| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan akta kematian Alm. Tgk. H. Zakaria Tempat lahir di Pasi Aceh, 30 Desember 1930 dan telah meninggal dunia pada 20 September 2010 di Gampong Pasi Aceh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat untuk mencatatkan tentang Kematian tersebut dalam buku register Catatan Sipil dan mengeluarkan Akta Kematian atas nama Alm. Tgk. H. Zakaria sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menetapkan dan membebankan seluruh biaya perkara menurut hukum;
Subsidair
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh c.q. Hakim Yang Mulia yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |