| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2020/PN Mbo | Faisal Husien Bin Sidri | Usman Agam Bin Hacim | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2020 | ||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2020/PN Mbo | ||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Feb. 2020 | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 750.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 266-JP-/2013 tanggal 18 September 2013, dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Tjut Yanti Polem, S.H., Daerah Kerja Wilayah Kecamatan Johan Pahlawan, merupakan tanah hak milik Penggugat yang sah; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menghalangi, menanam tumbuhan, membuat pagar serta menguasai tanah milik Penggugat tersebut pada petitum angka 2, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah milik Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta terbebas dari segala bentuk perikatan apapun dengan pihak ketiga manapun; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus atas Kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat yaitu dengan total sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus atas Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan seluruh amar Putusan terkait pembayaran kerugian materiil dan immateriil dalam Petitum angka 5 dan 6, dengan tanpa syarat paling lambat dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela maka dilakukan secara eksekusi atas harta benda milik Tergugat sampai tercukupinya kerugian materiil dan immateriil terhadap Penggugat; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dapat dilaksanakan; 9. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan yang telah diletakkan atas objek tanah pada Posita 3.1; 10. Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat X untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini; dan 11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
