| Dakwaan | Dakwaan PRIMAIR Bahwa Terdakwa Feriyansyah Bin Zainal Arifin pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, bertempat di depan rumah Terdakwa di Gampong Langung Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: 
 Bahwa Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa menelpon sdr. Oslan (DPO) mengunakan 1 (satu) buah hp merk Infinix, dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Dalam komunikasi tersebut, sdr. Oslan menyatakan bahwa sabu tersebut tersedia, dan selanjutnya menyampaikan kepada Terdakwa agar menunggu di depan rumahnya, karena Sdr. Oslan akan mengantarkan sabu tersebut sekalian hendak bepergian ke Meulaboh untuk suatu keperluan. Terdakwa menyetujui permintaan tersebut dan menunggu di depan rumahnya yang beralamat di Gampong Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat;Bahwa Sekira pukul 10.30 WIB, Sdr. Oslan tiba di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Gampong Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Pada saat itu, Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Oslan sebagai pembayaran atas pembelian narkotika jenis sabu. Setelah menerima uang tersebut, Sdr. Oslan menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya, Terdakwa membawa narkotika tersebut ke dalam rumah dan menyimpannya di dalam kamar yang berada di rumah Terdakwa di Gampong Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Setelah menyimpan narkotika tersebut, Terdakwa langsung pergi menuju Rumah Sakit Cut Nyak Dhien yang berlokasi di Gampong Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, untuk menjenguk adik kandungnya yang sedang dirawat;Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa kembali pulang ke rumah di Gampong Langung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika  jenis  sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan didalam kamar dan memisahkan sabu tersebut menjadi 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu lagi, yang dimana rencana Tersangka 1 (satu) paket besar untuk Tersangka jual kembali dan 1 (satu) paket kecil untuk Tersangka gunakan sendiri.Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa ditangkap oleh saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L di rumah Terdakwa di Gampong Langung Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat berdasarkan informasi dari masyarakat dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu yang sedang di pegang di tangan sebelah kanan Terdakwa, 1 (satu) timbangan digital, dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 60 (enam puluh) plastik klip kosong di lantai di dalam kamar rumah Terdakwa.Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4524/NNF/2025 tanggal 09 Juli 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang ditandatangani R. Fani Miranda, S.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik kepolisian Daerah Sumatera Utara apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 2,71 (dua koma tujuh puluh satu) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor 083/60049/2025 pada tanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 2(dua) plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang terindikasi Narkotika jenis sabu milik Terdakwa. memiliki berat bersih 2, 71 (dua koma tujuh puluh satu) gram;Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  SUBSIDIAIR Bahwa Terdakwa Feriyansyah Bin Zainal Arifin pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 bertempat di dalam rumah Terdakwa di Gampong Langung Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
 Bahwa pada Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib, Petugas Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari warga Gampong Langung Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. selanjutnya saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L bersama dengan Petugas Sat Resnarkoba lainya langsung melakukan penyelidikan;Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib petugas Sat Resnakoba langsung masuk ke rumah Terdakwa dari pintu depan rumah yang terbuka dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di dalam kamar rumahnya, dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu yang sedang di pegang di tangan sebelah kanan Terdakwa, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 60 (enam puluh) plastik klip kosong di lantai di dalam kamar rumah Terdakwa serta 1 (satu) buah HP merek Infinix warna silver. Atas temuan tersebut Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya adalah milik Terdakwa.Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4524/NNF/2025 tanggal 09 Juli 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang ditandatangani R. Fani Miranda, S.T. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa dan diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Laboratorium Forensik kepolisian Daerah Sumatera Utara apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 2,71 (dua koma tujuh puluh satu) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor 083/60049/2025 pada tanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 2(dua) plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang terindikasi Narkotika jenis sabu milik Terdakwa. memiliki berat bersih 2, 71 (dua koma tujuh puluh satu) gram;Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |