Dakwaan |
Bahwa kejdian Penganiayaan pada hari pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2019, sekira pukul 20.30 Wib di Jln. Tgk Chik Dirundeng Gp. Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, pada saat itu korban sedang menghadiri acara Hajatan, kemudian Korban dipanggil Tersangka YULIAR, menanyakan perihal informasi adanya Korban mengatakan tentang Sdr. YULIAR, kemudian Korban menjawab "benar saya ada mengatakan Sdr. YULIAR, RAKUS" seketika kemudin Sdr YULIAR, langsung memukul Korban sebanyak 2 (dua) kali, yang mengenai bagian pipi sebelah kiri, selanjutnya Korban melakukan perlawanan dengan cara menggelak dan membalas pukulan Sdr. YULIAR, kemudian kejadian tersebut dipisahkan atau dilerai oleh Sdr ADEK. |