Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki catatan peristiwa penting Anak Pemohon yang sebelumnya tertulis dalam Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak Alif AlFurqan, Lahir tanggal 15 bulan Maret tahun 2019 menjadi Alif AlFurqan, Lahir tanggal 15 bulan Maret tahun 2018 sesuai dengan yang tercantum di Surat Tanda Tamat Belajar Taman Kanak-Kanak Anak Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dan diregister yang tersedia untuk itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum;
|