Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus-LH/2025/PN Mbo 1.Darma Mustika, S.H.
1.Darma Mustika, S.H.
1.Darma Mustika, S.H.
2.ARDIKNA PELANI PA, S.H
3.Eka Safitri, S.H
1.JUNAIDI Bin Alm. RASYIDIN
2.MAHFIZ Bin Alm. RIDWAN
3.SAID ABUBAKAR Bin Alm. SAID HASYIM
4.ZUHDI Bin JUNAIDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 67/Pid.Sus-LH/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 2528/L.1.18/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H.
2Darma Mustika, S.H.
3Darma Mustika, S.H.
4ARDIKNA PELANI PA, S.H
5Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Bin Alm. RASYIDIN[Penahanan]
2MAHFIZ Bin Alm. RIDWAN[Penahanan]
3SAID ABUBAKAR Bin Alm. SAID HASYIM[Penahanan]
4ZUHDI Bin JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa I Junaidi Bin Alm. Rasyidin, Terdakwa II Mahfiz Bin Alm. Ridwan, Terdakwa III Said Abubakar Bin Alm. Said Hasyim, Terdakwa IV Zuhdi Bin Junaidi, pada hari Jumat Tanggal 25 April 2025 sampai dengan pada hari Senin tanggal 28 April 2025, sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025, bertempat di Desa Cot Punti Kec. Woyla Timur Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin” yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Desa Cot Punti Kec. Woyla Timur Kab. Aceh Barat Terdakwa I Junaidi Bin Alm. Rasyidin, Terdakwa II Mahfiz Bin Alm. Ridwan, Terdakwa III Said Abubakar Bin Alm. Said Hasyim, dan Terdakwa IV Zuhdi Bin Junaidi mempersiapkan segala kebutuhan untuk melakukan penambangan emas. Kemudian Terdakwa I Junaidi bersama dengan Terdakwa III Said Abubakar meminta bantuan Saksi Teuku Aidi Bin Darwis TU (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan pemilik 1 (satu) unit alat berat Excavator merek Komatsu warna hitam yang berada tidak jauh dari Lokasi tersebut untuk melakukan pengerukan material tanah dengan diberikan upah sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) jam pengerjaan;

- Selanjutnya Saksi Teuku menyuruh Saksi Darwin Bin Alm. Jali (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku operator alat berat Excavator merek Komatsu warna hitam untuk melakukan pengerukan tanah pada Lokasi penambangan emas tersebut. Kemudian setelah alat berat Excavator merek Komatsu warna hitam bekerja selama 1 (satu) jam selanjutnya berenti beroperasi dikarenakan alat berat tersebut rusak;

- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 para terdakwa melakukan penambangan emas tanpa izin dengan cara tanah yang telah dikeruk dengan menggunakan alat berat Excavator tersebut dikumpulkan kemudian material tanah tersebut disemprot dengan menggunakan selang air yang telah terpasang pada 1 (satu) unit mesin Dompeng Merk NSK Diesel Engine warna hitam dengan tekanan tinggi hingga material tanah tersebut mengalir ke ambal berwarna hijau yang telah diletakkan sebagai penyaring tanah untuk mencari emas, kemudian ambal tersebut dimasukkan kedalam drum fiber berwarna biru untuk di indang dengan menggunakan alat indang kayu sebagai pemisah antara tanah dengan butiran pasir berwarna kuning yang diduga merupakan emas yang masingmasing terdakwa bekerja secara bergantian;

- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 para terdakwa kembali melakukan penambangan emas tanpa izin dengan cara sebagaimana tersebut diatas yang dilakukan secara bersama-sama dan saling bergantian hingga pada hari Senin Tanggal 28 April 2025 sekira pukul 16.30 WIB para terdakwa diamankan oleh Saksi Pratama Hadipurwanto dan Saksi Bagas Kurniawan Bin Zainuddin selaku anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Barat akibat melakukan penambangan tidak memiliki surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh. Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) unit alat berat Excavator merek Komatsu warna hitam, 1 (satu) unit Mesin dompeng penyedot air Merk NSK Diesel Engine beserta selang, 1 (satu) buah Alat Indang yang terbuat dari Kayu, 1 (satu) buah ambal warna hijau, 1 (satu) Plastik Bening yang berisikan pasir berwarna hitam bercampur butiran berwama kuning yang diduga Emas dan 1 (satu) Drum Fiber warna Biru. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :3311/BMF/2025 tanggal 26 mei 2025 yang ditandatangani oleh M. Ali Akbar, S.Si, M.Si, Deliana Naiborhu, S.Si., Apt, Supriyadi, S.T., M.T, Hasudungan nainggolan selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Abdul Karim Tarigan, S.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) bungkusan plastic bening berisi pasir berwarna hitam bercampur butiran berwarna kuning dengan berat bruto 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram dengan kesimpulan bahwa benar terdapat kandungan dominan unsur mineral magnesium (Mg) dengan nilai 24,76 %, Ferrum (Fe) dengan nilai 22,14 %, Gold/Emas (Au) dengan nilai 13,16 ?n Aluminium (AI) dengan nilai 1,55 % serta mengandung unsur pengotor dengan kadar bervariasi;

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 125/60049/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang didalamnya terdapat butiran kuning bercampur pasir hitam. Adapun hasil penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto 1, 67 (satu koma enam puluh tujuh) gram dan berat netto 0,99 (nol koma Sembilan puluh sembilan) gram; - Berdasarkan database dari DPMPTSP Aceh dan Dinas ESDM Aceh per bulan Mei 2025, di Desa Cot Punti Kec. Woyla Timur Kab. Aceh Barat tidak ada pemegang IUP Tahap operasi Produksi Komoditas Emas.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undangudang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya