Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2026/PN Mbo 1.Darma Mustika, S.H.
2.ARDIKNA PELANI PA, S.H
3.Dedek Syumarta Suir, S.H., M.H.
Yuwanti Binti Alm. Cipto Mardiono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-411/L.1.18/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H.
2ARDIKNA PELANI PA, S.H
3Dedek Syumarta Suir, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yuwanti Binti Alm. Cipto Mardiono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa ia terdakwa  Yuwanti Binti (Alm). Cipto Mardiono, pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar jam 9.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa Jl. Abadi No.76, Desa Rundeng, Kec. Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat dan di Toko Obat Ilham Farma, Jl. Daud Dariah, Kompleks Pasar Bina Usaha, Meulaboh, Aceh Barat Prov. Aceh atau setidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan kemananan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan (3) berupa obat bahan alam illegal sebanyak 30 (tiga puluh) jenis, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa terdakwa sudah mulai berjualan Obat bahan alam sejak tahun 2014 dengan sarana bernama Toko obat (TOB) Ilham Farma, Jl. Daud Dariah Kompleks Pasar Bina Usaha setelah diambil alih dari suaminya yang meninggal dunia.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 10.30 WIB, petugas dari BBPOM Banda Aceh didampingi oleh personil dari Polres Aceh Barat melakukan kegiatan Penindakan terkait Peredaran Obat dan Makanan serta Sediaan Farmasi lainnya secara offline di Rumah tinggal terdakwa YUWANTI Binti (alm). CIPTO MARDIONO  di Jl. Abadi No.76, Desa Rundeng, Kec. Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat dimana setelah memperkenalkan diri sebagai petugas dari BBPOM Banda Aceh didampingi oleh personil dari Polres Aceh Barat, selanjutnya petugas meminta ijin untuk melakukan pemeriksaan rumah terdakwa terkait barang yang dijual kepada masyarakat, pada saat itu pemeriksaan dilakukan oleh petugas diantaranya saksi Ardianto, SH Bin Alm. Yusheri Yunus dan saksi Brigpol Falefi Mekklen;
  • Setelah mendapat ijin dari pemilik yaitu terdakwa lalu petugas melakukan pemeriksaan seluruh ruangan. Petugas BBPOM menemukan 1 (satu) Koli barang produk Obat bahan alam Ilegal dan mengandung Bahan Kimia Obat di dekat dapur dan belasan koli di gudang yang berada dibelakang rumah. Semua produk tersebut kemudian dicatat di dalam berita acara pemeriksaan, dibuatkan tanda terima kemudian diserahkan kepada petugas BBPOM untuk dibawa ke Kantor BBPOM;
  • Bahwa petugas juga melakukan pemeriksaan di Toko Obat Ilham Farma yang berlokasi di Jl. Daud Dariah, Kompleks Pasar Bina Usaha, Meulaboh, Aceh Barat juga milik terdakwa dari hasil pemeriksaan didapatkan obat bahan alam ilegal yang dibungkus dalam tas plastik kresek warna biru diletakan di lantai di bawah lemari/rak penyimpanan;
  • Adapun barang bukti yang ditemukan, diamankan  dan disita oleh penyidik Balai Besar POM Banda Aceh dan terdakwa membenarkan bahwa produk obat bahan alam tersebut adalah milik terdakwa yang ditemukan di rumah dan Toko Obat “Ilham Farma”, yaitu sebagai berikut:

No

Nama Barang

Kemasan

Jumlah

Satuan

Lokasi Barang Bukti : Pavilliun Belakang Rumah Tempat Tinggal 

1

Urat Kuda Kapsul

10 sachet @2kapsul

69

Kotak

2

Urat Kuda Serbuk

10 sachet @ 10 gram

84

Kotak

3

Buah Merah Mahkota Dewa Serbuk

15 bungkus @7 gram

12

Kotak

4

B-M Anrat Jamu Buah Merah + Ginseng Kapsul

30 bungkus @2kapsul

99

Kotak

5

Beruang Emas Kapsul

10 Sachet @ 2 kapsul

98

Kotak

6

Liong Kapsul

10 bungkus @ 2 kapsul

264

Kotak

7

Hajar Jahanam Serbuk

10 bungkus @ 7 gram

122

Kotak

8

Libido Super Serbuk

10 bungkus @ 7 gram

146

Kotak

9

Gemuk Sehat Idaman serbuk

15 bungkus @ 7 gram

322

Kotak

10

Beruang Emas Serbuk

10 bungkus @ 7 gram

144

Kotak

11

Gemuk Sehat Kapsul

8 bungkus @ 2 kapsul

1317

Kotak

12

Libido Super Kapsul

10 Sachet @ 2 kapsul

315

Kotak

13

Liong Serbuk

10 bungkus @ 7 gram

146

Kotak

14

Kopi Beruang Black Serbuk

10 bungkus @ 15 gram

5

Kotak

15

Jantan Kapsul

10 Sachet @ 2 kapsul

43

Kotak

16

KBM Kapsul

24 Sachet @ 2 kapsul

40

Kotak

17

Kapsagi

1 Sachet @ 2 kapsul

1400

Bungkus

18

Gali Gali Serbuk

10 sachet @ 10 gram

2

Kotak

19

Super Jantan Kapsul

10 Sachet @ 2 kapsul

2

Kotak

20

Jak - Sing Kapsul

10 Sachet @ 2 kapsul

1

Kotak

21

Duo Kuda Pasak Bumi

1 kotak @ 2 pil

10

Kotak

22

Africa Black Ant

1 kotak @ 2 kapsul

6

Kotak

23

Serbuk Barastomolo Ijo

12 bungkus @ 9 gram

5

Kotak

24

Tongkat Mustika India

1 kotak @ 1 batang

7

Kotak

25

Pi Kang Shuang

1 kotak @ 1 tube

20

Kotak

Lokasi Barang Bukti : Ruang tengah tempat tinggal

26

KBM Kapsul

24 Sachet @ 2 kapsul

309

Kotak

Lokasi Barang Bukti : Toko Obat Ilham Farma

27

SBM (Asam Urat, Pegal Linu, Cikungunya)

12 sachet @ 9 gr

3

Kotak

28

Gemuk Sehat Kapsul

8 bungkus @ 4 kapsul

3

Kotak

29

KBM Kapsul

24 Sachet @ 2 kapsul

9

Kotak

30

Gemuk Sehat Idaman serbuk

15 bungkus @ 7 gram

10

Kotak

 

  • Bahwa terdakwa sendiri yang memesan dan membeli produk obat bahan alam illegal untuk dijual kembali kepada masyarakat baik yang datang membeli ke toko obat ilham farma maupun yang datang langsung kerumah terdakwa;
  • Selanjutnya petugas BBPOM mengamankan produk Obat bahan alam ditemukan di rumah dan toko obat Ilham Farma milik terdakwa, karena produk obat bahan alam berjumlah 30 jenis tersebut dijual tanpa ijin dan produk tersebut mengandung bahan berbahaya, yaitu Bahan Kimia Obat.
  • Bahwa Terdakwa memperjualbelikan obat bahan alami tersebut karena banyak permintaan dari masyarakat dan tergiur keuntungan yang banyak yang sebulannya terdakwa bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
  • Berdasarkan sertifikat pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh  Nomor : PP.01.01.1A.11.25.32 pada pengujian dengan metode/pustaka disimpulkan bahwa benar LIONG tidak memenuhi syarat atau positif mengandung bahan Kimia Obat;
  • Berdasarkan sertifikat pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh  Nomor : PP.01.01.1A.11.25.33 pada pengujian dengan metode/pustaka disimpulkan bahwa benar hajar Jahanam tidak memenuhi syarat atau positif mengandung bahan Kimia Obat;
  • Berdasarkan sertifikat pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh  Nomor : PP.01.01.1A.11.25.34 pada pengujian dengan metode/pustaka disimpulkan bahwa benar Gemuk Sehat tidak memenuhi syarat atau positif mengandung bahan Kimia Obat;
  • Berdasarkan sertifikat pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh  Nomor : PP.01.01.1A.11.25.35 pada pengujian dengan metode/pustaka disimpulkan bahwa benar Kapsagi tidak memenuhi syarat atau positif mengandung bahan Kimia Obat;
  • Berdasarkan sertifikat pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh  Nomor : PP.01.01.1A.11.25.36 pada pengujian dengan metode/pustaka disimpulkan bahwa benar KBM tidak memenuhi syarat atau positif mengandung bahan Kimia Obat;

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan jo Angka 181 lampiran I Undang- Undang Nomor 1 Tahun 20216 tentang Penyesuaian Pidana -

 

Atau

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa  Yuwanti Binti (Alm). Cipto Mardiono, pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar jam 9.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa Jl. Abadi No.76, Desa Rundeng, Kec. Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat dan di Toko Obat Ilham Farma, Jl. Daud Dariah, Kompleks Pasar Bina Usaha, Meulaboh, Aceh Barat Prov. Aceh atau setidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan  berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)  dan ayat (2) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa terdakwa sudah mulai berjualan Obat bahan alam sejak tahun 2014 dengan sarana bernama Toko obat (TOB) Ilham Farma, Jl. Daud Dariah Kompleks Pasar Bina Usaha setelah diambil alih dari suaminya yang meninggal dunia.
  • Bahwa pada hari pada tanggal 12 November 2025 sekira pukul 10.30 WIB, petugas dari BBPOM Banda Aceh didampingi oleh personil dari Polres Aceh Barat melakukan kegiatan Penindakan terkait Peredaran Obat dan Makanan serta Sediaan Farmasi lainnya secara offline di Rumah tinggal terdakwa YUWANTI Binti (alm). CIPTO MARDIONO  di Jl. Abadi No.76, Desa Rundeng, Kec. Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat dimana setelah memperkenalkan diri sebagai petugas dari BBPOM Banda Aceh didampingi oleh personil dari Polres Aceh Barat, selanjutnya petugas meminta ijin untuk melakukan pemeriksaan rumah terdakwa terkait barang yang dijual kepada masyarakat, pada saat itu pemeriksaan dilakukan oleh petugas diantaranya saksi Ardianto, SH Bin Alm. Yusheri Yunus dan saksi Brigpol Falefi Mekklen;
  • Setelah mendapat ijin dari pemilik yaitu terdakwa lalu petugas melakukan pemeriksaan seluruh ruangan. Petugas BBPOM menemukan 1 (satu) Koli barang produk Obat bahan alam Ilegal dan mengandung Bahan Kimia Obat di dekat dapur dan belasan koli di gudang yang berada dibelakang rumah. Semua produk tersebut kemudian dicatat di dalam berita acara pemeriksaan, dibuatkan tanda terima kemudian diserahkan kepada petugas BBPOM untuk dibawa ke Kantor BBPOM;
  • Bahwa petugas juga melakukan pemeriksaan di Toko Obat Ilham Farma yang berlokasi di Jl. Daud Dariah, Kompleks Pasar Bina Usaha, Meulaboh, Aceh Barat juga milik terdakwa dari hasil pemeriksaan didapatkan obat bahan alam ilegal yang dibungkus dalam tas plastik kresek warna biru diletakan di lantai di bawah lemari/rak penyimpanan;
  • Adapun barang bukti yang ditemukan, diamankan  dan disita oleh penyidik Balai Besar POM Banda Aceh dan terdakwa membenarkan bahwa produk obat bahan alam tersebut adalah milik terdakwa yang ditemukan di rumah dan Toko Obat “Ilham Farma”, yaitu sebagai berikut:

 

No

Nama Barang

Kemasan

Jumlah

Satuan

Lokasi Barang Bukti : Pavilliun Belakang Rumah Tempat Tinggal 

1

Urat Kuda Kapsul

10 sachet @2kapsul

69

Kotak

2

Urat Kuda Serbuk

10 sachet @ 10 gram

84

Kotak

3

Buah Merah Mahkota Dewa Serbuk

15 bungkus @7 gram

12

Kotak

4

B-M Anrat Jamu Buah Merah + Ginseng Kapsul

30 bungkus @2kapsul

99

Kotak

5

Beruang Emas Kapsul

10 Sachet @ 2 kapsul

98

Kotak

6

Liong Kapsul

10 bungkus @ 2 kapsul

264

Kotak

7

Hajar Jahanam Serbuk

10 bungkus @ 7 gram

122

Kotak

8

Libido Super Serbuk

10 bungkus @ 7 gram

146

Kotak

9

Gemuk Sehat Idaman serbuk

15 bungkus @ 7 gram

322

Kotak

10

Beruang Emas Serbuk

10 bungkus @ 7 gram

144

Kotak

11

Gemuk Sehat Kapsul

8 bungkus @ 2 kapsul

1317

Kotak

12

Libido Super Kapsul

10 Sachet @ 2 kapsul

315

Kotak

13

Liong Serbuk

10 bungkus @ 7 gram

146

Kotak

14

Kopi Beruang Black Serbuk

10 bungkus @ 15 gram

5

Kotak

15

Jantan Kapsul

10 Sachet @ 2 kapsul

43

Kotak

16

KBM Kapsul

24 Sachet @ 2 kapsul

40

Kotak

17

Kapsagi

1 Sachet @ 2 kapsul

1400

Bungkus

18

Gali Gali Serbuk

10 sachet @ 10 gram

2

Kotak

19

Super Jantan Kapsul

10 Sachet @ 2 kapsul

2

Kotak

20

Jak - Sing Kapsul

10 Sachet @ 2 kapsul

1

Kotak

21

Duo Kuda Pasak Bumi

1 kotak @ 2 pil

10

Kotak

22

Africa Black Ant

1 kotak @ 2 kapsul

6

Kotak

23

Serbuk Barastomolo Ijo

12 bungkus @ 9 gram

5

Kotak

24

Tongkat Mustika India

1 kotak @ 1 batang

7

Kotak

25

Pi Kang Shuang

1 kotak @ 1 tube

20

Kotak

Lokasi Barang Bukti : Ruang tengah tempat tinggal

26

KBM Kapsul

24 Sachet @ 2 kapsul

309

Kotak

Lokasi Barang Bukti : Toko Obat Ilham Farma

27

SBM (Asam Urat, Pegal Linu, Cikungunya)

12 sachet @ 9 gr

3

Kotak

28

Gemuk Sehat Kapsul

8 bungkus @ 4 kapsul

3

Kotak

29

KBM Kapsul

24 Sachet @ 2 kapsul

9

Kotak

30

Gemuk Sehat Idaman serbuk

15 bungkus @ 7 gram

10

Kotak

 

  • Bahwa terdakwa sendiri yang memesan dan membeli produk obat bahan alam illegal untuk dijual kembali kepada masyarakat baik yang datang membeli ke toko obat ilham farma maupun yang datang langsung kerumah terdakwa;
  • Selanjutnya petugas BBPOM mengamankan produk Obat bahan alam ditemukan di rumah dan toko obat Ilham Farma milik terdakwa, karena produk obat bahan alam berjumlah 30 jenis tersebut dijual tanpa ijin dan produk tersebut mengandung bahan berbahaya, yaitu Bahan Kimia Obat.
  • Bahwa Terdakwa memperjualbelikan obat bahan alami tersebut karena banyak permintaan dari masyarakat dan tergiur keuntungan yang banyak yang sebulannya terdakwa bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
  • Berdasarkan sertifikat pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh  Nomor : PP.01.01.1A.11.25.32 pada pengujian dengan metode/pustaka disimpulkan bahwa benar LIONG tidak memenuhi syarat atau positif mengandung bahan Kimia Obat;
  • Berdasarkan sertifikat pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh  Nomor : PP.01.01.1A.11.25.33 pada pengujian dengan metode/pustaka disimpulkan bahwa benar hajar Jahanam tidak memenuhi syarat atau positif mengandung bahan Kimia Obat;
  • Berdasarkan sertifikat pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh  Nomor : PP.01.01.1A.11.25.34 pada pengujian dengan metode/pustaka disimpulkan bahwa benar Gemuk Sehat tidak memenuhi syarat atau positif mengandung bahan Kimia Obat;
  • Berdasarkan sertifikat pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh  Nomor : PP.01.01.1A.11.25.35 pada pengujian dengan metode/pustaka disimpulkan bahwa benar Kapsagi tidak memenuhi syarat atau positif mengandung bahan Kimia Obat;
  • Berdasarkan sertifikat pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banda Aceh  Nomor : PP.01.01.1A.11.25.36 pada pengujian dengan metode/pustaka disimpulkan bahwa benar KBM tidak memenuhi syarat atau positif mengandung bahan Kimia Obat;

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan paragraf 11 Pasal 60 angka 10 Undang undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah  nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang. --

Pihak Dipublikasikan Ya