Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2026/PN Mbo Zaidan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Zaidan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan akta kematian Alm. Rajalidan lahir di Pasi Aceh, Tanggal 01 Desember 1962 dan telah meninggal dunia pada Hari Minggu tanggal 30 April 2026 di Gampong Ujong Tanoh Darat Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat untuk mencatatkan tentang Kematian tersebut dalam buku register Catatan Sipil dan mengeluarkan Akta Kematian atas nama Alm. Rajalidan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  4. Menetapkan dan membebankan seluruh biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak