| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi Izin kepada pemohon untuk mengganti/memperbaiki catatan peristiwa penting sebagaimana dalil dari permohonan tersebut diatas yang sebelum nya tertulis tanggal lahir Sakuy, 12 Januari 1995 Pemohon menjadi tanggal lahir Tanoh Mirah, 12 Mei 1995 Sesuai dengan Ijazah.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Pegawai Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dan diregister yang tersedia untuk itu;
Menetapkan dan membebankan biaya menurut hukum kepada pemohon; |