| Dakwaan |
PRIMAIR:
---------- Bahwa terdakwaMUHAMMADAN Als. ARNOLD Bin Alm M. YUNUS pada hari Selasa tanggal 28Juli 2020 sekira pukul 03.00Wib, pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 sekira pukul 03.00 Wib, dan pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 05.00 Wib,atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentudalam bulan Juli tahun 2020, atau pada bulan Juni 2021 s/d bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020 s/d tahun 2021 bertempat di rumah di Dusun Bunga Melur Gampong Langung Kecamatan Meureubo, bertempat di rumah di Jalan Meulaboh Tutut Gampogn Alue Lhoek Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, dan bertempat di rumah Desa Beureugang Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumdi waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa pada hari senin tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 12.00 wib, terdakwa berangkat dari rumah istri terdakwa yang beralamat di Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat menuju ke sebuah kebun sawit yang berada di Dusun Bunga Melur Gampong Langung Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dan berisitirahat di sebuah pondok kebun tersebut, sesampainya di kebun sawit tersebut terdakwa menunggu hingga pukul 02.00 Wib, kemudian terdakwa berjalan menyusuri rumah-rumah yang berada di sekira kebun tersebut dan melihat melalui jendela di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Bunga Melur Gampong Langung Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat kemudian melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk KAWASAKI / LX150F-R warna GN2 Nomor Polisi BL 5617 AAI milik Saksi Koban FAJAR RAMADHAN Bin ANHAR yang terparkir di dapur rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa mencongkel jendela rumah tersebut menggunakan obeng yang sudah terdakwa bawa sebelumnya dan setelah berhasil mencongkel jendela rumah tersebut terdakwa masuk melalui jendela rumah dan langsung menuju ke dapur rumah tersebut serta melihat kunci sepeda motor tersebut yang berada di meja makan, kemudian terdakwa mengambil kunci sepeda motor tersebut dan langsung mengeluarkan sepeda motor tersebut melalui pintu dapurrumah tersebut, setelah itu terdakwa langsun membawa sepeda motor tersebut ke SPBU di Kecamatan Meureubo untuk mengisi bahan bakar sepeda motor tersebut dan membawa sepeda motor tersebtu ke Kota Lhokseumawe. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020 sekira pukul 12.00 Wib, sesampainya di Kota Lhokseumawe terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut di sebuah kebun di Kota Lhokseumawe dan pada malam harinya terdakwa mencari orang yang mau membeli sepeda motor tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk KAWASAKI / LX150F-R warna GN2 Nomor Polisi BL 5617 AAI milik Saksi Koban FAJAR RAMADHAN Bin ANHAR ke sebuah café yang berda di Kota Lhokseumawe dan kemudian datang orang yang mau membeli sepeda motor tersebut dan terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa berangkat dari Kabupaten Aceh Selatan menuju Kabupaten Aceh Barat, sesampainya di Kabupaten Aceh Barat sekira pukul 22.00 Wib terdakwa berangkat dari terminal Kabupaten Aceh Barat menumpang sebuah becak dan menuju ke Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat. Pada saat terdakwa tiba di Gampong Sawang Teubei Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat. Selanjutnya sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa menyusuri rumah yang berada di kampung tersebut dan terdakwa melihat melalui sebuah jendela rumah ada sebuah sepeda motor yang terparkir di ruang tamu, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng yang sudah terdakwa bawa sebelumnya, setelah jendela rumah tersebut terbuka terdakwa langsung masuk melaluijendela tersebut dan langsung menuju ruang tamu dan mengeluarkan sepeda motor tersebut melalui pintu depan rumah tersebut, Ketika membawa keluar sepeda motor tersebut di perjalanan sepeda motor tersebut mati dan tidak bisa di hidupkan lagi, kemudian terdakwa meletakkan sepeda motor tersebut di belakang sebuah rumah di Gampong Alue Lhok Kecamatan Kaway XVI KAbupaten Aceh Barat. Selanjutnya terdakwa Kembali menyusuri rumah-rumah yang berada di seputaran Gampong Alue Lhok Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dan melihat melalui sebuah jendela rumah di kampung tersebut terparkir 1 (satu) unti sepeda motor merk Honda (CRF) warna hitam Nomor polisi BL 4011 OH milik Saksi Korban ROTA MULIADI Bin RAMLI yang terparkir di ruang tamu rumah tersebut. Kemudian dikarenakan jendela rumah tersebut dalam keadaan rusak, terdakwa langsung membuka jendela rumah tersebut tanpa harus mencongkel terlebih dahulu dan langsung masuk melalui jendela tersebut dan menuju ruang tamu tersebut dan terdakwa juga melihat 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam yang sedang di charger (diisi daya) dan kemudian terdakwa mengambil handphone tersebut dan mengambil kunci sepeda motor yang di gantung di dinding rumah, kemudian terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unti sepeda motor merk Honda (CRF) warna hitam Nomor polisi BL 4011 OH milik Saksi Korban ROTA MULIADI Bin RAMLI melalui pintu depan dan langsung membawa sepeda motor tersebut ke Kabupaten Aceh Selatan.
- Bahwa pada hari Jum’at pukul16.00 Wib, terdakwa berangkat dari kabupaten Aceh Selatan menuju Kabupaten Aceh Barat dan tiba di terminal Kabupaten Aceh Barat sekira pukul 22.00 Wib. Selanjutnya terdakwa menaiki becak dan pergi menuju Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, sesampainya di Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat terdakwa menyusuri rumah-rumah yang berada di seputaran tempat terdakwa turun dari becak tersebut kemudian terdakwa melihat 1 (satu) buah baju pelindung hujan tergantung di depan rumah yang beralamat di Desa Beureugang Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat dan kemudian terdakwa mengambil baju pelindung hujan tersebut dan melihat melalui jendela depan rumah tersebut terparkir 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna putih Nomor Polisi BL 4972 EL milik Saksi Korban RAHMAT ICHSAN Bin Alm ISMAIL terparkir di ruang tamu. Selanjutnya terdakwa pergi ke samping rumah tersebut untuk mencari jalan masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat jendela samping rumah tersebut kemudian terdakwa mencongkel jendela tersebut dengan menggunakan obeng yang sudah terdakwa bawa sebelumnya dan langsung masuk ke dalam rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa menuju ruang tamu rumah tersebut kemudian terdakwa melihat 1 (satu) buah dompet dan mengambil isi dompet tersebtu berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Honda BEAT nopol BL 4972 EL. Selanjutnya terdakwa mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda BEAT warna putih Nomor Polisi BL 4972 EL milik Saksi Korban RAHMAT ICHSAN Bin Alm ISMAIL yang terparkir di ruang tamu melalui pintu depan rumah tersebut yang mana kunci sepeda motor tersebut tergantung di sepeda motor tersebut dan terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut menuju Kabupaten Aceh Selatan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban FAJAR RAMADAHN Bin ANHAR mengalami kerugian materil sebesar Rp. 40.300.000,- (empat puluh juta tiga ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih besar dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban ROTA MULIADI bin RAMLI mengalami kerugian materil sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih besar dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban RAHMAT ICHSAN Binti Alm ISMAIL mengalami kerugian materil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih besar dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Primair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |