| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk merubah catatan peristiwa penting sebagaimana dalil tersebut di atas yang sebelumnya tertulis dari nama Seumantok menjadi Semantok, 09 April 1970 menjadi 06 Maret 1968, Raja Gumbar menjadi Raja Gumbak, sesuai dengan STTB yang Pemohon Miliki.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dan diregister yang tersedia untuk itu;
- Menetapkan dan membebankan biaya menurut hukum kepada Pemohon.
|