| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G/2017/PN Mbo | 1.Nurhayati 2.Irwansyah 3.Firmansyah 4.Edwarsyah 5.Iskandar Rahmatsyah 6.Syahdat Balledy 7.Muhammad Rizal |
1.Banta Alam 2.Rusli Bin Abdul Rahman 3.Ida Haris 4.Hermalinda 5.Erna Erlinda |
Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Okt. 2017 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2017/PN Mbo | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 16 Okt. 2017 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | SATA/115/NR/X/2017 | ||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat; 3. Menyatakan tanah seluas kurang lebih 154.174 m2 (seratus lima puluh empat ribu seratus tujuh puluh empat meter Persegi), yang terletak di Dusun Suka Mulia, Gampong Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, dengan batas-batas:
 Yang telah dilakukan pembagian Hak Bersama Berdasarkan Akta Pembagian Hak/Bersama Nomor 197 / 2011 tanggal 25 Maret 2011, yang dibuat dihadapan Nani Iriani, S.H., M.Kn. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di Wilayah Kabupaten Nagan Raya, merupakan tanah hak milik Para Penggugat yang sah; 4. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah milik Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta terbebas dari segala bentuk perikatan dengan pihak ketiga manapun; 5. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan terhadap putusan perkara ini; dan 6. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
