| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk merubah catatan peristiwa penting sebagaimana dalil tersebut di atas yang sebelumnya tertulis Cot Keumudei, 12-03-1978 menjadi Cot Keumudee, 18 Juli 1978, sesuai dengan DANEM yang Pemohon miliki.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dan diregister yang tersedia untuk itu;
- Menetapkan dan membebankan biaya menurut hukum kepada Pemohon.
|