| Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa T. Amrizal Bin Alm. T. Burhan pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Gampong Lapang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa 1 (satu) botol warna hitam yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) plastik klip Narkotika Jenis Sabu dan 13 (tiga belas) plastik klip kosong, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa bertemu dengan teman Terdakwa yang bernama sdr. MUS (DPO) diwarung kopi yang beralamat di Gampong Lapang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat kemudian Terdakwa ditawarkan oleh sdr. MUS untuk membantu menjualkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip dengan perjanjian setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr. MUS, dan sisa dari penjualan tersebut sebagai keuntungan untuk Terdakwa, atas permintaan tersebut disetujui oleh Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB bertempat di simpang lorong dekat rumah Terdakwa yang beralamat di Gampong Lapang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat Terdakwa menerima 1 (satu) botol warna hitam yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) plastik klip Narkotika Jenis Sabu dan 13 (tiga belas) plastik klip kosong dari sdr. MUS, lalu Terdakwa langsung meninggalkan sdr. MUS dan pulang kerumah Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam menawarkan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :5830/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Hendri D Ginting, S.Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama T. Amrizal Bin Alm. T. Burhan adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 196/60049/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 10 (sepuluh) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto seluruhnya 1,61 (satu koma enam puluh satu) gram dan berat bersih 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram.
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa T. Amrizal Bin Alm. T. Burhan pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Gampong Lapang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, Melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan barang bukti berupa 1 (satu) botol warna hitam yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) plastik klip Narkotika Jenis Sabu dan 13 (tiga belas) plastik klip kosong, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin Tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 WIB Petugas Sat Res Narkotika Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Lapang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat bahwa ada seorang lakilaki yang diduga memiliki/menyimpan Narkotika jenis sabu di Gampong Lapang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan L menuju lokasi yang diinformasikan tersebut untuk melakukan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan L melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan didepan rumah terdakwa yang beralamat di Gampong Lapang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, selanjutnya Petugas melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti narkotika. Kemudian setalah diintrogasi oleh Petugas Terdakwa mengakui menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu dikamar rumah Terdakwa. Selanjutnya Petugas menuju ke rumah Terdakwa dan melakukan penggedahan di temukan 1 (satu) botol warna hitam yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) plastik klip Narkotika Jenis Sabu dan 13 (tiga belas) plastik klip kosong didalam lemari kamar rumah terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan Golongan I bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :5830/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Hendri D Ginting, S.Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara apt. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama T. Amrizal Bin Alm. T. Burhan adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 196/60049/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 10 (sepuluh) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto seluruhnya 1,61 (satu koma enam puluh satu) gram dan berat bersih 1,51 (satu koma lima puluh satu) gram.
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |