Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2025/PN Mbo 1.ARDIKNA PELANI PA, S.H
2.Aditya Gunawan Putra., S.H
T. SAMSUNAN Bin T.M AJI BEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 3841/L.1.18/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIKNA PELANI PA, S.H
2Aditya Gunawan Putra., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1T. SAMSUNAN Bin T.M AJI BEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa T. SAMSUNAN Bin T.M AJI BEN pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 19.40 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 bertempat di di samping perkarangan rumah di Gampong Ranto Panyang Timur Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebih 1 (satu) kilogram berupa narkotika jenis ganja dengan berat Netto 2.845,43 gram (dua ribu delapan ratus empat puluh lima koma empat puluh tiga) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa di telfon oleh saksi M. Zaki Saputra, S.T Bin Alm Tajuddin (dilakukan penuntutan secara terpisah), meminta Terdakwa untuk mencari Narkotika Jenis Ganja sebanyak 3 (Tiga) Kilogram, dikarenakan ada kawan saksi M. Zaki yang mau membeli ganja tersebut, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi M. Zaki Saputra boleh dengan harga 1 (satu) kilogram ganja sebesar Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan meminta untuk langsung mengirimkan uangya agar bisa langsung di beli ganjanya ke kecamatan Beutong Ateuh Kabupaten Nagan Raya. Kemudian saksi M. Zaki Saputra mengatakan akan mengirimkan DP sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) dan sisa uangnya sebesar Rp 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) akan dibayarkan setelah ganjanya diterima oleh saksi M. Zaki Saputra, kemudian Terdakwa meminta langsung mengirimkan uang DP ke nomor akun dana Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.24 WIB uang DP yang dikirim oleh saksi M. Zaki Saputra sudah masuk ke Akun DANA milik Terdakwa, kemudian Terdakwa menelfon Sdr. ABANG (DPO) dan mengatakan mau membeli ganja sebanyak 3 (tiga) kilogram dan berapa harganya, kemudian Sdr ABANG mengatakan 3 (tiga) kilogram ganja dengan harga sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menanyakan dimana akan bertemu, Sdr ABANG mengatakan kepada Terdakwa untuk bertemu di kecamatan Beutong Ateuh di tower dan meminta Terdakwa menghubungi lagi Sdr. ABANG setelah tiba di tower. Selanjutnya Terdakwa langsung pergi menarik uang untuk membeli ganja sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) di kios LINK di Kabupaten Nagan Raya, kemudian Terdakwa pergi ke Kecamatan Beutong Ateuh Kabupaten Nagan Raya dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil  Merk Toyota. Tipe AVANZA 1300 G dengan nopol BL 1593 LV. No Rangka MHFM1BA3J9K163214. No Mesin DE26744 wama Hitam Metalik milik Terdakwa dan dalam perjalanan Terdakwa menelfon Sdr ABANG lalu mengatakan menggunakan uang Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk isi minyak mobil, dan memberikan uang kepada Sdr. abang sebesar Rp. 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa tiba di tower di Kecamatan Beutong Ateuh dan kembali menelfon Sdr. ABANG, mengatakan bahwa Terdakwa sudah sampai di tower dan sdr ABANG meminta Terdakwa untuk menunggu di tower. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB Sdr. ABANG datang menjumpai Terdakwa dan memberikan kepada Terdakwa 2 (dua) kantong plastik warna merah yang berisikan 3 (tiga) ikat narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun dan biji, ganja tersebut Terdakwa letakkan di dalam mobil di bawah kursi baris depan sebelah kiri, lalu Terdakwa memberikan uang kepada Sdr. ABANG sebesar Rp 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan Sdr. ABANG dan pergi mengantarkan narkotika jenis Ganja tersebut kepada saksi M. Zaki Saputra ke Meulaboh.
  • Bahwa selanjutnya setibanya di kota Meulaboh sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa menelfon saksi M. Zaki Saputra dan meminta untuk mengirimkan Sherlock rumah saksi M. Zaki Saputra dan setelah di kirim Sherlock, Terdakwa langsung pergi menuju ke rumah saksi M. Zaki Saputra. Kemudian sekira pukul 19.40 wib Terdakwa tiba di Gampong Ranto Panyang Timur Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) kantong plastik warna merah yang berisikan 3 (tiga) ikat narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun dan biji dari dalam mobil Terdakwa lalu Terdakwa berikan kepada saksi M. Zaki Saputra, kemudian ganja tersebut di simpan oleh saksi M. Zaki Saputra di samping dinding dapur bagian luar dalam perkarangan rumah.
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WIB ketika Terdakwa dan saksi M. Zaki Saputra sedang berbicara di samping rumah tiba-tiba datang beberapa orang petugas sat resnarkoba dari Polres Aceh Barat langsung mengamankan Terdakwa bersama dengan saksi M. Zaki Saputra dan petugas sat resnarkoba menemukan 2 (dua) kantong plastik warna merah yang berisikan 3 (tiga) ikat narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun dan biji yang saksi M. Zaki Saputra simpan di samping dinding dapur bagian luar dalam perkarangan rumah di Gampong Ranto Panyang Timur Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dan Terdakwa bersama dengan saksi M. Zaki Saputra mengakui kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut. selanjutnya Terdakwa dan saksi M. Zaki Saputra beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 185/60049/2025 pada tanggal 2 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Plastik merah besar yang didalamnya terdapat daun yang diduga narkotika jenis Ganja memiliki berat Bruto 2.885 (dua ribu delapan ratus delapan puluh lima) gram dan berat Netto 2.845,43 (dua ribu delapan ratus empat puluh lima koma empat puluh tiga) gram;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5439/NNF/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA SUMUT WAKA apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 54 (Lima puluh empat) gram milik Terdakwa T. Samsunan Bin  T.M Aji Ben dan M. Zaki Saputra, S.T Bin Alm Tajuddin. adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa T. SAMSUNAN Bin T.M AJI BEN pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 bertempat di samping perkarangan rumah di Gampong Ranto Panyang Timur Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram berupa narkotika jenis ganja dengan berat Netto 2.845,43 gram (dua ribu delapan ratus empat puluh lima koma empat puluh tiga) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan.L yang merupakan Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Ranto Panyang Timur Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat bahwa ada orang hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Ganja, setelah mendapatkan informasi dan ciri-ciri orang tersebut Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan.
  • Bahwa sekira pukul 20.00 WIB Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat berhasil mengamankan Terdakwa dan saksi M. Zaki Saputra di samping perkarangan rumah saksi M. Zaki Saputra di Gampong Ranto Panyang Timur Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat, sewaktu dilakukan pemeriksaan/pengeledahan, Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat menemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik warna merah yang berisikan 3 (tiga) ikat narkotika jenis ganja yang terdiri dari Ranting, Daun Dan Biji yang di simpan oleh saksi M. Zaki Saputra di samping dinding dapur bagian luar dalam perkarangan rumah, dan diakui kepemilikan oleh Terdakwa T. SAMSUNAN dan saksi M. Zaki Saputra.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 185/60049/2025 pada tanggal 2 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Plastik merah besar yang didalamnya terdapat daun yang diduga narkotika jenis Ganja memiliki berat Bruto 2.885 (dua ribu delapan ratus delapan puluh lima) gram dan berat Netto 2.845,43 (dua ribu delapan ratus empat puluh lima koma empat puluh tiga) gram;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5439/NNF/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA SUMUT WAKA apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm, hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 54 (Lima puluh empat) gram milik Terdakwa T. Samsunan Bin  T.M Aji Ben dan M. Zaki Saputra, S.T Bin Alm Tajuddin. adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya