muhammad via HP untuk memberikan kabar bahwa Terdakwa sudah sampai di kedai Samalanga Kabupaten Bireun;
- Bahwa kemudian sekira pukul 19.45 Wib di kedai Samalanga Kabupaten Bireun datang seorang laki-laki menjumpai Terdakwa dan memberikan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hijau berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan langsung pergi, selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hijau tersebut ke dalam tas;
- Bahwa setelah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu pesanan Saksi Muhammad, selanjutnya sekira pukul 20.15 Wib Terdakwa menaiki mobil L300 menuju Meulaboh;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib di simpang rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh Terdakwa menghubungi Saksi Muhammad dan mengatakan bahwa Terdakwa telah tiba di Meulaboh, selanjutnya sekira pukul 09.15 Wib Terdakwa dijemput oleh Saksi Saparni Binti Alm Mhd. Ramin (dalam penuntutan terpisah) yakni pacar Saksi Muhammad dan membawa Terdakwa menggunakan sepeda motor milik Saksi Saparni ke rumah kosnya yang berada di Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat untuk beristirahat;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi Muhammad via HP untuk meminta upah karena telah mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, namun uang tersebut belum diberikan oleh saksi Muhammad karena narkotika jenis sabu tersebut belum laku terjual, selanjutnya Saksi Muhammad menghubungi Saksi Saparni via HP untuk memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa untuk ongkos pulang dan meminta Saksi Saparni untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut;
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 Wib di kamar kos Saksi Saparni di Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik warna hijau yang berisikan Narkotika jenis Sabu milik Saksi Muhammad kepada Saksi Saparni dan secara bersama melihat di dalam kantong plastik warna hijau tersebut berisikan 9 (Sembilan) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak rokok merk Djie samsoe, 1 (satu) Timbangan digital, dan 1 (satu) pak plastik klip kosong;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Saksi Saparni mengantarkan Terdakwa ke depan rumah sakit Cut Nyak Dhien menggunakan sepeda motor miliknya untuk menunggu mobil angkutan penumpang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 076/60049/2025 tanggal 17 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh, 9 (sembilan) kantong plastik bening sedang yang didalamnya terdapat kristal bening berupa Narkotika jenis sabu milik Saparni Binti Alm MHD. Ramin memiliki berat Bruto 131,4 (seratus tiga puluh satu koma empat) gram dan berat Netto 126,9 (seratus dua puluh enam koma sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 3605/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan Dr. Supiyani, M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, M.Si, S.H. Barang Bukti 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 11,2 (sebelas koma dua) gram mengandung narkotika milik Terdakwa Masyithah Binti Alm Marzuki, Saparni Binti Alm. MHD. Ramin dan Muhammad alias Amat Tampak Bin Mansyur adalah benar Positif mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari pihak yang berwenang untuk Menjual, Membeli dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa Masyithah, Am.Keb Binti Alm Marzuki pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025, sekira Pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 bertempat di Masjid Gampong Rambong Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, sebagaimana ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP ”Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira Pukul 21.00 Wib petugas sat resnarkoba Polres Aceh Barat mengamankan Saksi Muhammad Alias Amat Tampak Bin Mansyur (dalam penuntutan terpisah) yang berada di dalam Lapas kelas II B Meulaboh karena kepemilikan Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat Saksi Saparni Binti Alm Mhd. Ramin (dalam penuntutan terpisah) ditangkap;
- Bahwa berdasarkan pengakuan Saksi Saparni dan Saksi Muhammad Narkotika jenis sabu tersebut diantarkan oleh Terdakwa dari Samalanga Kabupaten Bireun sehingga, kemudian sekira pukul 21.45 Wib saat saksi Muhammad sudah di tangkap, Petugas Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat meminta saksi Muhammad untuk menghubungi SIBOS (DPO) di Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireun untuk meminta narkotika jenis sabu sebesar 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib saksi Muhammad menghubungi Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan menawarkan upah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan total seluruhnya menjadi Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wib saksi Muhammad mengarahkan Terdakwa via HP untuk mengambil narkotika jenis sabu dari SIBOS di kedai di Samalanga, selanjutnya saksi Muhammad meminta Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Rahmat Hidayat Bin Alm Syarifuddin yang menyamar sebagai Sdr. Budi (Undercover Buy) di Mesjid Gampong Rambong Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie;
- Bahwa selanjutnya sekira Pukul 16.30 Wib saksi Rahmat Hidayat Bin Alm Syarifuddin yang menyamar sebagai Sdr. Budi dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan. L bersama petugas sat resnarkoba Polres Aceh Barat berhasil menangkap Terdakwa di Masjid Gampong Rambong Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie dan menemukan 1 (satu) Tas Warna Coklat yang digunakan untuk menyimpan 1 (satu) bungkus kotak Rokok Merk Magnum Warna Hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Plastik klip ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) Unit HP Merk Samsung Warna Hitam;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 077/60049/2025 tanggal 17 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh, 1 (satu) kantong plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening berupa Narkotika jenis sabu milik Terdakwa Masyithah Binti Alm Marzuki memiliki berat Bruto 25,17 (dua puluh lima koma tujuh belas) gram dan berat Netto 24,55 (dua puluh empat koma lima puluh lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 3606/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan Dr. Supiyani, M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, M.Si, S.H. Barang Bukti 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram mengandung narkotika milik Terdakwa Masyithah Binti Alm Marzuki dan Muhammad alias Amat Tampak Bin Mansyur adalah benar Positif mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari pihak yang berwenang untuk Menjual, Membeli dan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 Ayat (2) KUHAP |