| Petitum |
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Pokok Penggugat sebesar Rp.160.155,000,- (seratus enam puluh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa kehilangan keuntungan sebesar sebesar 4 % (empat persen) per bulan, yaitu 4 % x Rp. Rp. 160.155,000,- adalah Rp. 6.406.200,- (enam juta empat ratus enam ribu dua ratus rupiah) setiap bulannya sejak Januari 2019 sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tiap hari untuk keterlambatan melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan harta benda yang tidak bergerak berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya terletak di Desa Kuta Baroe Jeuram, Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya, dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Utara dengan : Tanah Khairullah --------------------------- = 34 meter;
- Timur dengan : Parit Jalan Seudeukah ----------------------- = 6 meter;
- Barat dengan : Tanah H. Reza Fadhil ----------------------- = 6 meter;
- Selatan dengan : Tanah Azrial Fadhly ------------------------ = 34 meter
-
dalam keadaan kosong tanpa ikatan dan bebas dari beban apapun secara sukarela ataupun dengan upaya paksa dari pihak Pengadilan Negeri Meulaboh dan atau bantuan alat Negara dan instansi terkait lainnya, termasuk bila masih kurang Penggugat akan memohon untuk menyita barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat I lainnya untuk selanjutnya dilakukan penjualan (lelang) dimuka umum dengan perantaraan kantor lelang negara apabila Tergugat I tidak membayar kerugian pokok, keuntungan dan uang paksa (dwangsom) pada dalil petitum point 3, 4 dan 5 kepada Penggugat yang seluruh biaya-biaya dikeluarkan untuk keperluan itu dihitung kemudian hari untuk selanjutnya diganti dari hasil penjualan (lelang) dimaksud;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda yang tidak bergerak milik Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat I membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|