Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2017/PN Mbo Suryati Koperasi Aneka Jasa Bantu Rakan ,KONESABARA. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2017/PN Mbo
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suryati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Imran Mahfudi, SH.MHSuryati
2Muhammad Nasir, S.HI.MHSuryati
Tergugat
NoNama
1Koperasi Aneka Jasa Bantu Rakan ,KONESABARA.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia. Persero, Tbk, Cabang Meulaboh.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan perjanjian kredit dengan Turut Tergugatsebagaimana perjanjian kredit Nomor 52 tanggal 18 Februari 2013 dan perjanjian perpanjangan dan suplesi kredit nomor : 37 tanggal 15 Oktober 2013;
  5. Menghukum Tergugat melaksanakan kewajibannya untuk melunasi Pinjaman Pokok, Bunga dan Pinalty kepada Turut Tergugar yaitu sebesar Rp. 388.908.574,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya lainya yang akan timbul terkait dengan perjanjian kredit Nomor 52 tanggal 18 Februari 2013 dan perjanjian perpanjangan dan suplesi kredit nomor: 37 tanggal 15 Oktober 2013, sampai dengan dikembalikannya obyek jaminan yaitu sertifikat hak milik Hak Milik Nomor: 1.064 tanggal 25 Agustus 2003 atas nama Said Noviansyah, SE;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak melakukan tindakan atau upaya apapun atas tanah dan bangunan milik Penggugat (objek jaminan) dimaksud;
  8. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Aset-aset milik Tergugat berupa:
  • 1 (Satu) Unit Mobil Truck Crane Colt Diesel merek Mitsubishi, Tahun Pembuatan 2014, Nomor Rangka MHMFE74P4EK075476, Nomor Mesin 4D34TK48142, Nomor Polisi BL 9441 EB ; dan
  • 1 (Satu) Unit Mobil Pick Up Colt L300 merek Mitsubishi, Tahun Pembuatan 2012, Nomor Rangka MHMLOPU39CK086786, Nomor Mesin 4D56CH15392, dan Nomor Polisi: BL 8495 EC ;
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara merta (uit voorbar bij voorrad)meskipun Tergugat mengajukan banding, Kasasi atau peninjauan kembali;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan Tergugat dalam menjalankan putusan dalam perkara ini; 
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak