| Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa ia terdakwa Yuwanti Binti (Alm). Cipto Mardiono, pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar jam 9.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa Jl. Abadi No.76, Desa Rundeng, Kec. Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat dan di Toko Obat Ilham Farma, Jl. Daud Dariah, Kompleks Pasar Bina Usaha, Meulaboh, Aceh Barat Prov. Aceh atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan kemananan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan (3) berupa obat bahan alam illegal sebanyak 30 (tiga puluh) jenis, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa sudah mulai berjualan Obat bahan alam sejak tahun 2014 dengan sarana bernama Toko obat (TOB) Ilham Farma, Jl. Daud Dariah Kompleks Pasar Bina Usaha setelah diambil alih dari suaminya yang meninggal dunia.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 10.30 WIB, petugas dari BBPOM Banda Aceh didampingi oleh personil dari Polres Aceh Barat melakukan kegiatan Penindakan terkait Peredaran Obat dan Makanan serta Sediaan Farmasi lainnya secara offline di Rumah tinggal terdakwa YUWANTI Binti (alm). CIPTO MARDIONO di Jl. Abadi No.76, Desa Rundeng, Kec. Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat dimana setelah memperkenalkan diri sebagai petugas dari BBPOM Banda Aceh didampingi oleh personil dari Polres Aceh Barat, selanjutnya petugas meminta ijin untuk melakukan pemeriksaan rumah terdakwa terkait barang yang dijual kepada masyarakat, pada saat itu pemeriksaan dilakukan oleh petugas diantaranya saksi Ardianto, SH Bin Alm. Yusheri Yunus dan saksi Brigpol Falefi Mekklen;
- Setelah mendapat ijin dari pemilik yaitu terdakwa lalu petugas melakukan pemeriksaan seluruh ruangan. Petugas BBPOM menemukan 1 (satu) Koli barang produk Obat bahan alam Ilegal dan mengandung Bahan Kimia Obat di dekat dapur dan belasan koli di gudang yang berada dibelakang rumah. Semua produk tersebut kemudian dicatat di dalam berita acara pemeriksaan, dibuatkan tanda terima kemudian diserahkan kepada petugas BBPOM untuk dibawa ke Kantor BBPOM;
- Bahwa petugas juga melakukan pemeriksaan di Toko Obat Ilham Farma yang berlokasi di Jl. Daud Dariah, Kompleks Pasar Bina Usaha, Meulaboh, Aceh Barat juga milik terdakwa dari hasil pemeriksaan didapatkan obat bahan alam ilegal yang dibungkus dalam tas plastik kresek warna biru diletakan di lantai di bawah lemari/rak penyimpanan;
- Adapun barang bukti yang ditemukan, diamankan dan disita oleh penyidik Balai Besar POM Banda Aceh dan terdakwa membenarkan bahwa produk obat bahan alam tersebut adalah milik terdakwa yang ditemukan di rumah dan Toko Obat “Ilham Farma”, yaitu sebagai berikut:
|
No
|
Nama Barang
|
Kemasan
|
Jumlah
|
Satuan
|
|
Lokasi Barang Bukti : Pavilliun Belakang Rumah Tempat Tinggal
|
|
1
|
Urat Kuda Kapsul
|
10 sachet @2kapsul
|
69
|
Kotak
|
|
2
|
Urat Kuda Serbuk
|
10 sachet @ 10 gram
|
84
|
Kotak
|
|
3
|
Buah Merah Mahkota Dewa Serbuk
|
15 bungkus @7 gram
|
12
|
Kotak
|
|
4
|
B-M Anrat Jamu Buah Merah + Ginseng Kapsul
|
30 bungkus @2kapsul
|
99
|
Kotak
|
|
5
|
Beruang Emas Kapsul
|
10 Sachet @ 2 kapsul
|
98
|
Kotak
|
|
6
|
Liong Kapsul
|
10 bungkus @ 2 kapsul
|
264
|
Kotak
|
|
7
|
Hajar Jahanam Serbuk
|
10 bungkus @ 7 gram
|
122
|
Kotak
|
|
8
|
Libido Super Serbuk
|
10 bungkus @ 7 gram
|
146
|
Kotak
|
|
9
|
Gemuk Sehat Idaman serbuk
|
15 bungkus @ 7 gram
|
322
|
Kotak
|
|
10
|
Beruang Emas Serbuk
|
10 bungkus @ 7 gram
|
144
|
Kotak
|
|
11
|
Gemuk Sehat Kapsul
|
8 bungkus @ 2 kapsul
|
1317
|
Kotak
|
|
12
|
Libido Super Kapsul
|
10 Sachet @ 2 kapsul
|
315
|
Kotak
|
|
13
|
Liong Serbuk
|
10 bungkus @ 7 gram
|
146
|
Kotak
|
|
14
|
Kopi Beruang Black Serbuk
|
10 bungkus @ 15 gram
|
5
|
Kotak
|
|
15
|
Jantan Kapsul
|
10 Sachet @ 2 kapsul
|
43
|
Kotak
|
|
16
|
KBM Kapsul
|
24 Sachet @ 2 kapsul
|
40
|
Kotak
|
|
17
|
Kapsagi
|
1 Sachet @ 2 kapsul
|
1400
|
Bungkus
|
|
18
|
Gali Gali Serbuk
|
10 sachet @ 10 gram
|
2
|
Kotak
|
|
19
|
Super Jantan Kapsul
|
10 Sachet @ 2 kapsul
|
2
|
Kotak
|
|
20
|
Jak - Sing Kapsul
|
10 Sachet @ 2 kapsul
|
1
|
Kotak
|
|
21
|
Duo Kuda Pasak Bumi
|
1 kotak @ 2 pil
|
10
|
Kotak
|
|
22
|
Africa Black Ant
|
1 kotak @ 2 kapsul
|
6
|
Kotak
|
|
23
|
Serbuk Barastomolo Ijo
|
12 bungkus @ 9 gram
|
5
|
Kotak
|
|
24
|
Tongkat Mustika India
|
1 kotak @ 1 batang
|
7
|
Kotak
|
|
25
|
Pi Kang Shuang
|
1 kotak @ 1 tube
|
20
|
Kotak
|
|
Lokasi Barang Bukti : Ruang tengah tempat tinggal
|
|
26
|
KBM Kapsul
|
24 Sachet @ 2 kapsul
|
309
|
Kotak
|
|
Lokasi Barang Bukti : Toko Obat Ilham Farma
|
|
27
|
SBM (Asam Urat, Pegal Linu, Cikungunya)
|
12 sachet @ 9 gr
|
3
|
Kotak
|
|
28
|
Gemuk Sehat Kapsul
|
8 bungkus @ 4 kapsul
|
3
|
Kotak
|
|
29
|
KBM Kapsul
|
24 Sachet @ 2 kapsul
|
9
|
Kotak
|
|
30
|
Gemuk Sehat Idaman serbuk
|
15 bungkus @ 7 gram
|
10
|
Kotak
|
- Bahwa terdakwa sendiri yang memesan dan membeli produk obat bahan alam illegal untuk dijual kembali kepada masyarakat baik yang datang membeli ke toko obat ilham farma maupun yang datang langsung kerumah terdakwa;
- Selanjutnya petugas BBPOM mengamankan produk Obat bahan alam ditemukan di rumah dan toko obat Ilham Farma milik terdakwa, karena produk obat bahan alam berjumlah 30 jenis tersebut dijual tanpa ijin dan produk tersebut mengandung bahan berbahaya, yaitu Bahan Kimia Obat.
- Bahwa Terdakwa memperjualbelikan obat bahan alami tersebut karena banyak permintaan dari masyarakat dan tergiur keuntungan yang banyak yang sebulannya terdakwa bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Berdasarkan sertifikat pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor : PP.01.01.1A.11.25.32 pada pengujian dengan metode/pustaka disimpulkan bahwa benar LIONG tidak memenuhi syarat atau positif mengandung bahan Kimia Obat;
- Berdasarkan sertifikat pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor : PP.01.01.1A.11.25.33 pada pengujian dengan metode/pustaka disimpulkan bahwa benar hajar Jahanam tidak memenuhi syarat atau positif mengandung bahan Kimia Obat;
- Berdasarkan sertifikat pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor : PP.01.01.1A.11.25.34 pada pengujian dengan metode/pustaka disimpulkan bahwa benar Gemuk Sehat tidak memenuhi syarat atau positif mengandung bahan Kimia Obat;
- Berdasarkan sertifikat pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor : PP.01.01.1A.11.25.35 pada pengujian dengan metode/pustaka disimpulkan bahwa benar Kapsagi tidak memenuhi syarat atau positif mengandung bahan Kimia Obat;
- Berdasarkan sertifikat pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor : PP.01.01.1A.11.25.36 pada pengujian dengan metode/pustaka disimpulkan bahwa benar KBM tidak memenuhi syarat atau positif mengandung bahan Kimia Obat;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan jo Angka 181 lampiran I Undang- Undang Nomor 1 Tahun 20216 tentang Penyesuaian Pidana -
Atau
Kedua
------- Bahwa ia terdakwa Yuwanti Binti (Alm). Cipto Mardiono, pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar jam 9.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa Jl. Abadi No.76, Desa Rundeng, Kec. Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat dan di Toko Obat Ilham Farma, Jl. Daud Dariah, Kompleks Pasar Bina Usaha, Meulaboh, Aceh Barat Prov. Aceh atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa sudah mulai berjualan Obat bahan alam sejak tahun 2014 dengan sarana bernama Toko obat (TOB) Ilham Farma, Jl. Daud Dariah Kompleks Pasar Bina Usaha setelah diambil alih dari suaminya yang meninggal dunia.
- Bahwa pada hari pada tanggal 12 November 2025 sekira pukul 10.30 WIB, petugas dari BBPOM Banda Aceh didampingi oleh personil dari Polres Aceh Barat melakukan kegiatan Penindakan terkait Peredaran Obat dan Makanan serta Sediaan Farmasi lainnya secara offline di Rumah tinggal terdakwa YUWANTI Binti (alm). CIPTO MARDIONO di Jl. Abadi No.76, Desa Rundeng, Kec. Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat dimana setelah memperkenalkan diri sebagai petugas dari BBPOM Banda Aceh didampingi oleh personil dari Polres Aceh Barat, selanjutnya petugas meminta ijin untuk melakukan pemeriksaan rumah terdakwa terkait barang yang dijual kepada masyarakat, pada saat itu pemeriksaan dilakukan oleh petugas diantaranya saksi Ardianto, SH Bin Alm. Yusheri Yunus dan saksi Brigpol Falefi Mekklen;
- Setelah mendapat ijin dari pemilik yaitu terdakwa lalu petugas melakukan pemeriksaan seluruh ruangan. Petugas BBPOM menemukan 1 (satu) Koli barang produk Obat bahan alam Ilegal dan mengandung Bahan Kimia Obat di dekat dapur dan belasan koli di gudang yang berada dibelakang rumah. Semua produk tersebut kemudian dicatat di dalam berita acara pemeriksaan, dibuatkan tanda terima kemudian diserahkan kepada petugas BBPOM untuk dibawa ke Kantor BBPOM;
- Bahwa petugas juga melakukan pemeriksaan di Toko Obat Ilham Farma yang berlokasi di Jl. Daud Dariah, Kompleks Pasar Bina Usaha, Meulaboh, Aceh Barat juga milik terdakwa dari hasil pemeriksaan didapatkan obat bahan alam ilegal yang dibungkus dalam tas plastik kresek warna biru diletakan di lantai di bawah lemari/rak penyimpanan;
- Adapun barang bukti yang ditemukan, diamankan dan disita oleh penyidik Balai Besar POM Banda Aceh dan terdakwa membenarkan bahwa produk obat bahan alam tersebut adalah milik terdakwa yang ditemukan di rumah dan Toko Obat “Ilham Farma”, yaitu sebagai berikut:
|
No
|
Nama Barang
|
Kemasan
|
Jumlah
|
Satuan
|
|
Lokasi Barang Bukti : Pavilliun Belakang Rumah Tempat Tinggal
|
|
1
|
Urat Kuda Kapsul
|
10 sachet @2kapsul
|
69
|
Kotak
|
|
2
|
Urat Kuda Serbuk
|
10 sachet @ 10 gram
|
84
|
Kotak
|
|
3
|
Buah Merah Mahkota Dewa Serbuk
|
15 bungkus @7 gram
|
12
|
Kotak
|
|
4
|
B-M Anrat Jamu Buah Merah + Ginseng Kapsul
|
30 bungkus @2kapsul
|
99
|
Kotak
|
|
5
|
Beruang Emas Kapsul
|
10 Sachet @ 2 kapsul
|
98
|
Kotak
|
|
6
|
Liong Kapsul
|
10 bungkus @ 2 kapsul
|
264
|
Kotak
|
|
7
|
Hajar Jahanam Serbuk
|
10 bungkus @ 7 gram
|
122
|
Kotak
|
|
8
|
Libido Super Serbuk
|
10 bungkus @ 7 gram
|
146
|
Kotak
|
|
9
|
Gemuk Sehat Idaman serbuk
|
15 bungkus @ 7 gram
|
322
|
Kotak
|
|
10
|
Beruang Emas Serbuk
|
10 bungkus @ 7 gram
|
144
|
Kotak
|
|
11
|
Gemuk Sehat Kapsul
|
8 bungkus @ 2 kapsul
|
1317
|
Kotak
|
|
12
|
Libido Super Kapsul
|
10 Sachet @ 2 kapsul
|
315
|
Kotak
|
|
13
|
Liong Serbuk
|
10 bungkus @ 7 gram
|
146
|
Kotak
|
|
14
|
Kopi Beruang Black Serbuk
|
10 bungkus @ 15 gram
|
5
|
Kotak
|
|
15
|
Jantan Kapsul
|
10 Sachet @ 2 kapsul
|
43
|
Kotak
|
|
16
|
KBM Kapsul
|
24 Sachet @ 2 kapsul
|
40
|
Kotak
|
|
17
|
Kapsagi
|
1 Sachet @ 2 kapsul
|
1400
|
Bungkus
|
|
18
|
Gali Gali Serbuk
|
10 sachet @ 10 gram
|
2
|
Kotak
|
|
19
|
Super Jantan Kapsul
|
10 Sachet @ 2 kapsul
|
2
|
Kotak
|
|
20
|
Jak - Sing Kapsul
|
10 Sachet @ 2 kapsul
|
1
|
Kotak
|
|
21
|
Duo Kuda Pasak Bumi
|
1 kotak @ 2 pil
|
10
|
Kotak
|
|
22
|
Africa Black Ant
|
1 kotak @ 2 kapsul
|
6
|
Kotak
|
|
23
|
Serbuk Barastomolo Ijo
|
12 bungkus @ 9 gram
|
5
|
Kotak
|
|
24
|
Tongkat Mustika India
|
1 kotak @ 1 batang
|
7
|
Kotak
|
|
25
|
Pi Kang Shuang
|
1 kotak @ 1 tube
|
20
|
Kotak
|
|
Lokasi Barang Bukti : Ruang tengah tempat tinggal
|
|
26
|
KBM Kapsul
|
24 Sachet @ 2 kapsul
|
309
|
Kotak
|
|
Lokasi Barang Bukti : Toko Obat Ilham Farma
|
|
27
|
SBM (Asam Urat, Pegal Linu, Cikungunya)
|
12 sachet @ 9 gr
|
3
|
Kotak
|
|
28
|
Gemuk Sehat Kapsul
|
8 bungkus @ 4 kapsul
|
3
|
Kotak
|
|
29
|
KBM Kapsul
|
24 Sachet @ 2 kapsul
|
9
|
Kotak
|
|
30
|
Gemuk Sehat Idaman serbuk
|
15 bungkus @ 7 gram
|
10
|
Kotak
|
- Bahwa terdakwa sendiri yang memesan dan membeli produk obat bahan alam illegal untuk dijual kembali kepada masyarakat baik yang datang membeli ke toko obat ilham farma maupun yang datang langsung kerumah terdakwa;
- Selanjutnya petugas BBPOM mengamankan produk Obat bahan alam ditemukan di rumah dan toko obat Ilham Farma milik terdakwa, karena produk obat bahan alam berjumlah 30 jenis tersebut dijual tanpa ijin dan produk tersebut mengandung bahan berbahaya, yaitu Bahan Kimia Obat.
- Bahwa Terdakwa memperjualbelikan obat bahan alami tersebut karena banyak permintaan dari masyarakat dan tergiur keuntungan yang banyak yang sebulannya terdakwa bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Berdasarkan sertifikat pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor : PP.01.01.1A.11.25.32 pada pengujian dengan metode/pustaka disimpulkan bahwa benar LIONG tidak memenuhi syarat atau positif mengandung bahan Kimia Obat;
- Berdasarkan sertifikat pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor : PP.01.01.1A.11.25.33 pada pengujian dengan metode/pustaka disimpulkan bahwa benar hajar Jahanam tidak memenuhi syarat atau positif mengandung bahan Kimia Obat;
- Berdasarkan sertifikat pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor : PP.01.01.1A.11.25.34 pada pengujian dengan metode/pustaka disimpulkan bahwa benar Gemuk Sehat tidak memenuhi syarat atau positif mengandung bahan Kimia Obat;
- Berdasarkan sertifikat pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor : PP.01.01.1A.11.25.35 pada pengujian dengan metode/pustaka disimpulkan bahwa benar Kapsagi tidak memenuhi syarat atau positif mengandung bahan Kimia Obat;
- Berdasarkan sertifikat pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh Nomor : PP.01.01.1A.11.25.36 pada pengujian dengan metode/pustaka disimpulkan bahwa benar KBM tidak memenuhi syarat atau positif mengandung bahan Kimia Obat;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan paragraf 11 Pasal 60 angka 10 Undang undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang. -- |