| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa ia terdakwa RIDWAN Bin Alm MARHABAN pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019 bertempat di Gp. Belakang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa yang pada saat itu sedang berada di Banda Aceh bertemu dengan Sdr. YUSRI (DPO) di daerah Penayong, kemudian terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. YUSRI seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr. YUSRI memberikan 1 (satu) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. YUSRI, kemudian sekira pukul 23.00 Wib terdakwa pulang ke meulaboh menggunakan mobil penumpang L300.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 sekira pukul 20.30 Wib datang petugas kepolisan dari satres narkoba Polres Aceh Barat melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan petugas tersebut menemukan spet kaca tembus pandang yang masih berisikan sisa narkotia jenis sabu yang terdakwa simpan di atas kosen jendela rumah terdakwa, selanjutnya barang bukti bersama dengan terdakwa dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari Instansi yang berwewenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine dengan Nomor Lab : 5248/NNF/2019 tanggal 12 Juni 2019 yang ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan selaku Wakil Ketua Laboratorium Forensik Cabang Medan serta Zulni Erma dan Supiani selaku pemeriksa, dengan kesimpulan bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa dari penyitaan terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa RIDWAN Bin Alm MARHABAN pada hari pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019 bertempat di Gp. Belakang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa yang pada saat itu sedang berada di Banda Aceh bertemu dengan Sdr. YUSRI (DPO) di daerah Penayong, kemudian terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. YUSRI seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr. YUSRI memberikan 1 (satu) bungkus paket kecil narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. YUSRI, kemudian sekira pukul 23.00 Wib terdakwa pulang ke meulaboh menggunakan mobil penumpang L300.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa sampai dirumah nya di meulaboh dan sekira pukul 20.00 Wib terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yang baru saja dibelinya dengan cara merakit alat hisap terlebih dahulu dengan menggunakan botol air mineral merk aqua dan menggunakan 2 (dua) buah pipet plastik serta 1 (satu) buah spet kaca tembus pandang, setelah alat hisap selesai di rakit kemudian terdakwa membakar spet kaca tembus pandang yang sudah diisikan narkotika jenis sabu menggunakan mancis dan menghisapnya sampai mengeluarkan asap kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) kali hisap, kemudian setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, sisa dari narkotika yang masih tersisa pada spet kaca tembus pandang terdakwa simpan di atas kosen jendela rumah terdakwa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 sekira pukul 20.30 Wib datang petugas kepolisan dari satres narkoba Polres Aceh Barat melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan petugas tersebut menemukan spet kaca tembus pandang yang masih berisikan sisa narkotia jenis sabu yang terdakwa simpan di atas kosen jendela rumah terdakwa, selanjutnya barang bukti bersama dengan terdakwa dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari Instansi yang berwewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine dengan Nomor Lab : 5248/NNF/2019 tanggal 12 Juni 2019 yang ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan selaku Wakil Ketua Laboratorium Forensik Cabang Medan serta Zulni Erma dan Supiani selaku pemeriksa, dengan kesimpulan bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa dari penyitaan terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------------
KETIGA
---------- Bahwa ia terdakwa RIDWAN Bin Alm MARHABAN pada hari pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019 bertempat di Gp. Belakang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh ”menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekira pukul 04.00 Wib terdakwa sampai dirumah nya di meulaboh dan sekira pukul 20.00 Wib terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yang baru saja dibelinya dengan cara merakit alat hisap terlebih dahulu dengan menggunakan botol air mineral merk aqua dan menggunakan 2 (dua) buah pipet plastik serta 1 (satu) buah spet kaca tembus pandang, setelah alat hisap selesai di rakit kemudian terdakwa membakar spet kaca tembus pandang yang sudah diisikan narkotika jenis sabu menggunakan mancis dan menghisapnya sampai mengeluarkan asap kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) kali hisap, kemudian setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, sisa dari narkotika yang masih tersisa pada spet kaca tembus pandang terdakwa simpan di atas kosen jendela rumah terdakwa. |