Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2021/PN Mbo MULIYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Senin, 04 Okt. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MULIYADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
  2. Menetapkan secara hukum pergantian nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1105-LU-09082021-0004 tertanggal 09 Agustus 2021, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Aceh Barat dari nama sebelumnya MUHAMMAD RISKY ZUWANDI menjadi AHMAD RIFKY FADHILAH
  3. Memerintahkan kepada Pemohon, agar melaporkan perubahan namanya pada Akta Kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Aceh Barat agar dapat dicatatkan perubahan tersebut;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak