Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2018/PN Mbo ADI ORIZA MULIYADI Alias SITO Bin Alm M. YUNUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 11/Pid.C/2018/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B/722/IX/2018/Sat Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ADI ORIZA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIYADI Alias SITO Bin Alm M. YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa MULIYADI Alias SITO Bin Alm M. YUNUS, Pada hari Senin tanggal 23 Juli 2018 sekira pukul 18.15 Wib, di RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh, Jl. Gajah Mada Gampong Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, adapun yang telah dirusak adalah kaca pintu utama ruang lobi RSU CND Meulaboh dan kaca jendela kantor, Pelaku Pengrusakan tersebut adalah Sdr.  MULIYADI Alias SITO Bin Alm. M. YUNUS  sehingga akibat perbuatan Pelaku tersebut  mengakibatkan RSU Cut Nyak Dhien Meulaboh mengalami kerugian materil Rp. 665.000,- (Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah). Kemudian perbuatan Pelaku tersebut sudah diselasaikan dengan damai oleh perangkat Desa Gampoeng Drieng Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat dengan cara keluarga pihak pelaku telah memperbaiki kerusakan tersebut.

Diancam Pidana Pasal 407 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya