Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
110/Pid.B/2024/PN Mbo | 1.Mawardi, S.H 2.Darma Mustika, S.H. |
BANTA SAIDI Bin AJIMI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 110/Pid.B/2024/PN Mbo | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 3508/L.1.18/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa Banta Saidi Bin Ajimi, pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 Sekira pukul 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Agustus tahun 2024 bertempat di lahan kebun PT Karya T anah Subur di Gampong paya Luah Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat, atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2024, sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa dengan menggunakan mobil hiline Nopol BL 867 LB warna achat green milik saksi Asmah Binti Ajimi menuju ke area kebun milik PT KTS di Afdeling OE 14/11 di Gampong Paya Luah Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat lalu terdakwa mengambil beberapa buah kelapa sawit berupa tandan buah segar (TBS) yang sudah berada dibawah pohon milik PT KTS (Karya Tanah Subur) menggunakan satu buah tojok dan satu buah senter kepala. Bahwa setelah terdakwa selesai memuat beberapa buah kelapa sawit hingga penuh ke dalam bak mobil Daihatsu Hiline namun tidak lama kemudian, mobil Daihatsu Hiline BL 867 LB yang terdakwa kendarai mogok dan saat terdakwa sedang memperbaiki mobil, perbuatan terdakwa diketahui satpam regu piket malam yang sedang berjaga dan kemudian memberitahukan kepada saksi Junaidi Bin alm Ibrahim DS yang selanjutnya mengamankan terdakwa bersama barang bukti kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Bahwa terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT KTS yang sudah dipanen oleh pihak perusahaan seberat 1260 kg dan rencananya terdakwa akan menjual buah kelapa sawit tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengambil TBS kelapa sawit milik perusahaan PT KTS tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.772.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |