Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2021/PN Mbo 1.Abdul Hadi, S.H
2.Yusni Febriansyah Efendi, SH
1.Syahrul Fuad Bin Alm Bustamam
2.Sarlito Wirawan Bin Alm Tantawi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1046/L.1.18/Enz.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Abdul Hadi, S.H
2Yusni Febriansyah Efendi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Syahrul Fuad Bin Alm Bustamam[Penahanan]
2Sarlito Wirawan Bin Alm Tantawi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

---------- Bahwa ia terdakwa ISYAHRUL FUAD Bin Alm BUSTAMAM dan terdakwa II SARLITO WIRAWAN Bin Alm TANTAWIpada hari Jum’at tanggal 07Mei 2021 sekira pukul 17.00Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentudalam bulan Mei tahun 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di sebuah Ruko Kosong di Komplek Perumnas Gampong Rantau Panjang Timur Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatantanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada Pegadaian Syariah Meulaboh dengan Nomor 143/LL-BB/60049/V/2021 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,54 (dua belas koma lima puluh empat) gram dan berat bersih 10,74 (sepuluh koma tujuh puluh empat) gram, perbuatan tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 07 Mei 2021 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa I dan terdakwa II sedang duduk-duduk mengobrol di sebuah warung di Komplek Perumnas Gampong Rantau Panjang Timur Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.25 Wib, dating teman terdakwa I dan terdakwa II yang Bernama Sdr. MUSLIADI (DPO). Kemudia Sdr. MUSLIADI mengajak terdakwa I dan terdakwa II untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu. Kemudian ajakan tersebut di iyakan oleh terdakwa I dan terdakwa II mengatakan untuk menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut di Ruko kosong di dekat warung tersebut di Komplek Perumnas Gampong Rantau Panjang Timur Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, lalu terdakwa I, terdakwa II dan Sdr. MUSLIADI (DPO) langsusng pergi ke Ruko kosong tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.40 Wib, sesampainya di dalam kamar RukoKosong di Komplek Perumnas Gampong Rantau Panjang Timur Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, Sdr. MUSLIADI (DPO) langsung membuat Bong yang terbuat dari Botol Merk Indodes yang di tutupnya terpasang 2 (dua) buah pipet plastic serta 1 (satu) buah spet kaca dan setelah selesai membuat Bong, sekira pukul 16.45 Wib Sdr. MUSLIADI (DPO) mengeluarkan Narkotika jenis Sabu dari dalam kantong celananya dan Narkotika jenis Sabu tersebut langsung dimasukkan kedalam Spet kaca untuk digunakan dan yang pertama kali menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut yaitu Sdr. MUSLIADI (DPO) sebanyak 5 (lima) kali hisap, kemudian terdakwa II menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisap, dan yang terakhir terdakwa I menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisap.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa II melihat dari jendela ada saksi MASHENDRA DEFI Bin Alm M. DAN dan saksi DIAN MOS ALFARISI Bin ANDIKA yang merupakan petugas dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat, kemudian Sdr. MUSLIADI (DPO) langsung mengeluarkan Narkotika jenis Sabu dari dalam kantong celananya dan langsung membuangnya ke lantai kamar Ruko kosong tersebut dan langsung melarikan diri. Terdakwa I dan terdakwa II yang pada saat itu tidak sempat melarikan diri langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip sedang yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu, 8 (delapan) bungkus plastic klip kecil yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu milik Sdr. MUSLIADI (DPO) dan 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari Botol Merk Indoes yang di tutupnya terpasang 2 (dua) buah pipet plastic serta 1 (satu) buah spet kaca yang ditemukan di lantai di dalam kamar Ruko kosong di Komplek Perumnas Gampong Rantau Panjang Timur Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II tidak memilki Izin dari Instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I Narkotika Golongan I tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4870/NNF/2021 tanggal 27Mei 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Narkoba An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa dari penyitaan terdakwa I dan terdakwa II adalah benarmengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kesatu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika. Atau;

Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika;

Pihak Dipublikasikan Ya