Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Mbo RESKI HANDAYANI, SE 1.Teddy Anggiat
2.Fermansa Arsafyano
3.Irwandi
4.Anhar
5.Irfan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RESKI HANDAYANI, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Teddy Anggiat
2Fermansa Arsafyano
3Irwandi
4Anhar
5Irfan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Mengembalikan SHM 00226 a/n penggugat karena proses peralihan hak tanggungan di BPN Aceh Barat tidak sah karena digunakan data autentik Lelang HT yang palsu bukan asli KPKNL Banda Aceh
  3.   Menghukum tergugat dengan membayar kerugian IMMATERIL sebesar 650.000.000 [enam ratus lima puluh juta rupiah) 1 x harga ruko, telah dipermalukan penggugat berulang ulang dikhalayak ramai dengan melakukan permohonan eksekusi dan menganggu kenyamanan penggugat dari tahun 2020 sampai dengan hari ini , berani melunasi pinjaman kredit PENGGUGAT rp 301.780.000 dan menguasai SHM 00226 SEMENTARA dikpknl kutipan risalah lelang masih ada sampai dengan hari ini (merasa memiliki SHM 00226 tetapi tidak dapat menunjukkan pembayaran BPHTB sesuai kutipan risalah Lelang asli KPKNL Banda Aceh) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkaran ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan tergugat melaksanakan putusan ini
  4. menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya banding kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR:

Apabila pengadilan negeri meulaboh berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak