Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/LH/2021/PN Mbo 1.FAIZAH, SH., M. Kn
2.Yusni Febriansyah Efendi, SH
1.Saddam Januari Bin Alm Junaidi
2.Hardi Yanda Bin Alm Abdullah Arif
3.Ismail Bin Alm Abdullah Sari
4.T. Muzawir Bin T. Syam Budiman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 28/Pid.B/LH/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-406/L.1.18/Eku.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAH, SH., M. Kn
2Yusni Febriansyah Efendi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Saddam Januari Bin Alm Junaidi[Penahanan]
2Hardi Yanda Bin Alm Abdullah Arif[Penahanan]
3Ismail Bin Alm Abdullah Sari[Penahanan]
4T. Muzawir Bin T. Syam Budiman[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I.Saddam Januari Bin Alm Junanidi II. Hardi Yanda Bin Alm Abdullah Arif serta Terdakwa III. Ismail Bin Alm Abdullah Sari, Terdakwa IV. T. Muzawir Bin T. Syam Budiman pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 bertempat diAliran sungai Krueng Peulanggahan Gampong Sikundo  Kec, Pante Ceureumen Kab, Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, melakukan penambangan tanpa izin, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sekira bulan Januari 2021 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa I. Saddam Januari Bin Alm Junaidi dihubungi oleh Mubarak (daftar Pencarian Orang) yang mengajakTerdakwa I. Saddam Januari Bin Alm Junaidi untuk bekerja pada Mubarak (DPO) sebagai operator alat berat Exavator (beco) yang disewanya untuk melakukan penambangan emas di  Gampong Pante Ceureumen Kec, pante Ceureumen Kab, Aceh Barat.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa I.  Saddam Januari Bin Alm Junanidi dan Windi (daftar Pencarian Orang) tiba di Gampong Pante Ceureumen yang mana sebelumnya datang dari Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara dan kemudian bertemu dengan Terdakwa II. Hardi Yanda Bin Alm Abdullah Arif .
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa  I.Saddam Januari Bin Alm Junanidi,  Terdakwa II. Hardi Yanda Bin Alm Abdullah Arif dan Terdakwa III. Ismail Bin Alm Abdullah Sari, serta Terdakwa IV. T. Muzawir Bin T. Syam Budiman bersama sama menuju Gampong Lango Kec, Pante Ceureumen Kab, Barat untuk melihat alat berat dan ketika tiba Terdakwa I. Saddam Januari Bin Alm Junanidi segera menghidupkan mesin alat berat Exavator dan kemudian menuju lokasi kerja sesuai dengan arahan Mubarak (DPO) yaitu di Krueng Pelanggahan Gp, Sikundo Kec, Pante Ceureumen Kab, Aceh Barat dengan menggunakan Exavator (beco) dan sekira pukul 22.00 wib mereka Terdakwa tiba dilokasi dimaksud kemudian mereka Terdakwa membuat Pondok, kemudian Terdakwa I. Saddam Januari Bin Alm Junanidi mencari lokasi yang cocok untuk bekerja dengan cara mengeruk tanah dengan menggunakan Beco untuk memastikan kandungan tanah tersebut memiliki Emas sedangkan Terdakwa II. Hardi Yanda Bin Alm Abdullah Arif serta Terdakwa III. Ismail Bin Alm Abdullah Sari, Terdakwa IV. T. Muzawir Bin T. Syam Budiman membuat asbuk dan menyiapkan mesin asbuk.
  • Bahwa pada tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 09.00 wib mereka Terdakwa mulai melakukan penambangan emas, dimana Terdakwa I.  Saddam Januari Bin Alm Junanidi  selaku Operator Beco melakukan penggalian/mengeruk tanah menggunakan baket alat berat Exavator (beco) lalu dimasukkan kedalam asbuk dengan cara berulang kali selanjutnya Terdakwa II. Hardi Yanda Bin Alm Abdullah Arif dan Terdakwa III. Ismail Bin Alm Abdullah Sari, serta Terdakwa IV. T. Muzawir Bin T. Syam Budiman sebagai pekerja asbuk bertugas membuka karpet diasbuk lalu mencuci karpet tersebut kemudian pasir yang bercampur emas dari hasil cucian karpet di indang untuk memisahkan emas dan pasir menggunakan alat pengindang yang terbuat dari kayu, lalu hasil indangan berupa pasir yang masih bercampur dengan butiran emas dimasukkan kedalam botol Aqua sedang.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 21 januari 2021 sekira pukul 01.30 Wib mereka Terdakwa ditangkap aparat Kepolisian dan mengamankan barang bukti yang didapat dilokasi penambangan emas.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab:980/KKF/2021 pada hari Rabu tanggal 10 februari 2021 yang dilakukan pemeriksaan oleh Roy Teno Siburian, M.Si, Donna Purba, S.Si, Apt, Rafles Tampubolon, Msi dan diketahui Kabid Labfor Polda Sumut Drs. Andi Firdaus  dengan kesimpulan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisikan pasir bercampur butiran warna kuning yang disita dari tersangka an. Saddam Januari Bin Alm Junanidi mengandung Emas (Aurum).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pihak Dipublikasikan Ya